Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal NIZAR PT KARYA BISNIS BERSAMA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Sabtu, 24 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NIZAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIRWAN, S.H.NIZAR
2PARAWANGSAH, SHNIZAR
3Harun., SHNIZAR
Tergugat
NoNama
1PT KARYA BISNIS BERSAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum dari Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.33.812.900,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Kontrak kerja                              12 Bulan
  • Masa Kerja                                  1   Bulan
  • Gaji/upah                                   Rp.3.073.900,-
  • Perhitungan uang ganti rugi  11 Bulan x Rp.3.073.900,- =Rp.33.812.900,-

                Jumlah                                                                               =Rp.33.812.900,-

           Terbilang : (tiga puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak