Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa ANDI PANGERAN BIN ANDI ODANG pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan sekira jam 09. 00 wita terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) dengan seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket kecil kemudian sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa berikan kepada saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL (dalam berkas perkara terpisah) sebagai upah membantu meratakan timbunan rumah terdakwa sedangkan 1 (satu) paket kecil terdakwa simpan disaku jaketnya, kemudian sekira pukul 15.00 wita saat terdakwa dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL (dalam berkas perkara terpisah) berada didalam kamar datang saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) dan memberikan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu kepada terdakwa untuk meminta tolong dijualkan dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa simpan dibawa karper didalam kamarnya.
- Bahwa kemudian sehari sebelum melakukan penangkapan Tim Anggota Satresnarkoba Polreta Palu yaitu saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi STEVANUS JULIO WESA mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.35 Wita Tim Anggota Satresnarkoba Polreta Palu yaitu saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi STEVANUS JULIO WESA langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL (dalam berkas perkara terpisah) serta saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada didalam kamar kemudian saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi STEVANUS JULIO WESA mengamankan terdakwa bersama dengan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL dan saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) untuk selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitarnya hingga menemukan barang berupa 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah karpen lantai dan 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan dikantong jaket yang tergantung dipintu kamar kemudian dilakuakn interogasi dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sedangkan untuk saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL dan saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan masing-masing berada dalam penguasaannya. Selanjutnya terdakwa dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL serta saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa 2 (dua) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 0,9382 gram kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0122 tertanggal 06 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,0912 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ANDI PANGERAN BIN ANDI ODANG pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan sekira jam 09. 00 wita terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) dengan seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket kecil kemudian sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa berikan kepada saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL (dalam berkas perkara terpisah) sebagai upah membantu meratakan timbunan rumah terdakwa sedangkan 1 (satu) paket kecil terdakwa simpan disaku jaketnya, kemudian sekira pukul 15.00 wita saat terdakwa dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL (dalam berkas perkara terpisah) berada didalam kamar datang saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) dan memberikan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu kepada terdakwa untuk meminta tolong dijualkan dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa ambil kemudian terdakwa simpan dibawah karper didalam kamarnya.
- Bahwa sehari sebelum melakukan penangkapan Tim Anggota Satresnarkoba Polreta Palu yaitu saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi STEVANUS JULIO WESA mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.35 Wita Tim Anggota Satresnarkoba Polreta Palu yaitu saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi STEVANUS JULIO WESA langsung mendatangi tempat tinggal terdakwa kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL (dalam berkas perkara terpisah) serta saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada didalam kamar kemudian saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi STEVANUS JULIO WESA mengamankan terdakwa bersama dengan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL dan saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) untuk selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitarnya hingga menemukan barang berupa 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah karpen lantai dan 1 (satu) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu ditemukan dikantong jaket yang tergantung dipintu kamar kemudian dilakuakn interogasi dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sedangkan untuk saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL dan saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan masing-masing berada dalam penguasaannya. Selanjutnya terdakwa dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL serta saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) beserta barang bukti tersebut dibawah ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa 2 (dua) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 0,9382 gram kemudian dilakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0122 tertanggal 06 Mei 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,0912 gram adalah benar Narkotika jenis Sabu-sabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa ANDI PANGERAN BIN ANDI ODANG pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.35 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Selar Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis sabu – sabu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan sekira jam 09.00 wita terdakwa memperoleh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) dengan seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket kecil lalu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa berikan kepada saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL (dalam berkas perkara terpisah) sebagai upah membantu meratakan timbunan rumah terdakwa sedangkan 1 (satu) paket kecil terdakwa simpan disaku jaketnya kemudian saat berada dikamar datang saksi ZAHRA DWI ANDINI (dalam berkas perkara terpisah) dan mengajak terdakwa dan saksi SAMSUDIN Bin SAMSUL (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengkomsumsi Narkotika jenis sabu Adapun cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara pertama – tama terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu yang berbentuk kristal kedalam pireks kaca yang tersambung di bong yang terbuat dari botol air mineral lalu kemudian sabu yang berada didalam pireks kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api dari macis gas tanpa kepala yang tersambung dibong tersebut sampai mengeluarkan asap kemudian terdakwa menghisapnya seperti menghisap rokok, begitu seterusnya sampai habis. Pada saat menggunakan sabu terdakwa merasa segar dan tidak mengantuk. --------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tes Urine Rumah Sakit Bhayangkara Palu No. R/184/IV/RES.4.2/2025/Rumkit Bhay pada tanggal 07 Mei 2025 dari dokter pemeriksa (dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes), atas nama ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG benar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa POSITIF mengandung ZAT AMPHETHAMINE (AMP) dan Positif mengandung ZAT METHAMPETHAMINE (METH)------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor : B/175/VII/KA/PB/2025/BNNK-PALU tanggal 24 Juli 2025 dengan rujukan hasil Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka/terdakwa dalam hal ini penggunaannya masuk kategori intensif, ketergantungan Zat (tergolong sedang) Frekwensi penggunaan 2-3 kali seminggu dan tersangka adalah penyalahguna atau korban penyalahguna narkotika dan terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Asesmen (terlampir). Sehingga perlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga pemasyarakatan yang memilki program rehabilitasi namun mengikuti Proses hukum lebih lanjut dan dikembalikan kepada penyidik Polresta Palu sesuai dengan Perkara tindak pidana Narkotika.---
- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu – sabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-----------
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------ |