Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. TIMOTHY WILLIAM T. LOIBIS Putra dari HARTONO Alias MOTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2983/P.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIMOTHY WILLIAM T. LOIBIS Putra dari HARTONO Alias MOTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------ Bahwa terdakwa TIMOTHY WILLIAM T. LOIBIS Putra dari HARTONO Alias MOTI bersama-sama saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI (Telah diPutus Pengadilan Negeri Palu) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dikantor Kepolisian Sektor Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum menawarna untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Polsek Palu selatan yaitu saksi SURYANTO petugas piket penjagaan sekaligus jaga tahanan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI yang ingin membesuk tahanan atas nama terdakwa dengan membawa bungkusan plastic lalu dilakukan pemeriksaan terhadap plastic tersebut dan ditemukan 1 buah botol minuman milku warna putih namun terasa ringan kemudian karena penasaran saksi SURYANTO mengocok botol tersebut namun tidak ada isi minuman yang terdengar suara benda keras sehingga karena curiga saksi SURYANTO mengeluarkan isi dari botol tersebut dan menemukan 1 buah korek api gas, 9 buah potongan pipet plastic, 2 buah pireks kaca dan 2 bungkus plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah penutup botol berlubang dua, lalu saksi SURYANTO melaporkan kepada perwira pengawas dan kapolsek untuk ditindaklanjuti ke Satnarkoba Polres Palu tidak berapa lama kemudian saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR mendatangi Polsek Palu selatan dan langsung melakukan introgasi kepada saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI dan diakui oleh saksi bahwa 2 paket plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu adalah milik terdakwa yang mana 1 hari sebelumnya saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI saat berpamitan akan keluar dari sel dipanggil terdakwa dan meminta saksi MUH. GAZALI RAHMAN BIN SAIFUL untuk memberikan uang sejumlah Rp. 200.000 dan saksi MUH. GAZALI RAHMAN BIN SAIFUL yang sedang berada di dalam sel tersebut melemparkan uang sebesar Rp. 200.000 yang merupakan uang terdakwa sendiri yang telah dititipkan kepada saksi MUH. GAZALI RAHMAN BIN SAIFUL kedepan antara terdakwa dan saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI dan terdakwa meminta  saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI untuk mengambil uang tersebut dan menyuruh saksi membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “ambilkan saya shabu, itu uang Rp. 200.000 saya tunggu sore ini kalau kau tidak ambilkan, saya cari kau hari senin kalau saya keluar dari sini” sehingga alasan itu saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI bersedia;

 

------ Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dengan cara menyuruh saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI membeli dari tatanga tepatnya ditempat pencucian mobil dari seorang laki-laki yang tidak dikenal sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 200.000 yang rencananya akan dikonsumsi terdakwa bersama-sama rekan-rekan yang berada didalam sel Polsek Palu selatan;

 

-------- Bahwa 2 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI dengan berat keseluruhan brutto 0,246 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,067 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0649/NNF/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1224 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa terdakwa tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.--------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;------

 

ATAU

 

Kedua :

------ Bahwa terdakwa TIMOTHY WILLIAM T. LOIBIS Putra dari HARTONO Alias MOTI bersama-sama saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI (Telah diPutus Pengadilan Negeri Palu) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat dikantor Kepolisian Sektor Palu Selatan Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saat anggota dari Polsek Palu selatan yaitu saksi SURYANTO petugas piket penjagaan sekaligus jaga tahanan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI yang ingin membesuk tahanan dengan membawa bungkusan plastic lalu dilakukan pemeriksaan terhadap plastic tersebut dan ditemukan 1 buah botol minuman milku warna putih namun terasa ringan kemudian karena penasaran saksi SURYANTO mengocok botol tersebut namun tidak ada isi minuman yang terdengar suara benda keras sehingga karena curiga saksi SURYANTO mengeluarkan isi dari botol tersebut dan menemukan 1 buah korek api gas, 9 buah potongan pipet plastic, 2 buah pireks kaca dan 2 bungkus plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah penutup botol berlubang dua, lalu saksi SURYANTO melaporkan kepada perwira pengawas dan kapolsek untuk ditindaklanjuti ke Satnarkoba Polres Palu tidak berapa lama kemudian saksi STEVANUS JULIO WESA dan saksi MOH. TAKDIR ASHAR mendatangi Polsek Palu selatan dan langsung melakukan introgasi kepada saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI dan diakui oleh saksi bahwa 2 paket plastic klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu adalah milik terdakwa yang mana 1 hari sebelumnya saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI saat berpamitan akan keluar dari sel dipanggil terdakwa dan meminta saksi MUH. GAZALI RAHMAN BIN SAIFUL untuk memberikan sejumlah uang dan saksi MUH. GAZALI RAHMAN BIN SAIFUL  yang sedang berada di dalam sel tersebut melemparkan uang sebesar Rp. 200.000 yang merupakan uang terdakwa sendiri yang telah dititipkan kedepan terdakwa dan saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI dan terdakwa meminta  saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI untuk mengambil uang tersebut dan menyuruh saksi membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan mengatakan “ambilkan saya shabu, itu uang Rp. 200.000 saya tunggu sore ini kalau kau tidak ambilkan, saya cari kau hari senin kalau saya keluar dari sini” sehingga alasan itu saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI bersedia;

 

------ Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dengan cara menyuruh saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI membeli dari tatanga tepatnya ditempat pencucian mobil dari seorang laki-laki yang tidak kenal sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 200.000 yang rencananya akan dikonsumsi terdakwa bersama-sama rekan-rekan yang berada didalam sel Polsek Palu selatan; 

 

-------- Bahwa 2 paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi ALDI AL SYARIF BIN ABDUL WARIS SYARIF Alias ALDI dengan berat keseluruhan brutto 0,246 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 0,067 gram. Kemudian melakukan pengujian secara Laboratories kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab: 0649/NNF/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1224 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang Positif mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya