INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2025/PN Pal | IRSAN DENI | PT. BFI Finance Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Palu | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 82.907.250,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;------------------
2. Menyatakan sah menurut hukum dan berharga Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5871800372 tertanggal 06 Maret 2018 antara Penggugat dan Tergugat atas 1 (satu) unit Mobil Ford Fiesta 1.4 M/T-Trend, Model: Minibus, Nomor Rangka: MNBJXXARJJBJ70470, Nomor Mesin: M6JBBJ70470 Atas nama: IRSAN DENI sehingga wajib dilindung oleh hukum;-----------------------------------------------------------
3. Menyatakan tidak sah secara hukum dan harus DIBATALKAN Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5871800372 tertanggal 25 Juni 2020 atas 1 (satu) unit Mobil Ford Fiesta 1.4 M/T-Trend, Model: Minibus, Nomor Rangka: MNBJXXARJJBJ70470, Nomor Mesin: M6JBBJ70470 Atas nama: IRSAN DENI;-------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Ford Fiesta 1.4 M/T-Trend, Model: Minibus, Nomor Rangka: MNBJXXARJJBJ70470, Nomor Mesin: M6JBBJ70470 Atas nama: IRSAN DENI kepada Penggugat atau setidak-tidaknya jika Tergugat tidak dapat mengembalikan unit mobil tergugat dibebani untuk membayar Kerugian Materiil sebesar nilai plafon kredit/ angsuran Penggugat yang telah terbayarkan dari sejak tanggal 09 Maret 2018 s/d 02 Juni 2021 sebesar Rp. 82.907.250,-.------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga sita serta penetapan status quo atas 1 (satu) unit Mobil Ford Fiesta 1.4 M/T-Trend, Model: Minibus, Nomor Rangka: MNBJXXARJJBJ70470, Nomor Mesin: M6JBBJ70470 Atas nama: IRSAN DENI yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat hingga sampai putusan dalam perkara a quo dilaksanakan;----------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);-------------------------------------------------------
7. Menyatakan Putusan Ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Serta Merta) meskipun Pihak Tergugat Melakukan Upaya Hukum lain;-------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |