Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Pal H. Makmur Salatung Busman Beddu Ming Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Makmur Salatung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Busman Beddu Ming
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.577.448,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
  • Menyatakan sah atas Surat Perjanjian Utang Piutang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal   18-12-2007.
  • Menyatakan perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat.
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 779 atas nama Busman Bedduming yang terletak di Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang sesuai  surat perjanjian utang piutang tertanggal 8-12-2007 sebesar  Rp. 80.577.448.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak