INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 212/Pdt.G/2025/PN Pal | HUMARA DAME PANGGABEAN | 1.PASIS PAUL KALIE 2.SURYAWATI HOSARI 3.Notaris IRWAN DEL CANO,SH 4.BUDIMAN IMOEK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 212/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, menguasai tanah / objek sengketa milik Penggugat (ahli waris) yang memiliki bukti kepemilikan Sertifikat Nomo :1577 Desa Birobuli, surat ukur No. 885/1990, tercatat atas nama pemegang hak L.M.L.TOBING, dengan luas 1.767 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh tujuh meter persegi), adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3) Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, menempati rumah permanen yang berdiri diatas tanah / objek sengketa, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4) Menyatakan Tergugat III, selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang melakukan pembuatan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli) Nomor: 291/14/37.PT/1994 tanggal 23 Maret 1994, dengan tanpa mencantumkan persetujuan istri dari Alm.LELO M.LUMBAN TOBING adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5) Menyatakan tanah objek sengketa bersertifikat hak milik Nomor: 1577/Desa Birobuli, surat ukur Nomor: 885/1990, dengan luas 1.767 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak L.M.L.TOBING, adalah Sertifikat Hak Milik yang Sah dan Mengikat;
6) Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm. LELO M. LUMBAN TOBING (pewaris), sesuai dengan Surat Pernyataan Ahli Waris Nomor: 24/SP/015/01/V/2025, tanggal 8 Mei 2025;
7) Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 291/14/37.PT/1994, tanggal 23 Maret 1994 yang dibuat oleh Tergugat III selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8) Menyatakan, menetapkan secara sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah / objek sengketa, dengan luas 1.767 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak L.M.L.TOBING, namun sertifikat (asli) sekarang ini berada dalam penguasaan Tergugat I dan Tergugat II secara melawan hukum;
9) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk MENYERAHKAN kepada Penggugat (ahli waris), sertifikat (asli) Nomor : 1577 / Desa Birobuli, surat ukur Nomor 885/1990, tanggal 11-5-1990, luas 1.767 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak L.M.L.TOBING;
10) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, menyerahkan tanah / objek sengketa dengan luas 1.767 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh tujuh meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak L.M.L.TOBING, untuk diserahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sebagaimana semula, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Lelo Marusaha L.Tobing,SH;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Dewi Sartika;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Zebra IV;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Kijang;
11) Menghukum Tergugat III selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), untuk membatalkan pembuatan dan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 291/14/ 37.PT/1994, tanggal 23 Maret 1994;
12) Menghukum Para Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
13) Menghukum Para Tergugat untuk mebayar kerugian Immateriil sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
14) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding, atau kasasi (uitvoebaar bij vooraad);
15) Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
