Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal ILHAM PT. MALACHITE INTERNATIONAL MINING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ILHAM
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1hartonoILHAM
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. MALACHITE INTERNATIONAL MINING
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 03 Agustus 2025.
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak pernah terputus;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat (ILHAM) pada posisi dan jabatan semula sebagai Operator Dump Truck;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan (upah proses), terhitung sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan putusan ini dilaksanakan, sebesar Rp. 3,957,673,- per bulan, yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak