Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Pal DARWIS MAYERI DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DARWIS MAYERI
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Primair:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Memerintahkan Termohon untuk tidak melanjutkan Penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
  4. Menyatakan  tindakan Termohon yang menerbitkan kembali surat-surat yang berkaitan dengan Pemohon dalam proses penyelidikan dan penyidikan kembali setelah putusan ini di ucapkan mohon nyatakan tidak sah dan mengikat secara hukum;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON  sebesar Rp. 1 (satu rupiah);
  6. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh pada isi putusan Praperadilan ini;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

 

 

Subsidair:

 

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan Pada Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya