Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
RAMADHAN Alias DAKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1213C /P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHAN Alias DAKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RAMADHAN Alias DAKO, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 12.20 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Tanggul Pinggir Sungai Jalan Sungai Lambangan Keluarahan Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota palu atau setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban MOH. FAJAR Alias FAJAR, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa berjalan kaki baru pulang dari lokasi tempat bekerja sebagai tukang parkir di Kompleks pertokoan Palu Plaza Kota Palu selanjutnya terdakwa mampir kerumah saksi Rusli Alias Uci untuk memberitahunya agar menemaninya ditempat parkir kemudian terdakwa kembali untuk kerumahnya dan saat itu terdakwa melihat korban berjalan kaki keluar dari Gang kecil kemudian terdakwa dan korban duduk di Deker jalan didepan rumah milik korban lalu terdakwa melihat korban sudah membawa sebilah pisau badik yang disispkan dipinggang sebelah kiri selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban “kalau memang kau, cari tempat saja kita duel dengan tangan kosong, jangan pakai barang tajam” dan saat itu korban menjawab dengan mengatakan “kalau saya baku salah, saya tidak mau lagi mau baku lihat”, lalu terdakwa jawab lagi “bukan sperti itu saya cari, duel saja kita pake tangan kosong”, kemudian korban menjawab “kalau kore saya, saya juga mau”, terdakwa jawab lagi dengan mengatakan “kalau memang kau mau, cari tempat saja kita, bagaimana kalau di STQ, tidak orang yang lihat menahan kita, tapi jangan pake barang tajam”, kemudian korban menjawab “kau banyak sekali bicaramu”, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban menuju ke rumah terdakwa.
  • Bahwa pada saat terdakwa sampai di rumah dan masuk kedalam rumah untuk mengambil sebilah parang yang terletak di atas meja dapur kemudian parang tersebut terdakwa bungkus kertas Dos lalu diselipkan di pinggang sebelah kiri selanjutnya terdakwa keluar rumah untuk pergi ke Masjid melaksanakan Sholat Dzuhur sambil mendorong sepeda motor untuk pergi Sholat namun tiba-tiba korban datang berjalan dari arah rumahnya kearah terdakwa sambil mengatakan “jangan terlalu banyak bicara”, lalu terdakwa jawab dengan mengatakan “kau simpan saja pisaumu, duel saja kita, cari temapat saja kita, STQ saja, tapi lepas pisau, duel tangan kosong kita”, dan dijawab oleh korban “disini saja kita, didepan rumah” kemudian terdakwa menjawab dengan mengatakan “jangan disini banyak orang yang tahan, ke tanggul saja kita”. Selanjutnya terdakwa berjalan menuju tanggul sungai yang diikuti oleh korban berjalan dibelakang terdakwa, sesampainya di Tanggul Sungai ujunag Jalan Sungai Lambangan antara terdakwa dan korban saling berhadapan kemudian korban langsung menyerang terdakwa dengan cara memukul menggunakan tangan terkepal sebelah kanan yang mengenai kepala belakang terdakwa selanjutnya terdakwa membalas memukul korban menggunakan kedua tanganya selanjutnya antara korban dan terdakwa saling balas pukulan, saat itu tiba-tiba terdakwa melihat tangan kanan korban turun kebawah kearah pinggang sebelah kiri seperti akan mencabut Pisau Badiknya, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil serta mencabut pisau badik yang diselipkan dipinggang sebelah kiri korban meggunakan tangan kanan, setelah berhasil mencabut pisau badik milik korban dari pinggang sebelah kiri korban kemudian terdakwa langsung menusukan badik tersebut ke perut korban sebanyak 2 (dua) kali dan saat itu korban menangkap serta menahan kedua tangan terdakwa selanjutnya antara korban dan terdakwa saling menahan dan saling dorong sehingga terdakwa dan korban terjatuh kedalam parit saluran pembuangan yang berada disamping bagian bawah tanggul dengan posisi terdakwa berada dibawah dan korban berada diposisi atas sambil memegang dan menahan kedua tangan terdakwa agar tidak menusuk korban lagi namun terdakwa mendorong korban keatas dan berhasil merubah posisi yakni korban berada dibawah dan terdakwa berada diatas korban selanjutnya terdakwa berdiri tepat diatas kepala korban tepat diepan kedua kaki terdakwa tanpa bicara terdakwa langsung menusuk dada korban menggunakan pisau badik sebanyak 6 (enam) kali menggunakan kedua tangannya dan saat itu korban tetap berusaha menahan tusukan pisau badik menggunakan kedua tangannya sambil mengatakan ampun kemudian terdakwa membuang pisau badik milik korban kearah belakang selanjutnya terdakwa mencabut sebilah parang yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa lalu terdakwa melihat korban mengangkat kedua tangannya sambil mengatakan “Nenek minta ampun saya, saya cucumu”, Dimana posisi sebilah parang terdakwa pegang menggunakan kedua tangan yang mengarah kebawah kearah korban lalu terdakwa menjawab “saya begini sebenarnya, kau yang bikin saya begini”. Kemudian datang saksi Dalle berjalan kaki mendakati terdakwa sambil mengatakan “sudah, tidak usah lagi” selanjutnya saksi Dalle mengajak terdakwa pergi dari tempat kejadian untuk mengantarkan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Palu Barat.
  • Bahwa Sesaat Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura dan sesampai di RS korban dinyatakan Meninggal Dunia. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban MOH. FAJAR Alias FAJAR meninggal dunia pada saat berada di Rumah Sakit Umum Daerah Anutupara sebagaimana yang termuat dalam Surat Visum Et Repertum Nomor: 353/475/RSAP/07/II/2025 tanggal 22 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KALSUM selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan, terhadap korban dengan hasil pemeriksaan yaitu :

Status Lokalis (lokasi dan deskripsi luka)

DADA

Luka I

Tampak luka tusuk bagian dada sekitar tulang dada setinggi sekitar rusuk kedua kanan berjarak sekitar satu centimeter dari garis tangan tubuh, ukuran luka sekitar lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk luka elips  berujung lancip, tepi luka rata, dasar luka tidak dapat dinilai, terdapat pendarahan akibat merembes dari luka.

Luka II

Tampak luka tusuk dibagian dada sekitar setinggi tulang rusuk keenam kanan, berjarak sekitar tiga sentimeter dari garis tengah tubuh, dengan luka sekitar empat sentimeter kali satu sentimeter, bentuk luka elips berujung lancip, tepi luka rata, dasar luka sulit dinilai.

Luka III

Tampak luka tusuk bagian dada kiri samping, berjarak sekitar dua puluh sentimeter dibawah ketiak kiri, ukuran luka sekitar empat sentimeter kali satu sentimeter,bentuk luka elips berujung lancip, tepi luka rata, dasar luka sulit nilai.

PERUT

Luka I

Tampak luka tusuk dibagian perut kanan atas berjarak sekitar lima belas sentimeter di bawah putting susu kanan dan sekitar dua belas sentimeter dan garis tengah tubuh, ukuran luka sekitar tiga sentimeter kali satu sentimeter, bentuk luka elips berujung lancip, tepi luka rata, dasar luka sulit dinilai.

Luka II

Tampak luka tusuk di bagian pinggang kanan belakang, berjarak sekitar dua puluh lima sentimeter dari ketiak kanan, bentuk luka tapi tidak beraturan, tepi luka tajam, ukuran terbesar luka empat sentimeter kali satu sentimeter, dasar luka sulit dinilai.

Luka III

Tampak luka tusuk di bagian perut kanan bawah, berjarak sekitar sepuluh sentimeter dari pusar, ukuran luka sekitar lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk luka elips berujung lancip, tepi luka rata, dasar luka jaringan lemak.

Luka IV

Tampak luka tusuk di bagian perut kiri bawah, berjarak sekitar sepuluh sentimeter dari pusar, bentuk luka elips berujung lancip, ukuran luka sekitar empat sentimeter kali satu sentimeter dengan usus tampak keluar sekitar dua sentimeter

TANGAN DAN KAKI

Luka I

Tampak luka tusuk di bagian lengan kanan bawah bagian belakang, berjarak sekitar empat sentimeter dari siku kanan, ukuran luka sekitar sebelas sentimeter kali enak sentimeter, tepi luka rata, bentuk luka elips berujung tajam, dasar luka jaringan otot.

Luka II

Tampak luka tusuk di bagian lengan kanan bawah bagian belakang, berjarak sekitar tujuh sentimeter dari siku kanan, ukuran luka sekitar tiga sentimeter kali satu sentimeter, tepi luka rata, bentuk luka elips berujung tajam, dasar luka jaringan lemak

Luka III

Tampak luka tusuk lengan kiri bawah bagian depan, berjarak sekitar delapan sentimeter sebelah atas dari pergelangan tangan kiri, ukuran luka sekitar empat sentimeter kali dua sentimeter, bentuk luka elips berujung tajam, tepi luka rata, dasar luka jaringan lemak

Luka IV

Tampak luka tusuk di telapak tangan kiri, berjarak sekitar dua sentimeter dari pergelangan tangan kiri , ukuran luka sekitar lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk luka elips berujung tajam, tepi luka rata, dasar luka sulit dinilai

Luka V

Tampak luka robek di jari kalinking tangan kiri, bentuk memanjang, ukuran sekitar empat sentimeter kali satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka jaringan lemak

Luka VI

Tampak luka tusuk di punggung tangan kiri, berjarak sekitar tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri, ukuran luka sekitar tiga setengah sentimeter kali satu sentimeter, tepi luka rata, dasar luka sulit dinilai

 

 

 

KESIMPULAN

 

Pada pemeriksaan pasian laki-laki yang menurut keterangan surat pemintaan Visum et repertum berusia dua puluh lima tahun ditemukan luka luka jenis tusuk pada daerah dada, perut, lengan kanan bawah, tangan kiri diduga akibat trauma tajam pada perawatannya, Pasien meninggal dunia di instalasi gawat darurat

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya