Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal HASYIM, S.H JUNIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-291/P.2.14.9/Ft.1/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HASYIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Di sekitar bulan Desember 2023 hingga April 2024 telah dilaksanakan penyaluran bantuan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 kepada 143 orang penerima bantuan. Penyaluran bantuan tersebut dikoordinatori oleh tersangka JUNIAR selaku Kepala Desa Siweli.Di sekitar bulan Desember 2023 hingga April 2024 telah dilaksanakan penyaluran bantuan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 kepada 143 orang penerima bantuan. Penyaluran bantuan tersebut dikoordinatori oleh tersangka JUNIAR selaku Kepala Desa Siweli.

Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 29 Tahun 2022, Kabupaten Donggala mendapatkan bantuan Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) sebanyak 668 Orang yang terbagi menjadi 5 Kecamatan yaitu : Banawa Selatan, Sirenja, Sojol, Balaesang Tanjung dan Balaesang. Menindaklanjuti Peraturan tersebut dalam pelaksanaan program Bupati Kabupaten Donggala menerbitkan Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0537/Dinsos/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Sasaran Program Kabupaten Donggala.

Jumlah dana bantuan untuk Desa Siweli sebesar Rp. 1.170.000.000 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Dari data awal sejumlah 117 orang penerima, Kepala Desa Siweli yaitu Tersangka JUNIAR berinisiatif melakukan penambahan sebanyak 26 orang penerima sehingga total penerima manfaat pada Desa Siweli sebanyak 143 orang. Setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima kemudian Tersangka JUNIAR menyampaikan kepada Kepala Cabang Bank Sulteng Labean bahwa uang-uang tersebut agar dicairkan namun saat pencairan di serahkan kepada supplier / penyedia barang atas nama Aron Soputra dengan perintah “Uang tersebut tidak usah diberikan kepada penerima manfaat tetapi langsung ke Aron saja selaku supplier”.

Bahwa Tersangka JUNIAR selaku Kepala Desa Siweli yang pada Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 sebagai Koordinator TPKD. Selanjutnya Tersangka dalam melakukan pengelolaan terhadap anggaran dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 yang sudah ditarik atau dicairkan terdapat penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Tersangka dengan fakta perbuatan sebagai berikut :

  1. Tersangka JUNIAR menginstruksikan kepada Kepala Kantor Cabang BPD Sulteng di Labean untuk tidak membagikan langsung dana bantuan kepada penerima bantuan, Tersangka JUNIAR menginstruksikan kepada Kepala Kantor Cabang BPD Sulteng di Labean untuk menyerahkan dana tunai kepada Sdr. Aron Soputra selaku penyedia barang sejumlah Rp. 725.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 3 Januari 2024 kemudian kembali menginstruksikan kepada pihak Bank BPD Sulteng Labean untuk mentransfer kepada Sdr. Aron sejumlah Rp. 445.000.000 (Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 4 Januari 2024.
  2. Tersangka JUNIAR tidak melakukan pemantauan pekerjaan di lapangan dikarenakan untuk pelaksana dilapangan dilaksanakan oleh penyedia data yaitu Kepala Dusun 1 sampai dengan Kepala Dusun 7 sehingga Tersangka JUNIAR selaku Kepala Desa tidak memastikan kualitas barang pada Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023.
  3. Sehingga akibat dari perbuatan Tersangka JUNIAR tidak memastikan kualitas barang bantuan, kemudian mengakibatkan terdapat beberapa barang bantuan yang tidak bisa dimanfaatkan.
  4. Tersangka JUNIAR melakukan pengambilan sejumlah uang dari Sdr. Aron Soputra sebagai penyedia barang bantuan dengan rincian :
    • Pembelian Pupuk sebesar Rp. 25.380.000 (Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) diserahkan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Sdr. Aron sendiri dibuktikan dengan kwitansi kepada Tersangka JUNIAR;
    • Pengambilan uang yang diwakilkan oleh Siti Fatimah adik Tersangka JUNIAR Sebesar Rp. 2.250.000 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) diserahkan pada tanggal 11 Januari 2024 oleh Sdr. Aron secara langsung dengan dibuktikan kwitansi;
    • Pengambilan uang untuk upah transportasi pembelian barang di Toko Aron Soputra sebesar Rp. 19.425.000 (Sembilan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) diserahkan langsung pada tanggal 3 Januari 2024 oleh Sdr. Aron dibuktikan dengan kwitansi dan uang tersebut sudah diterima langsung Tersangka JUNIAR;
    • Pembelian perahu 13 unit, lemari kaca 5 unit, meja makan 5 unit, dan kain 3 pcs sebesar Rp. 129.000.000 (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) diserahkan pada tanggal 3 Januari 2024 oleh Sdr. Aron dibuktikan dengan kwitansi dan diterima langsung Tersangka JUNIAR;
    • Pembayaran ternak babi sebesar Rp. 24.900.000 (Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) diserahkan pada tanggal 3 Januari 2024 oleh Sdr. Aron secara langsung dibuktikan dengan kwitansi dan diterima langsung Tersangka JUNIAR;
    • Pembayaran transportasi kambing, dana kayu 2 kubik untuk meubel, dana kayu ½ kubik untuk gitar Sebesar Rp. 32.350.000 (Tiga Puluh Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) diserahkan pada tanggal 4 Januri 2024 oleh Sdr. Aron langsung dibuktikan dengan kwitansi dan diterima langsung Tersangka JUNIAR.
  5. Bahwa sisa sejumlah uang yang diambil oleh Tersangka JUNIAR dari Sdr. Aron sesuai dengan poin 4 masih terdapat pada Tersangka JUNIAR sampai saat ini.

Bahwa berdasarkan fakta perbuatan diatas tersangka secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak mendapatkan sebagian atau seluruhnya anggaran untuk kepentingan pribadinya dengan tujuan memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp. 317.955.000 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)

Pasal yang didakwakan :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya