Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal | HASYIM, S.H | JUNIAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-291/P.2.14.9/Ft.1/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Di sekitar bulan Desember 2023 hingga April 2024 telah dilaksanakan penyaluran bantuan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 kepada 143 orang penerima bantuan. Penyaluran bantuan tersebut dikoordinatori oleh tersangka JUNIAR selaku Kepala Desa Siweli.Di sekitar bulan Desember 2023 hingga April 2024 telah dilaksanakan penyaluran bantuan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 kepada 143 orang penerima bantuan. Penyaluran bantuan tersebut dikoordinatori oleh tersangka JUNIAR selaku Kepala Desa Siweli. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 29 Tahun 2022, Kabupaten Donggala mendapatkan bantuan Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) sebanyak 668 Orang yang terbagi menjadi 5 Kecamatan yaitu : Banawa Selatan, Sirenja, Sojol, Balaesang Tanjung dan Balaesang. Menindaklanjuti Peraturan tersebut dalam pelaksanaan program Bupati Kabupaten Donggala menerbitkan Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0537/Dinsos/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Sasaran Program Kabupaten Donggala. Jumlah dana bantuan untuk Desa Siweli sebesar Rp. 1.170.000.000 (Satu Miliar Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah). Dari data awal sejumlah 117 orang penerima, Kepala Desa Siweli yaitu Tersangka JUNIAR berinisiatif melakukan penambahan sebanyak 26 orang penerima sehingga total penerima manfaat pada Desa Siweli sebanyak 143 orang. Setelah uang tersebut masuk ke rekening penerima kemudian Tersangka JUNIAR menyampaikan kepada Kepala Cabang Bank Sulteng Labean bahwa uang-uang tersebut agar dicairkan namun saat pencairan di serahkan kepada supplier / penyedia barang atas nama Aron Soputra dengan perintah “Uang tersebut tidak usah diberikan kepada penerima manfaat tetapi langsung ke Aron saja selaku supplier”. Bahwa Tersangka JUNIAR selaku Kepala Desa Siweli yang pada Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 sebagai Koordinator TPKD. Selanjutnya Tersangka dalam melakukan pengelolaan terhadap anggaran dana Program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (GERCEP GASKAN BERDAYA) di Desa Siweli Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala Tahun 2023 yang sudah ditarik atau dicairkan terdapat penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Tersangka dengan fakta perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta perbuatan diatas tersangka secara terang-terangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak mendapatkan sebagian atau seluruhnya anggaran untuk kepentingan pribadinya dengan tujuan memperkaya diri sendiri sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp. 317.955.000 (Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) Pasal yang didakwakan : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |