Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.G/2025/PN Pal Sonny Tandra, S.T. Ny. Dra. Titin Terisnawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 229/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sonny Tandra, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS DARWIS, SH.,MHSonny Tandra, S.T.
Tergugat
NoNama
1Ny. Dra. Titin Terisnawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan menurut hukum benda-benda atau barang/ peralatan yang terdiri dari 13 (tiga belas) item yaitu :
a. 1 (satu) unit band saw SST, nomor SS, type 43;
b. 1 (satu) unit band saw Table ExChina, type 36;
c. 1 (satu) unit mesin penggerak mitsubishi nomor 6 DS. 10L;
d. 1 (satu) unit mesin penggerak Ford Nomor : 708 F;
e. 1 (satu) unit mesin asah, EX Taiwan;
f. 1 (satu) unit mesin roll, Ex Taiwan;
g. 1 (satu) unit Pembuka gergaji Ex Japan;
h. 1 (satu) unit Cross Cut/ Circle Ex Taiwan;
i. 1 (satu) unit Kereta Haitak Semi Auto;
j. 1 (satu) unit mesin Las;
k. 1 (satu) unit Strecher;
l. 1 (satu) unit alat pemadam seluruhnya dalam keadaan baik; dan
m. 1 (satu) unit kendaraan beroda 4 (empat) merek Mitsubishi PS 135 Tahun Pembuatan 2000, yang kesemuanya berada di Jalan Ramba No. 6 Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; (lokasi Saw Mill PT. MITRATAMA JAYA MANDIRI).
Adalah milik Penggugat; 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian Materiil berupa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat mengalami kerugian Inmateriil berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta bergerak maupun harta tidak bergerak milik Tergugat yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palu; 
7. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat berupa barang-barang/ peralatan yang terdiri dari 13 (tiga belas) item yaitu :
a. 1 (satu) unit band saw SST, nomor SS, type 43;
b. 1 (satu) unit band saw Table ExChina, type 36;
c. 1 (satu) unit mesin penggerak mitsubishi nomor 6 DS. 10L;
d. 1 (satu) unit mesin penggerak Ford Nomor : 708 F;
e. 1 (satu) unit mesin asah, EX Taiwan;
f. 1 (satu) unit mesin roll, Ex Taiwan;
g. 1 (satu) unit Pembuka gergaji Ex Japan;
h. 1 (satu) unit Cross Cut/ Circle Ex Taiwan;
i. 1 (satu) unit Kereta Haitak Semi Auto;
j. 1 (satu) unit mesin Las;
k. 1 (satu) unit Strecher;
l. 1 (satu) unit alat pemadam seluruhnya dalam keadaan baik; dan
m. 1 (satu) unit kendaraan beroda 4 (empat) merek Mitsubishi PS 135 Tahun Pembuatan 2000, yang kesemuanya berada di Jalan Ramba No. 6 Kel. Birobuli Selatan, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah; (lokasi Saw Mill PT. MITRATAMA JAYA MANDIRI).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil yang diderita Penggugat berupa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Inmateriil berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
10. Menghukum Tergugat  untuk membayar Denda Bunga Bank  5% (lima  persen) pertahun dari jumlah kerugian materiil sejak tahun 2004 sampai adanya putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya bilamana Tergugat secara sengaja dan lalai tidak mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang merupakan kerugian materiil dan barang-barang/ peralatan yang jumlahnya 13 item atau Tergugat tidak memenuhi isi Putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan Hukum Tetap; 
12. Menyatakan menurut hukum Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, Banding, Verzet maupun Kasasi yang dilakukan oleh Tergugat; 
13. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini. 
SUBSIDAIR :
Atau sekiranya yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutuskan Perkara ini mempunyai Pertimbangan lain, Mohon menjatuhkan Putusan dengan mempertimbangkan kerugian yang dialami Penggugat dengan Putusan yang seadil – adilnya (ex aeguo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak