Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.33.812.900,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kontrak kerja 12 Bulan
- Masa Kerja 1 Bulan
- Gaji/upah Rp.3.073.900,-
- Perhitungan uang ganti rugi 11 Bulan x Rp.3.073.900,- =Rp.33.812.900,-
Jumlah =Rp.33.812.900,-
Terbilang : (tiga puluh tiga juta delapan ratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksaan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo;
|