Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Pal ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H. ASBIN Bin HALLE Alias PAPA ANANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-112/P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SITTI CHERDJARIAH R. DAENG CAYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASBIN Bin HALLE Alias PAPA ANANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

-------------- Bahwa ia Terdakwa ASBIN Bin HALLE Alias PAPA ANANDA pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar Universitas Tadulako tepatnya belakang Universitas Tadulako Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO sedang mengendarai sepeda motornya berboncengan dengan Saksi NUR FADILA dimana Saksi NUR FADILA memegang dalam gengamannya 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda milik Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO yang dititipkan kepadanya karena Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO sedang mengemudikan sepeda motor. -----------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa tanpa disadari oleh Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO dan Saksi NUR FADILA dari arah belakang dengan menggunahan sepeda motor Terdakwa telah membuntuti mereka dengan niat merebut atau mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda yang sedang digenggam Saksi NUR FADILA. ---

 

-------------- Bahwa sesampainya dijalan yang sepi dan ketika Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO bersama Saksi NUR FADILA lengah Terdakwa menyalip atau melambung dari sebelah kiri  untuk memepet sepeda motor yang dikemudikan Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO lalu Terdakwa merampas dengan paksa 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda yang sedang digenggam Saksi NUR FADILA dan dengan kecepatan tinggi segera melarikan diri. -----------------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalip atau melambung dari sebelah kiri untuk memepet sepeda motor yang dikemudikan Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO ditempat sepi sengaja dilakukan Terdakwa agar Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO dan Saksi NUR FADILA yang adalah 2 (dua) orang perempuan yang masih belia merasa terancam keselamatannya sehingga tidak melakukan perlawanan atau mempertahankan Hand phone miliknya dan membiarkan Terdakwa membawa pergi hand phone tersebut dengan leluasa. -------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda milik Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO untuk terdakwa miliki bagi dirinya sendiri kemudian Terdakwa jual kepada Saksi SULFAHMI Alias Sul (Tersangka dalam perkara lain) seharga Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).------------------------------------

 

-------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda tersebut Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) atau lebih dari Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

-------------- Bahwa ia Terdakwa ASBIN Bin HALLE Alias PAPA ANANDA pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekitar jam 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Lingkar Universitas Tadulako tepatnya belakang Universitas Tadulako Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili telah mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO sedang mengendarai sepeda motornya berboncengan dengan Saksi NUR FADILA dimana Saksi NUR FADILA memegang dalam gengamannya 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda milik Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO yang dititipkan kepadanya karena Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO sedang mengemudikan sepeda motor. -----------------------------------------------------------------------------------

-------------- Bahwa tanpa disadari oleh Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO dan Saksi NUR FADILA dari arah belakang dengan menggunahan sepeda motor Terdakwa telah membuntuti mereka dengan niat merebut atau mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda yang sedang digenggam Saksi NUR FADILA. ---

 

-------------- Bahwa sesampainya dijalan yang sepi dan ketika Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO bersama Saksi NUR FADILA lengah Terdakwa menyalip atau melambung dari sebelah kiri  untuk memepet sepeda motor yang dikemudikan Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO lalu Terdakwa merampas dengan paksa 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda yang sedang digenggam Saksi NUR FADILA dan dengan kecepatan tinggi segera melarikan diri. -----------------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda milik Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO untuk terdakwa miliki bagi dirinya sendiri kemudian Terdakwa jual kepada Saksi SULFAHMI Alias Sul (Tersangka dalam perkara lain) seharga Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).------------------------------------

 

-------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek iPhone 15 Plus warna merah muda tersebut Saksi NURSUCI ISLAMY MANGITO  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 16.000.000,-(enam belas juta rupiah) atau lebih dari Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).-------------------------------------------------

 

-------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya