Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.Heppies Maykel H. Notanubun, S.H.
2.Nur Aziz Prabowo
3.Parman S.H
4.YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
DAMIANUS MIKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-118/P.2.12.9/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Heppies Maykel H. Notanubun, S.H.
2Nur Aziz Prabowo
3Parman S.H
4YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMIANUS MIKASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R      

---------------- Bahwa ia Terdakwa DAMIANUS MIKASA berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 489 Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021 selaku Kepala Desa Pagaitan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan januari 2022 sampai dengan desember 2024  atau setidak – setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli atau setidak – tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarakurang lebih sejumlah Rp 417.014.899,- (empat ratus tujuh belas juta empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak – tidaknya sejumlah tersebut, yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------

 

    • Bahwa terdakwa Damianus Mikasa dilantik sebagai Kepala Desa Pagaitan berdasarkan  Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 489 Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Pagaitan dan Pengangkatan Kepala Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Periode Tahun 2021-2027, Adapun pelantikan terdakwa sebagai Kepala Desa Pagaitan bertujuan agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dapat terlaksana.

 

    • Bahwa Untuk dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, maka Pemerintah Kabupaten Tolitoli telah menetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 689 Tahun 2020 tanggal 29 September 2020 tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli periode Tahun 2020 - 2026, sebagai berikut :
  • Ketua BPD                     : Rudi Hartono
  • Wakil Ketua BPD          : I Ketut Suartike
  • Sekretaris BPD              : Romuardus Koba
  • Anggota BPD                : I Wayan Darmawan
  • Anggota BPD                : Tomasine Wea Tuga
  • Anggota BPD                : Bohari
  • Anggota BPD                : Edwin Halim

 

    • Bahwa Untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Kepala Desa, maka terdakwa selaku Kepala Desa Pagaitan telah mengangkat beberapa perangkat desa melalui :
  1. Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 140/01/SK-PGT /2022 tanggal 02 Januari 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebagai berikut :

Saddam Husain                          :           Sekretaris

Florida Wea                               :           Kaur TTU/Umum

Moh. Taufik Hidayah                :           Kaur Keuangan

I Ketut Susilah Darmayasa        :           Kaur Perencanaan

Ni Komang Ariasih                    :           Kasi Kesejateraan

Agnes Wula                               :           Kasi Pemerintahan

Anastasia Bupu                          :           Kasi Pelayanan

I Made Darmawan                     :           Kadus I

Asterius Yoseph Dhoso             :           Kadus II

Irwanto Aswin                           :           Kadus III

Dalle. B                                      :           Kadus IV

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 151/01/SK-PGT /2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebagai berikut :

Saddam Husain                          :           Sekretaris

Florida Wea                               :           Kasi Kesejahteraan

Moh. Taufik Hidayah                :           Kaur Keuangan

I Ketut Susilah Darmayasa        :           Kaur Perencanaan

Ni Komang Ariasih                    :           Kaur Umum dan Tata Usaha

Agnes Wula                               :           Kasi Pemerintahan

Anastasia Bupu                          :           Kasi Pelayanan

I Made Darmawan                     :           Kadus I

Asterius Yoseph Dhoso             :           Kadus II

Irwanto Aswin                           :           Kadus III

Dalle. B                                     :           Kadus IV

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 152/01/SK-PGT /2024 tanggal 02 Maret 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebagai berikut :

Mayolus Silvester Naya             :           Sekretaris

I Ketut Susila Darmayasa          :           Kasi Pemerintahan

Florida Wea                               :           Kasi Kesejahteraan

Nur Kholis                                 :           Kasi Pelayanan

Ni Komang Ariasih                    :           Kaur TU dan Umum

Agnes Wula                               :           Kaur Keuangan

Sarman                                       :           Kaur Perencanaan

I Made Darmawan                     :           Kadus I

Asterius Yoseph Dhoso             :           Kadus II

Irwanto Aswin                           :           Kadus III

Ambo Dalle                               :           Kadus IV

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 152/01/SK-PGT /2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebagai berikut :

Mayolus Silvester Naya             :           Sekretaris

I Ketut Susila Darmayasa          :           Kasi Pemerintahan

Florida Wea                               :           Kasi Kesejahteraan

Nur Kholis                                 :           Kasi Pelayanan

Ni Luh Oka Ariantini                 :           Kaur TU dan Umum

Agnes Wula                               :           Kaur Keuangan

Sarman                                       :           Kaur Perencanaan

I Made Darmawan                     :           Kadus I

Asterius Yoseph Dhoso             :           Kadus II

Irwanto Aswin                           :           Kadus III

Ambo Dalle                               :           Kadus IV

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 152/07/SK-PGT/I/2023 tanggal 02 Januari 2023 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebagai berikut :

                     Moh. Taufik Hidayah    :  Bendahara Desa

  1. Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 152/07/SK-PGT/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebagai berikut :

                     Agnes Wula  :    Bendahara Desa

 

    • Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan, Kepala Desa Pagaitan telah menetapkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), yaitu :
  • Tahun 2022
    1. Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 141/02/PEM/2022 tanggal 02 Januari 2022 tentang Penunjukan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :
  1. Saddam Husain                           :    Koordinator PPKD
  2. Agnes Wula                                :    PPKD
  3. Ni Komang Ariasih                     :    PPKD
  4. Anastasia Bupu                           :    PPKD
  5. I Ketut Susila D                          :    PPKD
  6. Florida Wea                                :    PPKD
  7. Moh. Taufik Hidayah                 :    PPKD
  • Tahun 2024
  1. Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 141/06/PEM/2024 tanggal 05 Januari 2023 tentang Penunjukan Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :
  1. Damianus Mikasa                       :    Penanggung Jawab.
  2. Mayolus Silvester Naya              :    Koordinator PPKD
  3. I Ketut Susila D                          :    PPKD
  4. Florida Wea                                :    PPKD
  5. Nur Kholis                                  :    PPKD
  6. Sarman                                        :    PPKD
  7. Agnes Wula                                :    PPKD
  8. Ni Komang Ariasih                     :    PPKD
  1. Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 141/19/PEM/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Penunjukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :
  1. Asterius Yosep Dhoso                :    Ketua
  2. I Made Darmawan                      :    Sekretaris
  3. Irwanto Aswin                            :    Anggota

 

    • Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024 Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli adalah sebagai berikut :    
  • TAHUN ANGGARAN 2022
    1. Berdasarkan Peraturan Desa Pagaitan Nomor 08 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 14 Januari 2022 dan Peraturan Kepala Desa Pagaitan Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 14 Januari 2022 serta Peraturan Kepala Desa Pagaitan Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 19 September 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pendapatan Desa                                                         Rp. 1.217.667.500.-
  1. Dana Desa                                                               Rp. 649.254.000.-
  2. Alokasi Dana Desa                                                  Rp. 568.413.500.-
  1. Belanja Desa                                                                Rp. 1.217.667.500.-
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa            Rp. 558.247.300.-
  2. Bidang Pembangunan Desa                                    Rp. 282.467.700.-
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                       Rp. 112.893.500.-
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                         Rp.  4.859.000.-
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat            Rp.  259.200.000.-

& Mendesak Desa         

  1. Surplus/Defisit                                                        Rp.        0 
    1. Penerimaan SP2D Anggaran Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.215.296.023.-, dengan rincian yaitu :

1.    Alokasi Dana Desa (ADD) TW. I s/d TW IV dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 956.096.023.-

2.    Dana Desa BLT sebesar Rp. 259.200.000.-

    1. Pencairan SP2D Anggaran Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.215.122.023.-, dengan rincian yaitu :

1.    Alokasi Dana Desa (ADD) TW. I s/d TW IV dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 955.922.023.-

2.    Dana Desa BLT sebesar Rp. 259.200.000.-

    1. Saldo Awal 01 Januari 2022 Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 248.104.-,
    2. Saldo akhir 31 Desember 2022 Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 575.695.-
  •  TAHUN ANGGARAN 2023
          1. Berdasarkan Peraturan Desa Pagaitan Nomor 05 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 tanggal 14 Januari 2023 dan Peraturan Desa Pagaitan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pagaitan Tahun Anggaran 2023 tanggal 06 November 2023 serta Peraturan Kepala Desa Pagaitan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 tanggal 06 November 2023, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pendapatan Desa                                                      Rp. 1.217.667.500.-
  1. Dana Desa                                                               Rp. 829.384.000.-
  2. Alokasi Dana Desa                                                  Rp. 603.950.000.-
  1. Belanja Desa                                                             Rp. 1.378.334.000.-
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa        Rp. 723.617.600.-
  2. Bidang Pembangunan Desa                                Rp. 415.380.400.-
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                  Rp. 149.336.000.-
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                    Rp.        0.-
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat        Rp.  90.000.000.-

& Mendesak Desa    

  1. Surplus/Defisit                                                        Rp.        0
  1. Pembiayaan                                                               Rp.  55.000.000.-
  1. Penyertaan Modal BUMDesa                             Rp.    55.000.000.-
  2. Penerimaan SP2D Anggaran Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.430.084.625.-, dengan rincian yaitu :

1.    Alokasi Dana Desa (ADD) TW. I s/d TW IV dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.340.084.625.-

2.    Dana Desa BLT sebesar Rp. 90.000.000.-

  1. Pencairan SP2D Anggaran Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.425.712.300.-, dengan rincian yaitu :

1.    Alokasi Dana Desa (ADD) TW. I s/d TW IV dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.335.712.300.-

2.    Dana Desa BLT sebesar Rp. 90.000.000.-

  1. Saldo Awal 01 Januari 2023 Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 575.695.-,
  2. Saldo Akhir 31 Desember 2023 Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 4.871.640.-,.

 

  • TAHUN ANGGARAN 2024
  1. Berdasarkan Peraturan Desa Pagaitan Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Peraturan Kepala Desa Pagaitan Nomor 04 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024 tanggal 16 Oktober 2024, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pendapatan Desa                                                          Rp. 1.448.681.600.-
  1. Dana Desa                                                                  Rp. 823.803.000.-
  2. Alokasi Dana Desa                                                     Rp. 624.878.600.-
  1. Belanja Desa                                                                  Rp. 1.398.553.240.-
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa               Rp. 672.202.240.-
  2. Bidang Pembangunan Desa                                       Rp. 366.527.000.-
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                         Rp. 240.990.000.-
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                           Rp.  28.000.000.-
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat               Rp.  90.000.000.-

& Mendesak Desa                                        

        Surplus/Defisit                                                           Rp.        0

  1. Pembiayaan                                                                  Rp.  54.871.640.-
  1. Penerimaan (SILPA Tahun sebelumnya)               Rp.    4.871.640.-
  2. Penyertaan Modal BUMDesa                                 Rp.    55.000.000.-
  1. Penerimaan SP2D Anggaran Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.461.428.470.-, dengan rincian yaitu:

1.    Alokasi Dana Desa (ADD) TW. I s/d TW IV dan Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.371.428.470.-

2.    Dana Desa BLT sebesar Rp. 90.000.000.-

  1. Pencairan SP2D Anggaran Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.443.603.468.-, dengan rincian yaitu:

1.     Alokasi Dana Desa (ADD) TW. I s/d TW IV dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 1.353.603.468.-

2.     Dana Desa BLT sebesar Rp. 90.000.000.-

  1. Saldo Awal 01 Januari 2024 Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 4.871.640.-,
  2. Saldo Akhir 31 Desember 2024 Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli sebesar Rp. 22.781.484.-,
    • Bahwa sebelum dilakukan penyusunan  Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pagaitan Tahun Anggaran 2022 hingga Tahun Anggaran 2024, terlebih dahulu  dilakukan rapat RPJM bersama BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh agama, selanjutnya ditetapkan dalam APBDes tahun berjalan dan RKPDes di serahkan ke Dinas Pemberdayaam Masyarakat dan Desa untuk dilakukan verifikasi. Lalu dinput kedalam Siskeudes oleh operator desa, jika berkas telah lengkap dan tidak ada koreksi maka anggaran desa disalurkan ke rekening desa melalui Badan Keuangan Daerah.  

 

    • Bahwa  mekanisme pencairan anggaran APBDES Desa Pagaitan  untuk tahun 2022 sampai dengan 2024 dilakukan secara bertahap dengan  cara yakni  Kaur Keuangan Desa Pagaitan bersama Sekretaris Desa Pagaitan mengajukan evaluasi dan rekomendasi pencairan dari kantor kecamatan Ogodeide, kemudian rekomendasi kecamatan tersebut diserahkan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk diverifikasi kemudian keluar surat rekomendasi dari DPMD dan surat rekomendasi tersebut yang kemudian diserahkan kepada BKD (Badan Keuangan Daerah). Setelah keluar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dilakukan pencairan ke Bank Sulteng yang mencairkan adalah terdakwa selaku Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa melalui rekening Desa atas nama Kaur Keuangan.  Bahwa pencairan anggaran dana desa maupun alokasi dana desa seharusnya disimpan oleh Kaur Keuangan Desa Pagaitan ataupun ditransfer langsung ke rekening PPKD namun pada kenyataannya setelah pencairan, anggaran tersebut dipegang oleh terdakwa selaku Kepala Desa Pagaitan dan terhadap dana desa maupun alokasi dana desa tersebut tidak pernah dilakukan Silpa.

 

    • Bahwa terdapat pembayaran belanja yang tidak dipungut pajak oleh saksi Moh. Taufik Hidayah selaku bendahara desa pagaitan tahun 2022 dan pembayaran belanja yang telah dipungut pajak namun tidak disetorkan oleh bendahara desa Pada pengelolaan APBDesa Pagaitan Tahun Anggaran 2022 dengan total   kewajiban perpajakan sebesar Rp. 16.791.692.- oleh karena menurut saksi Moh. Taufik Hidayah selaku bendahara desa pagaitan tahun 2022, dana pungut pajak tersebut berada dalam penguasaan terdakwa selaku Kepala Desa yang dirinci sebagai berikut  :

No

Uraian

Nilai

1

Pajak Daerah atas makan minum operasional Pemdes

135.000.-

2

PPh pasal 23

27.000.-

3

PPN atas belanja seragam dinas aparat

2.600.000.-

4

PPh pasal 22

389.000.-

5

PPN atas belanja mobiler kantor

400.000.-

6

PPh pasal 22

60.000.-

7

Pajak Daerah atas makan minum penyelenggaraan musyawarah perencanaan

450.000.-

8

PPH pasal 23

180.000.-

9

PPN cetak penggandaan

522.727.-

10

PPh pasal 22

104.545.-

11

Pajak Daerah atas makan minum penyusunan dokumen keuangan

534.420.-

12

PPh pasal 23

144.293.-

13

PPN belanja spanduk

181.818.-

14

PPh pasal 22

36.364.-

15

PPN belanja pemeliharaan mesin dan peralatan

272.727.-

16

PPh Pasal 22

54.545.-

17

PPN Bahan kebersihan

147.273.-

18

PPh pasal 22

29.455.-

19

PPN belanja bahan obat-obatan

545.454.-

20

PPh pasal 22

109.091.-

21

PPh pasal 21 belanja honor tenaga ahli

81.800.-

22

PPN belanja bahan material pekerjaan jalan usaha tani

2.045.500.-

23

PPh pasal 22

557.900.-

24

Pajak Daerah kerikil Jalan Usaha Tani

421.900.-

25

Pajak Daerah pasir Jalan Usaha Tani

439.700.-

26

PPh pasal 21 belanja honor tenaga ahli plat deker

90.000.-

27

PPh pasal 21 honor TPK

155.000.-

28

PPh Pasal 21belanja upah tenaga kerja

77.500.-

29

PPN bahan material pekerjaan plat deker

1.737.318.-

30

PPh pasal 22

260.598.-

31

Pajak daerah makan minum bidang keagamaan

1.550.000.-

32

PPh pasal 23

423.000.-

33

PPh peralatan perlengkapan

153.000.-

34

PPN barang diserahkan kemasyarakat

410.000.-

35

PPh pasal 22

123.000.-

36

PPN belanja baju olahraga

297.300.-

37

PPh pasal 22

81.000.-

38

Pajak daerah makan minum peningkatan kapasitas

63.000.-

39

PPh pasal 23

20.160.-

40

PPh 21 belanja honor tenaga ahli

126.000.-

41

Pajak daerah pekerjaan plat deker I

96.456.-

42

Pajak daerah pekerjaan plat deker II

198.309.-

43

Pajak daerah pekerjaan Drainase

464.039.-

 

JUMLAH

16.791.692.-

 

    • Bahwa terdapat temuan pada Tahun Anggaran 2022 terhadap dokumen pertanggungjawaban tahun 2022 yang  dibuat secara tidak tertib sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku sebesar Rp. 13.935.000.- dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

 

Nilai

1

Kelebihan Pembayaran biaya perjalanan dinas ke Kabupaten Aparat Desa @ 12 orang

 

5.850.000.-

2

Biaya Operasional Dusun TW. I tidak ada bukti penerimaan @ 1 orang

 

750.000.-

3

Biaya Operasional Dusun TW. III tidak ada bukti penerimaan @ 1 orang

 

1.050.000.-

4

Belanja Insentif pelayanan desa bulan Juni – Oktober tidak ada bukti penerimaan @ 1 orang

 

625.000.-

5

Honorarium petugas satgas siaga kesehatan @ 3 orang

 

1.500.000.-

6

Honorarium petugas pos keamanan siaga kesehatan @ 2 orang

 

800.000.-

7

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sub bidang kepemudaan dan olahraga @ 1 orang

 

1.050.000.-

8

Honorarium pendataan aset desa @ 3 orang

 

810.000.-

9

Honorarium pelayanan desa @ 1 orang

 

300.000.-

10

Belanja Uang Saku Pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa @ 3 orang

 

300.000.-

11

Bantuan Langsung Tunai @ 1 orang

 

900.000.-

 

JUMLAH

 

13.935.000.-

 

    • Bahwa berdasarkan dokumen laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023, dokumen tersebut dibuat secara tidak tertib sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar Rp. 178.119.000.- dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai

1

Papan Proyek pekerjaan galian parit

150.000.-

2

Belanja bendera umbul – umbul

1.400.000.-

3

Belanja Makan minum TPPS

2.400.000.-

4

Belanja Obat – obatan

3.000.000.-

5

Belanja perlengkapan alat Rumah Tangga dan kebersihan

3.000.000.-

6

Belanja Alat Tulis Kantor kegiatan Desa Siaga Kesehatan

500.000.-

7

Belanja Makanan tambahan posyandu

900.000.-

8

Belanja makan minum tambahan posyandu

1.500.000.-

9

Belanja perlengkapan alat Rumah Tangga dan kebersihan

3.000.000.-

10

Belanja Alat Tulis Kantor kegiatan Posyandu

500.000.-

11

Belanja ATK penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan

750.000.-

12

Belanja Makan minum penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan

925.000.-

13

Belanja Spanduk penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan

300.000.-

14

Belanja ATK Penyusunan Dokumen perencanaan RPJMDesa – RKPDesa

1.000.000.-

15

Belanja Barang cetakan dan penggandaan Penyusunan Dokumen perencanaan RPJMDesa -RKPDesa

375.000.-

16

Belanja Makan Minum Penyusunan Dokumen perencanaan RPJMDesa – RKPDesa

1.500.000.-

17

Belanja ATK dan benda pos penyusunan dokumen perencanaan desa (APBDesa-APBDesa Perubahan)

5.780.000.-

18

Belanja Barang Cetak dan Penggandaan

9.300.000-

19

Belanja makan dan minum

11.000.000.-

20

Belanja pemeliharaan mesin dan peralatan

5.000.000.-

21

Belanja perjalanan dinas dalam daerah

16.875.000.-

22

Belanja perjalanan dinas luar daerah

7.600.000.-

23

Belanja barang perlengkapan lainnya

20.000.000.-

24

Belanja Alat Tulis Kantor BPD

500.000.-

25

Belanja Makan minum Rapat BPD

1.050.000.-

26

Belanja Seragam Dinas BPD

3.850.000.-

27

Belanja Makan minum Rapat BPD

1.050.000.-

28

Belanja Alat tulis Kantor BPD

500.000.-

29

Belanja perjalanan dinas dalam daerah

7.500.000.-

30

Belanja perjalanan dinas luar daerah

7.600.000.-

31

Belanja barang dan jasa kegiatan sosial kemasyarakatan

3.000.000.-

32

Belanja Barang perlengkapan hari kebesaran RI

5.000.000.-

33

Belanja Barang perlengkapan kegiatan pemuda dan olahraga

1.780.000.-

34

Belanja ATK kegiatan penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan

270.000.-

35

Belanja makan minum

741.000.-

36

Belanja Spanduk

300.000.-

37

Belanja barang perlengkapan pengiriman kontingen olahraga

15.000.000.-

38

Belanja Makan minum pengajian penyelenggaraan festival kesenian Tahap I

1.500.000.-

39

Belanja Makan minum pengajian penyelenggaraan festival kesenian Tahap II

6.000.000.-

40

Belanja ATK Pembinaan PKK

500.000.-

41

Belanja perlengkapan papan kegiatan

7.000.000.-

42

Belanja makan minum

750.000.-

43

Belanja pakaian dinas seragam PKK

6.600.000.-

44

Belanja Modal UP2K

8.000.000.-

45

Belanja ATK dan benda pos kegiatan pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan

200.000.-

46

Belanja Makan Minum

573.000.-

47

Belanja Spanduk -umbul umbul

300.000.-

48

Belanja Jasa Honorarium

1.400.000.-

49

Belanja Jasa Uang Saku

400.000.-

 

JUMLAH

178.119.000.-

 

    • Bahwa berdasarkan pengujian bukti – bukti dokumen yang telah dipertanggungjawaban oleh PPKD pada tahun anggaran pada tahun 2022 sampai dengan 2024, terdapat anggaran yang telah dicairkan namun tidak dibelanjakan untuk kebutuhan barang / jasa sehingga dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini kebenarannya yang berakibat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 23.701.000.- dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Uraian

Nilai

Tahun

1.

Pekerjaan Rehab Kantor Desa

23.701.000.-

2023

 

JUMLAH

23.701.000.-

 

 

    • Bahwa Berdasarkan Pengujian bukti – bukti dokumen pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi / wawancara dengan Tim Pelaksana Kegiatan, saksi Zulfikar S.T. selaku Pendamping Desa sekaligus sebagai pembuat Rincian Anggaran Biaya (RAB) serta pemeriksaan fisik hasil pekerjaan di Desa Pagaitan Kecamatan Ogodeide Kabupaten Tolitoli, maka terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024, pekerjaan tersebut dikerjakan pada tahun 2023 dan dibayarkan pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 43.925.000.- dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Uraian

Nilai

1

Papan Nama Kegiatan

150.000.-

2

Biaya Desain dan RAB

5.000.000.-

3

Galian Saluran Parit Titik EF ke Titik I

18.800.000.-

4

Galian Saluran Parit Titik F ke Titik HI

19.975.000.-

 

JUMLAH

43.925.000.-

 

    • Bahwa  pekerjaan Penggalian Saluran Air (Parit) yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023 tersebut dimulai dengan cara dilakukan  penggalian mulai dari titik 0 yang berada di Blok C sepanjang 1.800 meter yang mana keseluruhannya penggaliannya berada di Blok C dengan spesifikasi lebar atas kurang lebih sebesar 3 meter dan lebar bawah kurang lebih 2 meter serta kedalaman penggalian saluran air sedalam kurang lebih 1 meter telah dilaksanakan, namun pada kenyataannya  sudah terdapat bekas galian sepanjang 1.800 meter dengan kedalaman kurang lebih 1 meter dengan lebar 2 meter yang sebelumnya pernah dilakukan  penggalian oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) yakni berupa bantuan penggalian Saluran Air pada sekira Tahun 2015 sehingga Operator Alat Berat dari CV Guna Usaha Tolis hanya melakukan pelebaran dan memperdalam galian menggunakan alat berat.

 

    • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan penggalian saluran air (parit) Desa Pagaitan Tahun Anggaran 2023 yang menggunakan dana sebesar Rp. 245.975.000,- (dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dilaksanakan tanpa prosedur lelang.

Adapun untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) maka permintaan penawaran atau teknis pengadaan dilakukan dengan cara lelang / tender pekerjaan secara manual dan bisa secara elektronik melalui SPSE (sistem pengadaan secara elektronik),

 

    • Bahwa terdapat dana yang tersimpan di rekening Pribadi PPKD sebesar Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) dari Pekerjaan Lanjutan Galian Saluran Parit Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan 2023, harusnya dana tersebut diperuntukan untuk pembayaran kepada pihak direksi CV Guna Usaha Tolis. yang mana menurut direksi CV Guna Usaha Tolis, masih terdapat sisa pembayaran   sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah) yang belum dibayarkan dari Pemerintah Desa Pagaitan dalam Pekerjaan Lanjutan Galian Saluran Parit Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan 2023 padahal dana untuk pekerjaan tersebut telah dilakukan pencairan 100 % oleh PPKD bersama-sama dengan terdakwa selaku Kepala Desa Pagaitan pada akhir tahun 2024., dana tersebut bisa tersimpan dalam rekening pribadi PPKD oleh karena arahan dan petunjuk dari terdakwa selaku Kepala Desa.

 

    • Bahwa terdapat kelebihan bayar Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparat Desa periode bulan Januari dan Februari 2024 sebesar Rp. 17.600.000.- sebagai akibat terbitnya Surat Keputusan Kepala Desa Pagaitan Nomor 152/01/SK-PGT/2024 tanggal 02 Maret 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2024 dimana pejabat yang diberhentikan tidak menerima hak bulan Januari – Februari 2024, hak tersebut diterima oleh pejabat baru sejak bulan Januari – Februari 2024, dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Nilai

1.

Penghasilan Tetap Sekretaris Desa Bulan Januari dan Februari 2024 atas nama Mayolus Silvester Naya

4.200.000.-

2.

Tunjangan Sekretaris Desa Bulan Januari dan Februari 2024 atas nama Mayolus Silvester Naya

500.000.-

3.

Penghasilan Tetap Kaur Keuangan Desa Bulan Januari dan Februari 2024 atas nama Agnes Wula

4.000.000.-

4.

Tunjangan Kaur Keuangan Bulan Januari dan Februari 2024 atas nama Agnes Wula

300.000.-

5.

Penghasilan Tetap Kaur Perencanaan Desa Bulan Januari dan Februari 2024 atas nama Sarman

4.000.000.-

6.

Tunjangan Kaur Perencanaan Bulan Januari dan Februari 2024 atas nama Sarman

300.000.-

7.

Penghasilan Tetap Kasi Pelayanan Desa Bulan Januari dan Februari 2024 atas nama Nur Kholis

4.000.000.-

 

8.

Tunjangan Kasi Pelayanan Bulan Januari dan Februari 2024 atas nama Nur Kholis

300.000.

 

JUMLAH

17.600.000.-

 

    • Bahwa dokumen pertanggungjawaban tahun Anggaran 2024, dokumen tersebut dibuat secara tidak tertib sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya an tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebesar Rp. 60.482.240.- dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Nilai

1

Belanja umbul – umbul

1.400.000.-

2

Belanja operasional perkantoran lainnya

300.000.-

3

Belanja ATK dan Benda Pos

4.871.640.-

4

Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat

7.000.000.-

5

Belanja Tidak Terduga

17.714.000.-

6

Belanja Upah Tenaga Kerja

5.250.000.-

7

Belnja Modal Peralatan komputer

13.518.600.-

8

Belanja Pengadaan Hanphone KPM Desa

4.500.000.-

9

Belanja Pengadaan Kursi

5.000.000.-

10

Belanja ATK PAUD

928.000.-

 

JUMLAH

60.482.240.-

 

    • Bahwa selain pekerjaan penggalian saluran air (parit) yang dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024, terdapat juga pekerjaan fisik lainnya dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024 yakni pekerjaan pintu saluran air/cek dam, pekerjaan pembangunan rabat jalan kantong produksi, pembangunan drainase, dan pekerjaan plat deker.

 

    • Bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Sartono., S.T. sesuai dengan Hasil Pemeriksaan tertanggal 10 Febrauri 2024 terhadap 5 (lima) item kegiatan yakni : pekerjaan pintu saluran air/cek dam, pekerjaan pembangunan rabat jalan kantong produksi, pembangunan drainase, pekerjaan galiaan saluran parit dan pekerjaan plat deker yakni sebesar Rp. 32.228.327.19.-

 

    • Bahwa  pada tahun anggaran 2023 hingga tahun anggaran 2024 tidak pernah dibuatkan atau tidak dipasang papan informasi, baliho, atau banner transparansi APBDes tahun anggaran berjalan di Kantor Desa Pagaitan sebagai bagian daripada transparansi pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Desa Pagaitan kepada warga masyarakat desa Pagaitan.

 

    • Bahwa dalam Pengelolaan APBDEs Desa Pagaitan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 terjadi banyak penyimpangan baik dari sisi laporan pertangjungjawaban maupun dari sisi  bukti dukung yang sah   disebabkan oleh karena kebijakan dan arahan terdakwa yang tidak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa pagaitan dan  terdakwa juga  mengambil-alih sebagaian dari tugas dan fungsi PPKD, TPK maupun bendahara  Pemerintah Desa Pagaitan.

 

    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka telah terjadi kerugian negara/daerah dalam Pengelolaan APBDEs Desa Pagaitan tahun 2022 sampai dengan tahun 2024  sesuai dengan  Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten ToliToli nomor : 700/02-02/Irwasus-ltdakab-Tli tanggal 14 Februari 2025  yakni sejumlah  Rp.417.014.889,- (empat ratus tujuh belas juta empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).

 

    • Bahwa perbuatan Terdakwa DAMIANUS MIKASA selaku Kepala Desa Pagaitan melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan :
        1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  • Pasal 29

“Kepala Desa dilarang: 

    1. merugikan kepentingan umum; 
    2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
    3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
    4. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; 
    5. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
    6. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  • Pasal 24

“Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:

a.   kepastian hukum;

b.   tertib penyelenggaraan pemerintahan;

c.   tertib kepentingan umum;

d.   keterbukaan;

e.   proporsionalitas;

f.    profesionalitas;

g.   akuntabilitas

h.   efektivitas dan efisiensi;

i.    kearifan lokal;

j.    keberagaman; dan

k.   partisipatif.”

  • Pasal 81

“Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa.”

 

        1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemeritah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Pasal 2 :

“Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat”

 

        1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi:

“Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”

  • Pasal 70 yang berbunyi:

“Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.”

 

        1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor tahun 2022  tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undanng.
  • Pasal 1

“Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.”

  • Pasal 4 Ayat 1

“Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya:

            1. gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yangdilakukan;
            2. honorarium, hadiah undian dan penghargaan;
            3. laba bruto usaha;
            4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,anggota, serta karena likuidasi;
            5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya;
            6. bunga;
            7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang, dibayarkan oleh perseroan, pembayaran dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota;
            8. royalti;
            9. sewa dari harta;
            10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.”

 

        1. Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
  1. Pengertian Umum

Angka 8

Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

  1. Tata Nilai Pengadaan
  1. Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar- besarnya;
  3. transparan,  berarti  semua  ketentuan  dan  informasi  mengenai  Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
  4. pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  5. gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
  6. akuntabel,  berarti  harus  sesuai  dengan  aturan  dan  ketentuan  yang  terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan
  1. Para   pihak   yang   terkait   dalam   pelaksanaan   Pengadaan   Barang/Jasa   harus mematuhi etika   meliputi   bertanggung   jawab,   mencegah   kebocoran,   dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang- undangan

 

------------------- Perbuatan Terdakwa DAMIANUS MIKASA Kepala Desa Pagaitan selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------

  

 S U B S I D A I R            

---------------- Bahwa ia Terdakwa DAMIANUS MIKASA berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 489 Tahun 2021 tanggal 20 Desember 2021 selaku Kepala Desa Pagaitan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan januari 2022 sampai dengan desember 2024  atau setidak – setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berhak mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negarakurang lebih sejumlah Rp 417.014.899,- (empat ratus tujuh belas juta empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara ant

Pihak Dipublikasikan Ya