Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
210/Pid.Sus/2025/PN Pal | 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. 2.Abdullah,S.H. |
AMINUDDIN S.Sos Bin AMAR ANDI MALA Alias UDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 210/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1872/P.2.10/Enz.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa ia terdakwa AMINUDDIN S.Sos Bin AMAR ANDI MALA Alias UDIN, pada hari selasa tanggal 17 Pebruari 2025 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah milik terdakwa dijalan M.H Thamrin No. 36 Kel. Besusu Timur Kec. Palu Timur Kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1,848 (satu koma delapan empat delapan) gram, perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- ------ Pada awal saksi REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA tertangkap oleh petugas Kepolisian di CV. Gemilang Transport Palu dan pada saat saksi REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA hendak mengirim 1 (satu) dos paket ke daerah BUOL berisikan 1 (satu) paket sabu-sabu netto 1,848 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1013 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,17467 gram dan setelah dilakukan interogasi ternyata 1 (satu) dos paket berisikan 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut diberikan oleh terdakwa dan terdakwa menjual sabu-sabu dibantu oleh saksi REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA dengan cara setelah terdakwa ada permintaan dari pembeli sabu-sabu dari luar Kota Palu lalu terdakwa membungkus sabu-sabu dengan menggunakan dos dan lalu meminta kepada saksi REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA untuk mengantar paket yang berisikan sabu-sabu ketempat yang dimaksud. Dan selanjutnya dengan adanya informasi tersebut saksi ADRIAN dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama tim anggota Polres Palu, menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dirumah milik terdakwa dijalan M.H Thamrin No. 36 Kel. Besusu Timur Kec. Palu Timur Kota Palu dan setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa lalu dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap terdakwa mengakui bawah setelah penangkapan terhadap saksi REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA, terdakwa langsung pergi ke CV. Gemilang Transport Palu dijalan Sisingamangaraja Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu dan sesampainya di CV. Gemilang Transport Palu terdakwa melihat sepeda motor miliik Lk. ARIF terparkir dihalaman CV. Gemilang Transport dan terdakwa bertemu dengan saksi AGUS SALIM Bin RAMAH DANIL Alias AGUS untuk mengecek kirim paket yang dikirim oleh saksi REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA dengan cara memastikan apakah saksi saksi REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA ditangkap lalu terdakwa langsung pergi. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,848 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1013 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,17467 gram nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0046 tanggal 24 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------
A T A U
KEDUA : ------ Bahwa ia terdakwa REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA, pada hari senin tanggal 17 Pebruari 2025 sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di CV. Gemilang Transport Palu dijalan Sisingamangaraja Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis shabu dengan total berat netto 1,848 (satu koma delapan empat delapan) gram, perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- -------- Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa dan selanjutnya di CV. Gemilang Transport Palu dijalan Sisingamangaraja Kel. Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota saksi I GEDE AGUS DARMANA dan saksi NOVRIANTO PONTOH melihat terdakwa yang masuk kedalam CV. Gemilang Transport Palu dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan paket kemudian kedua petugas Kepolisian tersebut mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket sabu-sabu di dalam dos paket tersebut dimana paket yang berisikan sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa milik saksi AMINUDDIN S.Sos Bin AMAR ANDI MALA Alias UDIN yang tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 1,848 gram, dan telah disisihkan untuk keperluan pengujian seberat 0,1013 gram sehingga sisa barang bukti seberat 0,17467 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0046 tanggal 24 Pebruari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt. ------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
ATAU
KETIGA : ------ Bahwa ia terdakwa REZA ANANDA PUTRA, SH. Bin ZULKIFLI Alias REZA, pada hari minggu tanggal 16 Pebruari 2025 sekitar jam 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah teman terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------ Berawal terdakwa membeli sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Lk. ANDI dan kemudian terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor : R/380/XI/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 12 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng. -------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |