INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Pal | YU CHUN JUNG | XU QUN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Bahwa Penggugat Warga Negara Indonesia Yang Sah ;
3. Menyatakan kewajiban Tergugat sebagaimana Poin 7, Poin 8 dan Poin 9 serta 10 maka dalam Posita dengan Rincian sebagai berikut :
a. Fee Pembelian Kelapa Perkilogram Rp.50,- x 1.676.023 kg = Rp. 83.801.150,-
b. Biaya Undername Eksport 63 Kontainer x Rp.2.500.000,- = Rp.157.500.000,-
c. Biaya Pendampingan dan Sponsor Tenaga Kerja = Rp. 30.000.000,-
d. Dikurangi Biaya DP Juli dan Agustus Rp.75.000.000,- = Rp.- 75.000.000,-
Jumlah Total Akhir setelah dikurangi DP sebagaimana Poin d adalah sebesar Rp.196.301.150,- yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
4. Menyatakan Bahwa berdasarkan Hitungan sebagaimana penjelasan Poin 11 dan Poin 12 maka Penggugat mengembalikan dengan Rincian sebagai berikut ;
a. Uang Jaminan Rp.184.800.000,- (dikurangi)
b. Hak Jasa Penggugat Rp.196.301.150,-
Bahwa Berdasarkan Perhitungan Poin a dikurangi Poin b maka masih terjadi selisih sebesar Rp.11.501.150,- yang harus dibayarkan oleh Tergugat ke Penggugat setelah di Potong Uang Jaminan dan Uang Down Payment ;
5. Menyatakan Bahwa Perjanjian Antara Penggugat dan Tergugat yaitu Surat Perjanjian Kerjasa Jual Beli Kelapa adalah Sah dan Mengikat kedua belah Pihak ;
6. Bahwa Penggugat Juga menuntut Kerugian Immateril sebesar Rp.9.280.000.000,- atas Penggunaan Perusahaan dimana tidak sepakat sesui Isi Perjanjian Jual Beli yang akan dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat ;
7. Menyatakan Bahwa Tergugat XU QUN dengan Pasport No. EL 2567273 Berkeawargaan Negara China telah melakukan Perbuatan Wanprestasi terhadap YU CHUN JUNG karena tidak melaksanakan Kesepakatan yang di Perjanjikan ;
8. Menyatakan Uang Jaminan yang ada dalam Penguasaan Penggugat sejumlah Rp.184.800.000,- adalah Sah dan Berdasarkan Hukum ;
9. Bahwa Tergugat dimohonkan Untuk melaksanakan Isi Putusan semerta-merta walaupun ada upaya hokum banding, kasasi ;
10. Bahwa Segala biaya yang timbul diakibatkan adanya Gugatan dalam Perkara a quo, mohon dibebankan Pada Tergugat ;
11. Bahwa karena Gugatan Penggugat berdasarkan hukum yang benar dan jelas, maka Tergugat haruslah dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.500.000,- (lima ratus ribuh rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat ;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
