Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal 1.ARVIANY,S.H.
2.ASMAH, S.H., M.H
3.Rhenita Tuna, S.H.
4.Abdullah,S.H.
SAKILA LABENGNGA, S.Sos Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2942/P.2.10/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARVIANY,S.H.
2ASMAH, S.H., M.H
3Rhenita Tuna, S.H.
4Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKILA LABENGNGA, S.Sos[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0481/BAWASLU/SJ/KP.04.00/II/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi tanggal 26 Februari 2020 dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Hibah Untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 – 2021 yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah TA. 2020 – 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 051/ST/Set/KU.01.00/III/2020 tentang Perubahan Surat Keputusan Nomor: 003/ST/Set/KU.01.00/I/2020 tentang Penunjukan PPK, Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di Lingkungan Bawaslu Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 03 Maret 2020, Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 002/KU.01.00/ST/01/2021 tentang Penunjukan PPK, Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di Lingkungan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021 tanggal 02 Januari 2021, dan Surat Keputusan Nomor: 005/ST/Set/KU.01.00/I/2021 tentang Perubahan Surat Keputusan Nomor: 002/KU.01.00/ST/01/2021 tentang Penunjukan PPK, Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah di Lingkungan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2021 tanggal 15 Juni 2021 pada suatu waktu tertentu antara tanggal 02 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Jalan Sungai Moutong Nomor 8 Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah tepatnya di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan” dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan dengan Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si (dilakukan penuntutan terpisah), masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 903.629.818,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2019, Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan proposal ke Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memperoleh Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan Nomor DPPA OPD 4.041902000051 dimana Dana Hibah yang disetujui adalah sebesar Rp. 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) untuk membiayai pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Periode Tahun 2020 – 2025 di Tahun 2020 sehingga terbitlah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 918/06/Pemprov/2020 dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 005/K.ST/KU.00/1/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 yang ditandatangani bersama antara Drs. H. LONGKI DJANGGOLA, M.Si selaku Gubernur Sulawesi Tengah yang bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pemberi Hibah, dengan RUSLAN HUSEN, S.H., M.H. selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah yang bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Penerima Hibah.
  • Bahwa setelah adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tersebut, maka Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan permintaan Nomor Registrasi Hibah melalui Surat Nomor: 013/Set/KU.02.01/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah perihal Permohonan Penertiban Nomor Registrasi Hibah” dan telah ditindaklanjuti sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: S-102/WPB.27/2020 tanggal 29 Januari 2020 perihal “Nomor Registrasi Hibah untuk Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah” yang pada pokoknya menyatakan “dengan ini kami sampaikan Nomor Registrasi Atas Hibah Langsung dan Dalam Negeri dalam bentuk uang sejumlah Rp. 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) yang diterima dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana terlampir dalam Lampiran Surat Keputusan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, yakni 2C4KXPLA.”
  • Bahwa selanjutnya Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si mengajukan Ijin Pembukaan Rekening Penampung Dana Hibah kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan telah disetujui berdasarkan Surat Nomor S-350/WPB.27/KP.01/2020 tanggal 19 Februari 2020 perihal “Persetujuan Pembukaan Rekening Lainnya Atas Nama Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah” yang pada intinya menyatakan bahwa “memberikan Persetujuan Pembukaan Rekening Lainnya pada Bank Syariah Mandiri untuk keperluan menampung Dana Hibah Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020 dan rekening tersebut diberi nama “RPL051 PDHL BAWASLU UNTUK 2C4KXPLA” dengan Nomor Rekening IDR 7137411304 (Giro Wadiah Institusi) dan Nomor Rekening Hibah tersebut disimpan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) atas nama Saksi IDA ZUHAIROH.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si mengajukan Surat Permohonan Pencairan Dana Hibah sebesar Rp. 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) kepada BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah untuk dicairkan secara bertahap dan oleh BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Hibah Langsung (SP2HL) sehingga Dana Hibah dari Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Bank Sulteng ditransfer ke rekening Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Bank Syariah Mandiri dengan Rekening Nomor 7137411304 atas nama RPL 051 PDHL BAWASLU UNTUK 2C4KXPLA dengan tahapan pencairan, sebagai berikut:

Tgl.

Nomor SP2D

Uraian

Tanggal Mutasi Rekening  Bank

Nilai

18/02/20

0208/SP2D-LS/BPKAD/2020

Dana Hibah Tahap I

19/02/2020

Rp. 22.400.000.000,00

16/07/20

06168/SP2D-LS/BPKAD/2020

Dana Hibah Tahap II

21/07/2020

Rp. 28.000.000.000,00

30/07/20

09899/SP2D-LS/BPKAD/2020

Dana Hibah Tahap III

04/08/2020

Rp. 5.600.000.000,00

Jumlah

Rp. 56.000.000.000,00

 

  • Bahwa dokumen yang dilampirkan untuk pencairan Dana Hibah ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah berupa:
  • Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 918/06/Pemprov/2020, Nomor 005/K.ST/KU.00/1/2020 tanggal 8 Januari 2020 antara Drs. H. LONGKI DJANGGOLA, M.Si dengan RUSLAN HUSEN, S.H., M.H. tentang Pemberian Nama Hibah pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 Rp. 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah);
  • Proposal Usulan Dana Hibah Tahap I, II dan III; dan
  • Fotocopy Nomor Rekening atas nama Penerima Dana Hibah (Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Bank Syariah Mandiri dengan Rekening Nomor 7137411304).
  • Bahwa selanjutnya setelah Dana Hibah sejumlah Rp. 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) tersebut dicairkan ke rekening RPL051 PDHL BAWASLU UNTUK 2C4KXPLA” dengan Nomor Rekening IDR 7137411304 (Giro Wadiah Institusi), Saksi IDA ZUHAIROH selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) mendistribusikan Dana Hibah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebelumnya disusun secara bersama dengan Komisioner Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kasubag di Bawaslu, dan Staf Perencanaan yang selanjutnya ditandatangani oleh Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si selaku KPA.
  • Bahwa Saksi IDA ZUHAIROH ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 005/ST/Set/KU.01.00/I/2020 tentang Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 tanggal 02 Januari 2020 dengan tugas dan tanggung jawab, antara lain:
  • Menatausahakan dokumen pembayaran;
  • Melakukan pembayaran transaksi sesuai dengan perintah PPK melalui Surat Perintah Bayar (SPB);
  • Melakukan pengecekan dokumen transaksi yang dilampirkan sesuai dengan transaksinya; dan
  • Membukukan dalam Buku Kas Umum, membuat pelaporan pada KPA seperti stock opname kas.
  • Bahwa setelah Dana Hibah dipindahbukukan ke rekening tersebut sejumlah Rp. 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah), Saksi IDA ZUHAIROH selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) mendistribusikan Dana Hibah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) baik itu ke tingkat Provinsi Sulawesi Tengah maupun ke tingkat kabupaten sebanyak 5 (lima kabupaten) yang tidak menyelenggarakan Pemilihan Bupati/Walikota, dengan rincian sebagai berikut:

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah

:

Rp. 8.978.253.000,00

Bawaslu Kab. Donggala

:

Rp. 10.457.567.000,00

Bawaslu Kab. Parigi Moutong

:

Rp. 14.848.591.000,00

Bawaslu Kab. Buol

:

Rp. 7.798.370.000,00

Bawaslu Kab. Banggai Kepulauan

:

Rp. 6.745.646.000,00

Bawaslu Kab. Morowali

:

Rp. 7.171.573.000,00

TOTAL

:

Rp. 56.000.000.000,00

 

  • Bahwa besaran dan serapan Anggaran APBD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020, sebagai berikut:

No

Provinsi

Kab. / Kota

Anggaran

Besaran

Serapan

1

Sulawesi Tengah

Provinsi

Rp. 8.978.253.000,00

Rp. 2.820.669.247,00

2

Donggala

Rp. 10.457.567.000,00

Rp. 9.178.505.691,00

3

Parigi Moutong

Rp. 14.848.591.000,00

Rp. 11.623.877.235,00

4

Banggai Kepulauan

Rp. 7.798.370.000,00

Rp. 6.150.155.900,00

5

Morowali

Rp. 6.745.646.000,00

Rp. 5.981.018.361,00

6

Buol

Rp. 7.171.573.000,00

Rp. 5.848.357.541,00

TOTAL

Rp. 56.000.000.000,00

Rp. 41.602.583.975,00

 

  • Bahwa program /kegiatan BAWASLU sebagaimana termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk besaran dan serapan Anggaran APBD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2021 tersebut, sebagai berikut:

No

Program / Kegiatan

Anggaran

Besaran

Serapan

1

Honorarium Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah

Rp. 12.259.825.000,00

Rp. 11.626.312.677,00

2

Honorarium Kesekretariatan

Rp. 6.431.407.000,00

Rp. 5.208.380.081,00

3

Kelompok Kerja Pengawasan

Rp. 1.936.500.000,00

Rp. 1.067.050.000,00

4

Honorarium Pengelolaam Keuangan dan Pejabat Pengadaan

Rp. 461.750.000,00

Rp. 385.050.000,00

5

Sewa Gedung / Meubiler / Peralatan Kantor

Rp. 4.502.500.000,00

Rp. 4.107.596.000,00

6

Pemeliharaan / BBM Kendaraan Operasional

Rp. 347.616.000,00

Rp. 263.568.000,00

7

Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp. 6.182.188.000,00

Rp. 3.031.341.959,00

8

Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS

Rp. 447.300.000,00

Rp. 372.680.000,00

9

Pelantikan dan Bimtek / Pelatihan Pengawas Pemilu

Rp. 3.986.650.000,00

Rp. 3.321.041.600,00

10

Advokasi dan Pendampingan Hukum

Rp. 30.000.000,00

-

11

Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Rp. 699.375.000,00

Rp. 447.217.000,00

12

Rakor / Pelatihan Dalam Rangka Pengawasan Pemilu

Rp. 464.685.000,00

Rp. 303.705.000,00

13

Musyawarah Penyelesaian Sengketa

Rp. 592.915.000,00

Rp. 290.165.000,00

14

Penindakan Pelanggaran Administrasi, Etik dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya

Rp. 846.960.000,00

Rp. 612.487.500,00

15

Kegiatan Sentra Gakkumdu

Rp. 1.987.618.000,00

Rp. 521.175.962,00

16

Rapat Kerja / Rapat Koordinasi / Rapat Kerja Teknis Pengawasan

Rp. 2.208.780.000,00

Rp. 1.427.673.600,00

17

Koordinasi dengan Stakeholder

Rp. 218.275.000,00

Rp. 132.548.000,00

18

Perjalanan Dinas / Transport / Dalam Rangka Konsultasi / Undangan / Pengawasan / Fasilitasi Pendampingan Hukum / Supervise / Panggilan Sidang Kode Etik

Rp. 12.395.656.000,00

Rp. 8.484.591.596,00

19

Perjalanan Dinas / Transport / Dalam Rangka Konsultasi / Undangan / Pengawasan / Fasilitasi Pendampingan Hukum / Supervise / Panggilan Sidang Kode Etik

Rp. 12.395.656.000,00

Rp. 8.484.591.596,00

TOTAL

Rp. 56.000.000.000,00

Rp. 41.602.583.975,00

 

  • Bahwa terhadap penerimaan anggaran berupa Dana Hibah sebesar Rp. 56.000.000.000,00 (lima puluh enam miliar rupiah) tersebut, realisasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota Tahun 2020 adalah sejumlah Rp. 41.602.583.975,00 (empat puluh satu miliar enam ratus dua  juta lima ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran sejumlah Rp. 14.397.416.025,00 (empat belas miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu dua puluh lima rupiah) dan akan digunakan untuk Tahun 2021.
  • Bahwa selanjutnya, untuk besaran dan serapan Anggaran APBD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2021, sebagai berikut:

No

Provinsi

Kab. / Kota

Anggaran

Besaran

Serapan

1

Sulawesi Tengah

Provinsi

Rp. 6.157.583.753,00

Rp. 2.084.516.935,00

2

Donggala

Rp. 1.279.061.309,00

Rp. 899.512.000,00

3

Parigi Moutong

Rp. 3.224,713.765,00

Rp. 802.113.000,00

4

Banggai Kepulauan

Rp. 1.648.214.100,00

Rp. 689.111.000,00

5

Morowali

Rp. 764.627.639,00

Rp. 359.461.000,00

6

Buol

Rp. 1.323.215.459,00

Rp. 619.936.598,00

TOTAL

Rp. 14.397.416.025,00

Rp. 5.454.650.533,00

  

  • Bahwa program / kegiatan serta besaran dan serapan Anggaran APBD Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2021, antara lain:

No

Program / Kegiatan

Anggaran

Besaran

Serapan

1

Honorarium Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah

Rp. 633.512.323,00

Rp. 311.685.300,00

2

Honorarium Kesekretariatan

Rp. 1.223.026.919,00

Rp. 606.013.600,00

3

Kelompok Kerja Pengawasan

Rp. 869.450.000,00

Rp. 774.250.000,00

4

Honorarium Pengelolaam Keuangan dan Pejabat Pengadaan

Rp. 76.700.000,00

Rp. 860.000,00

5

Sewa Gedung / Meubiler / Peralatan Kantor

Rp. 394.904.000,00

Rp. 63.400.000,00

6

Pemeliharaan / Bbm Kendaraan Operasional

Rp. 84.048.000,00

Rp. 33.456.000,00

7

Pelayanan Administrasi Perkantoran

Rp. 3.150.846.041,00

Rp. 527.719.540,00

8

Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS

Rp. 74.620.000,00

Rp. 8.000.000,00

9

Pelantikan dan Bimtek / Pelatihan Pengawas Pemilu

Rp. 665.608.400,00

Rp. 65.150.000,00

10

Advokasi dan Pendampingan Hukum

Rp. 30.000.000,00

-

11

Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Rp. 252.158.000,00

Rp. 83.875.000,00

12

Rakor / Pelatihan Dalam Rangka Pengawasan Pemilu

Rp. 160.980.000,00

Rp. 34.110.000,00

13

Musyawarah Penyelesaian Sengketa

Rp. 302.750.000,00

Rp. 7.495.000,00

14

Penindakan Pelanggaran Administrasi, Etik dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya

Rp. 234.472.500,00

-

15

Kegiatan Sentra Gakkumdu

Rp. 1.466.442.038,00

Rp. 376.684.400,00

16

Rapat Kerja / Rapat Koordinasi / Rapat Kerja Teknis Pengawasan

Rp. 781.106.400,00

43.595.000,00

17

Koordinasi Dengan Stakeholder

Rp. 85.727.000,00

Rp. 2.350.000,00

18

Perjalanan Dinas / Transport / Dalam Rangka Konsultasi / Undangan / Pengawasan / Fasilitasi Pendampingan Hukum / Supervise / Panggilan Sidang Kode Etik

Rp. 3.911.064.404,00

Rp. 2.516.006.693,00

19

Honorarium Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah

Rp. 633.512.323,00

Rp. 311.685.300,00

Total

Rp. 14.397.416.025,00

Rp. 5.454.650.533,00

 

  • Bahwa terhadap sisa anggaran Dana Hibah tahun 2020 sejumlah Rp. 14.397.416.025,00 (empat belas miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu dua puluh lima rupiah) tersebut, telah direalisasikan pada tahun 2021 sebesar Rp. 5.454.650.533,00 (lima miliar empat ratus lima puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) sehingga terdapat sisa anggaran sejumlah Rp. 8.928.527.856,00 (delapan miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) dimana sisa anggaran tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Bukti Setor Pengembalian Sisa Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng TA. 2020 ke Bank Sulteng Nomor Rekening 0010103256144 an. Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tengah senilai Rp. 8.928.527.856,00 (delapan miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) tanggal 07 Juli 2021.
  • Bahwa sisa anggaran sebesar Rp. 8.928.527.856,00 (delapan miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) tersebut merupakan akumulasi dari anggaran yang diterima Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Bawaslu Kabupaten yang tidak terealisasi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Bawaslu Prov./Kab.

Anggaran

Realisasi

Pengembalian

Sulawesi Tengah

Rp. 8.978.253.000,00

Rp. 4.923.364.953,00

Rp. 4.054.888.047,00

Donggala

Rp. 10.457.567.000,00

Rp. 10.078.017.691,00

Rp. 379.549.309,00

Parigi Moutong

Rp. 14.848.591.000,00

Rp. 12.425.990.235,00

Rp. 2.422.600.765,00

Banggai Kepulauan

Rp. 7.798.370.000,00

Rp. 6.839.266.900,00

Rp. 959.103.100,00

Morowali

Rp. 6.745.646.000,00

Rp. 6.340.479.361,00

Rp. 405.166.639,00

Buol

Rp. 7.171.573.000,00

Rp. 6.464.353.004,00

Rp. 707.219.996,00

Total

Rp. 56.000.000.000,00

Rp. 47.071.472.144,00

Rp. 8.928.527.856,00

 

  • Bahwa dari jumlah anggaran Dana Hibah yang diterima dan dikelola untuk Sekretariat Bawaslu Provinsi pada tahun 2020 sampai tahun 2021 seluruhnya sebesar Rp. 4.923.364.953,00 (empat miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus lima pulug tiga rupiah).
  • Bahwa mekanisme pengelolaan dan pencairan Dana Hibah terhadap sisa anggaran sebesar Rp. 4.073.066.818,00 (empat miliar tujuh puluh tiga juta enam puluh enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dilakukan oleh Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dimulai dengan dibuatnya rincian belanja terkait rencana kegiatan yang kemudian diajukan oleh Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos selaku PPK kepada Saksi IDA ZUHAIROH selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) agar dikeluarkan Surat Perintah Bayar (SPBy). Selanjutnya, berdasarkan rincian penggunaan atau SPBy tersebut, Saksi IDA ZUHAIROH selaku BPP mengeluarkan check untuk proses pencairan di Bank Syariah Mandiri Palu dengan jumlah anggaran tertentu sesuai dengan nilai jumlah kegiatan. Kemudian check bank tersebut ditandatangani oleh Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Saksi IDA ZUHAIROH selaku BPP selaku spesimen yang wajib bertanda tangan di check bank untuk pencairan anggaran kegiatan Dana Hibah Tahun 2020, setelah check bank tersebut ditandatangani, Saksi IDA ZUHAIROH mengajukan pencairan ke Kantor Bank atas perintah Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos. selaku PPK. Setelah uang tersebut cair dan diterima BPP, uang tersebut dibawa, disimpan, dan dikelola oleh Saksi IDA ZUHAIROH dan dipergunakan untuk membayar tagihan yang diperintahkan oleh Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos dan dana tersebut dapat tercairkan dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si kemudian baru dapat dilakukan penarikan oleh Saksi IDA ZUHAIROH.
  • Bahwa dalam pengelolaan anggaran Dana Hibah tersebut, pada bulan Maret 2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos berinisiatif untuk menyisihkan Dana Hibah tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos, keperluan pribadi Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si, dan keperluan lainnya dimana Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos memerintahkan Saksi RIDZA MAYASTIKA dan Saksi SITI NUQBA untuk membuat dokumen pertanggungjawaban dana yang tidak dilaksanakan kegiatannya atau fiktif, pemahalan harga, dan pengeluaran yang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
  • Bahwa pada tahun 2021, Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si pernah menandatangani check bank untuk pencairan pembayaran kegiatan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 2 (dua) kali, yakni sekitar Maret 2021 sejumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan sekitar Juni 2021 sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang mana kegiatan yang akan dicairkan tersebut merupakan kegiatan Tahun 2020.
  • Bahwa pada tanggal 23 Maret 2021, Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos menginformasikan Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si bahwa pengajuan pencairan Anggaran Dana sejumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) telah berhasil dicairkan, akan tetapi pada saat itu Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos tidak bersedia menandatangani kwitansi penyerahan untuk menyimpan dana tersebut. Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos mengusulkan agar uang tersebut dititipkan ke anak Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si yaitu Saksi WILDAN KURNIA yang juga sebagai staff di Bagian Perencanaan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sehingga Kwitansi Penyerahan Dana Hibah sejumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tersebut ditandatangani oleh Saksi WILDAN KURNIA. Sedangkan pencairan dana yang berjumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak diketahui siapa yang menandatangani kwitansi tersebut.
  • Bahwa setelah ditandatangani Kwitansi Penyerahan Dana Hibah sejumlah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tersebut, Saksi WILDAN KURNIA menyimpan uang tersebut di rumahnya. Kemudian, pada tanggal 25 Maret 2021, Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos menyampaikan kepada Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membayar kegiatan sehingga Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si menelpon anaknya yaitu Saksi WILDAN KURNIA untuk membawa uang tersebut agar diserahkan ke Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos.
  • Bahwa pada tanggal 29 Maret 2021, Dana Hibah sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang ada pada Saksi WILDAN KURNIA diminta oleh Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos dengan rincian Rp. 265.870.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) diserahkan pada Saksi IDA ZUHAIROH dan sisa dana sebesar Rp. 334.130.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah) masih tetap berada pada Saksi WILDAN KURNIA. Lalu, Saksi IDA ZUHAIROH menggunakan Dana Hibah sebesar Rp. 265.870.000,00 (dua ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tersebut untuk pembayaran kegiatan operasional kantor yakni sejumlah Rp. 122.796.000,00 (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan sisanya yang belum terpakai kemudian oleh Saksi IDA ZUHAIROH diserahkan lagi kepada Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos sebesar Rp. 143.074.000,00 (seratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah) bersamaan dengan uang senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dicairkan dari rekening Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Bank BSI untuk membayar biaya  perjalanan dinas sehingga jumlah Dana Hibah Tahun 2021 yang dicairkan seluruhnya menjadi Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  • Bahwa Dana Hibah yang dikuasai oleh Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos seluruhnya sebesar Rp. 343.074.000,00 (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah) dimana nominal tersebut merupakan akumulasi dari Rp. 143.074.000,00 (seratus empat puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah) ditambah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sesuai  kwitansi yang dibuat oleh Saksi IDA ZUHAIROH. Kemudian Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos mempergunakan dana tersebut untuk membayar Perjalanan Dinas Supervisi ke Kabupaten sebesar Rp. 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos membuat dokumen yang tidak sesuai yang digunakan untuk kelengkapan pertanggungjawaban keuangan sehingga seolah-olah kegiatan yang tertuang dokumen tersebut benar terlaksana dan pembayarannya sesuai dengan nilai tertuang dalam dokumen. Bahwa Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos memerintah Saksi RIDZA MAYASTIKA OKTAVIANTY selaku Karyawan Honorer pada Bawaslu / Staf di Bagian Keuangan untuk membuat dokumen guna melengkapi pertanggungjawaban sisa Dana Hibah yang menyeberang ke Tahun 2021 dengan cara menyiapkan dokumen dan nota-nota, sebagai berikut:
  1. 1 (Satu) Bundel Nota Travel Kosong Beserta Lampirannya
  2. Laporan Kelompok Kerja (Pokja) Tata Cara Pencegahan Dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19
  3. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Barang Persediaan Rapid Tes Bulan April 2020 Senilai Rp. 20.300.000,00 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  4. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Barang Persediaan Rapid Tes Bulan Mei 2020 Senilai Rp. 20.300.000,00 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  5. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Barang Persediaan Rapid Tes Bulan Juni 2020 Senilai Rp. 20.300.000,00 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  6. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Barang Persediaan Rapid Tes Bulan Juli 2020 Senilai Rp. 20.300.000,00 (Dua Puluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  7. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Masker Rakor Evaluasi Pengawasan Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Senilai Rp. 350.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penerima Egi
  8. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Fotocopy Rakor Evaluasi Pengawasan Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Senilai Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah). Penerima UD Rio
  9. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Atk Rakor Evaluasi Pengawasan Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Senilai Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Penerima UD Rio
  10. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Komputer Supply Evaluasi Pengawasan Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Senilai Rp. 300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Penerima UD, Rio.
  11. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Spanduk Rakor Evaluasi Pengawasan Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Senilai Rp. 175.00000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). Penerima Tujuh Sembilan Advertising
  12. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Media Elektronik Senilai Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah). Penerima Radio Insania Palu, 103.4 FM
  13. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Iklan Sosialisasi Media Senilai Rp. 12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah). Penerima Rahmat Dhani
  14. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Media Elektronik Senilai Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah). Penerima PT Media Sigi Pos Indonesia
  15. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Sosialisasi Media Elektronik (Sulteng Terkini.Com) Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Senilai Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah). Penerima Nurlela Sulteng Terkini Com
  16. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Sosialisasi Media Cetak Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Senilai Rp. 14.000.000,00 (Empat Belas Juta Rupiah). Penerima Kartini Nainggolan
  17. Kwitansi/Bukti Pembayaran Uang Harian / Saku Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020 Senilai Rp. 4.750.000,00 (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  18. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Computer Suplay Kegiatan Stakeholder Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020 Senilai Rp. 600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah). Penerima UD Rio
  19. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Cetak Spanduk Kegiatan Stakeholder Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020 Senilai Rp. 350.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah). Penerima Tujuh Sembilan Advertising
  20. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Atk Kegiatan Stakeholder Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020 Senilai Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah). Penerima UD Rio
  21. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Bahan Fotocopy Kegiatan Stakeholder Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020 Senilai Rp. 400.000,00 (Empat Ratus Ribu Rupiah). Penerima UD Rio
  22. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi dan Snack Rapat Biasa Senilai Rp. 9.050.000,00 (Sembilan Juta Lima Puluh Ribu Rupiah). Penerima Rumah Makan Padang
  23. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi dan Snack Rapat Biasa Senilai Rp. 9.250.000,00 (Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penerima Rumah Makan Padang
  24. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi Dan Snack Rapat Biasa Senilai Rp. 9.450.000,00 (Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penerima Rumah Makan Padang
  25. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi Dan Snack Rapat Biasa Senilai Rp. 9.600.000,00 (Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Penerima Rumah Makan Padang
  26. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi Dan Snack Gakkumdu Bulan April 2021 Senilai Rp. 1.890.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah). Penerima Rumah Makan Padang
  27. Empat Lembar Nota Rumah Makan “Mutiara Minang” Senilai. Rp. 960.000,00, Rp. 960.000,00, Rp. 930.000,00, Rp. 930.000,00
  28. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan Juni 2020 Senilai Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah). Penerima Rumah Makan Padang
  29. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan Juli 2020 Senilai Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Penerima
  30. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan Agustus 2020 Senilai Rp. 2.200.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Penerima
  31. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan September 2020 Senilai Rp. 1.750.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penerima Rumah Makan “Mutiara Minang”
  32. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi dan Snack Piket Gakkumdu Bulan November Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng 2020 Senilai Rp. 1.780.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). Penerima WR. Lestari
  33. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan November 2020 Senilai Rp. 1.650.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penerima Rumah Makan “Mutiara Minang”
  34. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Konsumsi dan Snack Piket Gakkumdu Bulan Desember Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng 2020 Senilai Rp. 1.670.000,00 (Satu Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Penerima Rumah Makan Padang
  35. Kwitansi/Bukti Pembayaran Belanja Uang Harian Perjalanan Dinas Kegiatan Apel Siaga 22 November 2020 Senilai Rp. 33.250.000,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penerima Ta’lim
  36. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Uang Transport Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulan April 2021 Senilai Rp. 23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah). Penerima Ivan Yudharta, dkk
  37. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Paket Rapat Fullboard Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bulan Maret 2021 Senilai Rp. 72.800.000,00 (Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Penerima Sunarni PT Silae Mandiri Pratama
  38. Certificate Standar Usaha Hotel Swis S-Belhotel Silae Palu. Jl. Malonda No 12. Silae Palu 94227. Central Sulawesi, Indonesia
  39. Surat Perintah Kerja Nomor:    /St/Set/Ku.00.01/Iv/2021 Tanggal: - Antara Pejabat Pembuat Komitmen Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dengan PT. Silae Mandiri Pratama Tentang Paket Meeting Fullboard Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tahun 2021
  40. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Kab. Tolitoli. Senilai Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Penerima: I Made Warna
  41. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Kab. Tolitoli. Senilai Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Penerima Ngadimin S.H.
  42. Kwitansi. Jenis Pengeluaran Belanja Jasa Profesi. Tahun Anggaran 2020 Untuk Keperluan Pembayaran Honorarium Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bagi Bawaslu Kabupaten / Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah Pada Tanggal 27 S/D 28 Februari 2020 dan 26 s/d 29 Februari 2020 di Kabupaten Tolitoli
  43. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Kab. Tojo Una-Una. Senilai Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Penerima
  44. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Kab. Tojo Una-Una. Senilai Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Penerima: I Made Warna
  45. Kwitansi/Bukti Pembayaran Biaya Pembayaran Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Kab. Tojo Una-Una. Senilai Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Penerima Ngadimin S.H.
  46. 5 (Lima) Rangkap Kwitansi. Jenis Pengeluaran Belanja Jasa Profesi. Tahun Anggaran 2021 Sejumlah Rp. 1.800.000,00 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) Untuk Keperluan Pembayaran Honorarium Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bagi Bawaslu Kabupaten / Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah Bertempat di Hotel Swissbell Jl. Malonda No 01 Palu. Pada Bulan April 2021.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan Auditor BPKP sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-26/PW/19/5/2023 tanggal 10 November 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah yang mana hasil penghitungan kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 903.629.818,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut:

a.

Jumlah dana hibah yang dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah

Rp. 4.923.364.953,00

b.

Jumlah dan hibah yang sah / sesuai dengan ketentuan untuk dipertanggungjawabkan

Rp. 4.019.735.135,00

c.

Jumlah kerugian keuangan negara (a – b)

Rp. 903.629.818,00

 

  • Bahwa dari jumlah Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar Rp. 903.629.818,00 (sembilan ratus tiga juta enam ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan belas rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut merupakan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SAKILA LABENGNGA, S.Sos bersama-sama dengan Saksi Dra. ANAYANTHY SOVIANITA, M.Si yang diperuntukkan untuk perincian kegiatan, yaitu:
        1. Kegiatan Fiktif sebesar Rp. 569.136.000,00
        2. Mark Up Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp. 39.231.818,00
        3. SPJ Fiktif sebesar Rp. 254.590.000,00
        4. Kegiatan yang Tidak Sesuai Peruntukan sebesar Rp. 40.672.000,00

Dengan rincian sebagai berikut:

No

Kegiatan

Penerima

Pencatatan di BKU

Realisasi Diterima

KN

 
 
 

A

Kegiatan Fiktif

 

 

 

 

 

1

Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan Juni 2020

RMH Makan Padang

2.000.000

-

2.000.000

 

2

Belanja Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan Juli 2020

WR. Lestari

1.800.000

 

-

1.800.000

 

3

Belanja Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan Agustus 2020

WR. Lestari

2.200.000

-

 

2.200.000

 

4

Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan September 2020

RMH Makan Padang

1.750.000

 

-

 

1.750.000

 

5

Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan Oktober 2020

RMH Makan Padang

1.850.000

 

-

 

1.850.000

 

6

Belanja Konsumsi dan Snack Gakkumdu Bulan November 2020

RMH Makan Padang

1.650.000

 

-

 

1.650.000

 

7

Belanja Piket TNI/Polri pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020

Baharuddin

75.615.000

 

-

 

75.615.000

 

8

Belanja Bahan Cetak Spanduk Kegiatan Stakeholder pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020

 

350.000

 

-

 

350.000

 

9

Belanja Bahan  Fotocopy Kegiatan Stakeholder pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov.Sulteng tahun 2020

UD. Rio

400.000

 

-

 

400.000

 

10

Belanja Bahan ATK Kegiatan Stakeholder pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020

UD. Rio

1.000.000

 

-

 

1.000.000

 

11

Belanja Bahan  Komputer Supply Kegiatan Stakeholder pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020

UD. Rio

600.000

 

-

 

600.000

 

12

Paket Rapat Fullday Rapat  Pemutakhiran  Data Pemilih sebanyak  25  orang pada Badan Pengawas

Pemilihan Umum Prov. Sulteng

 

8.625.000

 

-

 

8.625.000

 

13

Biaya Pembayaran Uang Harian/Saku Rapat Pemutakhiran Data Pemilih pada badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020

 

4.750.000

 

-

 

4.750.000

 

14

Biaya Pembayaran Uang Transport Rapat Pemutakhiran Data Pemilih pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020

 

5.500.000

 

-

 

5.500.000

 

15

Biaya Pembayaran Uang Saku Kegiatan Rakor Pelatihan Pelaihan Pengawasan Partisipatif Perempuan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Prov. Sulteng Tahun 2020

 

19.800.000

 

-

 

19.800.000

 

16

Konsumsi dan Snack Gakkumdu Rapat Bulan April 2021

Rumah Makan Padang

960.000

 

-

 

960.000

 

17

Konsumsi dan Snack Gakkumdu Rapat Bulan April 2021

Rumah Makan Padang

930.000

 

-

 

930.000

 

18

Pembayaran Narasumber Kegiata Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Best westren Coco Palu

Ngadimin, S.H.

1.800.000

 

-

 

1.800.000

 

19

Pembayaran Narasumber Kegiata Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu di Best westren Coco Palu

I Made Warna

1.800.000

 

-

 

1.800.000

 

20

Rapat Fullboard Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu bulan Maret 2021

PT. Silae Mandiri Pratama

72.800.000

 

-

 

72.800.000

 

21

Uang Harian Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu bulan April 2021

 

17.160.000

 

-

 

17.160.000

 

22

Biaya Pembayaran Uang Transport Kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu bulan April 2021

 

23.000.000

 

-

 

23.000.000

 

23

Pembayaran Konsumsi dan Snack Rapat Biasa

Rumah Makan Padang

9.250.000

 

-

 

9.250.000

 

24

Pembayaran Kosumsi dan Snack Rapat Biasa

Rumah Makan Padang

9.450.000

 

-

 

9.450.000

 

25

Pembayaran Konsumsi dan Snack Rapat Biasa

Rumah Makan Padang

9.050.000

 

-

 

9.050.000

 

26

Pembayaran Konsumsi dan Snack Rapat Biasa

Rumah Makan Padang

9.600.000

 

-

 

9.600.000

 

27

Belanja Konsumsi dan Snack Gakkumdu Rapat Bulan Mei 2021

Rumah Makan Padang

960.000

 

-

 

960.000

 

28

Belanja Konsumsi dan Snack Gakkumdu Rapat Bulan Mei 2021

Rumah Makan Padang

Pihak Dipublikasikan Ya