Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal Onesimus Perusu PT. Coco Citra Celebes (Hotel Best Western Plus Coco Palu) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Onesimus Perusu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHASOGI HAMONANGANOnesimus Perusu
2Fergi Julianto Supriedno Phiter., SHOnesimus Perusu
Tergugat
NoNama
1PT. Coco Citra Celebes (Hotel Best Western Plus Coco Palu)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum surat To Whom It May Concern dan Surat Keterangan Tertanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Surat Keterangan Tanggal 18 Maret 2024; 
3. Menyatakan demi Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan status Karyawan Daily Worker/Harian sejak Bulan Desember 2019 dilanjutkan sebagai Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak Tanggal 26 April 2020 sampai dengan 29 Maret 2024;
4. Menyatakan demi Hukum status Pengguga berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum resign/Pengunduran Diri Penggugat pada Bulan Maret 2024;
6. Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan Hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat Kompensasi berupa Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sejak Perkara a quo putus berkekuatan Hukum tetap, sebagai berikut :
Kompensasi Para Tergugat
- Masa Kerja 4 Tahun 2 Bulan
- Gaji UMK Kota Palu Tahun 2024    Rp. 3.179.895,-
- Uang Kompensasi Tahunan   4   x    Rp. 3.179.895,- =   Rp. 12.719.580,- 
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2  x   Rp. 3.179.895,- =   Rp.   6.359.790,-(+)
JUMLAH      Rp. 19.079.370,-
Sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 19.079.370,- (sembilan belas juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;
9. Membebankan biaya menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak