Dakwaan |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI TOLITOLI
TINDAK PIDANA KHUSUS
Jl. Magamu No. 92 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDS-02/T.Toli/Ft.1/02/2025
I.
|
IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
Ir. GUSMAN;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Simatang Sabang;
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
62 Tahun / 05 Mei 1962;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Rajawali II No.13, Kel. Tuweley, Kec. Baolan, Kab. Tolitoli;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pensiunan PNS (Mantan Kepala Dinas Perikanan Kab. Tolitoli)
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Sarjana Perikanan)
|
|
|
II.
|
PENAHANAN :
- Ditahan Oleh Penyidik
- Ditahan Oleh Penuntut Umum
|
:
:
|
Tidak dilakukan penahanan
Tidak dilakukan penahanan
|
|
III
|
DAKWAAN :
|
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa Ir. GUSMAN sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 146 tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 bersama-sama dengan saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Nomor : 523/54/05.01/DISKAN tanggal 11 Januari 2018 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun 2018 baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan Saksi NURNENGSI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Nomor : 523/57/05.01/DISKAN tanggal 15 Januari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun 2018 (yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi jo Pasal 3 angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli mendapatkan Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Pengadaan sarana prasarana Pemberdayaan Usaha Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan) dengan rincian pekerjaan berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) DAK Fisik tahun anggaran 2018 yaitu pekerjaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass (pengadaan kapal/perahu peangkap ikan) senilai total Rp. 849.520.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian penerima yaitu Kelompok Nelayan Sinar Galesong Desa Simatang Kecamatan Dampal Utara, elompok Nelayan Sipatuo Desa Lingadan Kecamatan Dakopemean, Kelompok Nelayan Tepi Pantai Desa Labuan Lobo Kecamatan Ogodeide, Kelompok Nelayan Pamparabot Pulau Lutungan Kecamatan Baolan, Kelompok Nelayan Dalanang Desa Lalos Kecamatan Galang, Kelompok Nelayan Bumbung Bahari Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide, Kelompok Nelayan Napoleon Desa Simatang Tanjung Kecamatan Dampal Utara, Kelompok Nelayan Bahari Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide., bahwa penerima bantuan tersebut diatas didasarkan pada proposal penerima bantuan yang diajukan kelompok nelayan kepada Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli.
- Bahwa Sebagai tindaklanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, saksi ZULFIKAR R. PALALO selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli Nomor : 523/41/05.01/DISKAN tanggal 11 Jauari 2018 bertemu dengan Saksi MUNAFRI, S.T. dan menyampaikan kepada saksi MUNAFRI, S.T. bahwa untuk tahun anggaran 2018, Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli mempunyai pekerjaan jasa konsultansi untuk kegiatan pengadaan 8 (delapan) unit kapal fiberglass, selanjutnya Saksi MUNAFRI, S.T. selaku Direktur CV. TITARA MARANTAM mengajukan surat permohonanan Paket Pekerjaan untuk Jasa Konsultansi kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan sesuai dengan Surat Permohanan Pekerjaan nomor : 007/CV-TM/SPP/I/2018 tertanggal 03 Januari 2018 selanjutnya CV. TITARA MARANTAM ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan untuk kegiatan kegiatan pengadaan 8 (delapan) unit kapal fiberglass sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 523/325.1/PPK-PT/II/2018/Diskan tertanggal 15 Februari 2018 dengan nilai kontrak sejumlah Rp.18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Bahwa kegiatan pengadaan kapal/perahu peangkap ikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 dilaksanakan dan dikerjakan oleh CV. Wultom berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang lasim disebut Kontrak Nomor : 523/134/PPK-PT/2018/Diskan tetanggal 03 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 849.520.000,- (delapan ratus juta empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari), kntrak tersebut ditandatangani oleh saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sdr. KRISTO L. BILI selaku Direktur CV. Wultom
- Bahwa untuk Jasa Konsultasi Pengawasan pengadaan kapal/perahu penangkap ikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 dilaksanakan oleh CV. Techno Rise dengan Direktur sdr. NUR ZAIN, S.T. sesuai dengan Surat Perintah Kerja Nomor : 523/345.I/PPK-PT/V/2018/Diskan tanggal 03 Mei 2018 dengan nilai kontrak Rp.24.800.000,- (dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender .
- Bahwa untuk Jasa Konsultansi baik Perencanaan maupun Pengawasan dilaksanakan oleh saksi MUNAFRI S.T. walaupun pada kenyataannya untuk kegiatan jasa konsultansi Pengawasan, kontraknya ditandatangani oleh sdr. NUR ZAIN, S.T. selaku Direktur CV. Techno Rise, hal demikian boleh terjadi disebabkan oleh karena kedekatan personal antara terdakwa dengan saksi MUNAFRI S.T. yang mana dalam berbagai kegiatan Jasa Konsultansi untuk pekerjaan fisik sudah pasti dikerjakan oleh saksi MUNAFRI S.T. termasuk jasa konsultansi untuk kegiatan pengadaan perahu/ kapal dimaksud sekalipun saksi MUNAFRI S.T. tidak memiliki pengalaman kerja dalam hal pembuatan gambar dan design kapal /perahu.
- Bahwa pada tanggal tanggal 3 September 2018 pihak CV. Wultom melalui surat Nomor :040/SP-PHO/PGDN-KPL/CV.WT/IX/2018 mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan kepada Saksi MOH. SAHLAN selaku PPK, selanjutnya saksi MOH. SAHLAN selaku PPK mengirimkan surat kepada Panitia Pemeriksa dan Penilaian Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor : 523/427/PPK-PT/ 2018/Diskan tanggal 3 September 2018 dengan perihal : Permohonanan Pemeriksaan Pekerjaan selanjutnya Panitia Pemeriksaan dan Penilaian Hasil pekerjaan yang terdiri dari : Saksi. Sahidin, S.Sos selaku Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Mustari Aziz selaku Anggota PPHP, saksi Sunarto H.S selaku Anggota PPHP, saksi Irfan Muin S.Sos selaku Anggota PPHP, saksi Budin selaku anggota PPHP melakukan Pemeriksaan Barang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Nomor : 523/428/PPHP/2018/Diskan tanggal 3 September 2018, yang disaksikan atau yang diketahui oleah sdr. Kristo L. Billi (penyedia/CV. Wultom), dengan hasil pemeriksan “dinyatakan baik”.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2018 dilakukan penyerahan 8 (delapan ) kapal tersebut oleh saksi BAHRUN NUR, S.H. selaku Penyimpan Barang dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli kepada kelompok nelayan sebagai penerima manfaat namun pada kenyataannya 8 (delapan) Kapal tersebut tidak bisa digunakan oleh kelompok nelayan untuk menagkap ikan tuna oleh karena kapal-kapal tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menangkap ikan tuna sehingga pengadaan 8 (delapan) kapal tersebut tidak memiliki azas manfaat untuk kelompok nelayan.
- Bahwa telah dilakukan pembayaran 100% atas pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass dengan nilai kontrak sebesar Rp. 849.520.000,- kepada CV. Wultom yang dibayarkan sebanyak 3 Tahap yaitu :
- Tahap pertama pembayaran uang muka 30 % setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp 254.856.000 (berdasarkan SP2D Nomor : 1024/LS/2018 tanggal 28 Mei 2018);
- Tahap kedua 69,25 % setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp 333.482.000 (berdasarkan SP2D Nomor : 2718/LS/2018 tanggal 26 September 2018)
- Tahap ketiga 100 % setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp 261.182.000 (berdasarkan SP2D Nomor : 2984/LS/2018 tanggal 18 Oktober 2018)
Uang yang dipindah bukukan ke rekening milik alm. KRISTO L. BILLI pada Bank Sulteng No. Rekening : 2010108401093 selaku direktur CV. Wultom sebesar Rp 849.520.000
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis dan Kondisi Umum yang dilakukan oleh Capt. MOH. ARIF, MM. M.Mar NIP. 19740112 200712 1 001 selaku Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu sekaligus sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal terhadap 8 (delapan) unit kapal/perahu fiberglass yakni : KM Tuna 01 2018, KM Tuna 02 2018, KM Tuna 03 2018, KM Tuna 04 2018, KM Tuna 05 2018, KM Tuna 06 2018, KM Tuna 07 2018, KM Tuna 08 2018 tertanggal 6 Maret 2023 adalah sebagai berikut :
- Kontruksi dan Bangunan Kapal
- Lambung Kapal : kondisi tidak layak (retak,lapuk,bocor, pecah)
- Lunas : sebagaian besar telah lapuk
- Bangunan Kapal : kondisi tidak layak (retak,lapuk, pecah)
- Tenaga penggerak
- Mesin Induk : semua kapal mesin dengan merek dan daya yang sama
- Merek : Jiandong
- Tipe : -
- Daya : 27 HP
- Putaran : 2200 RPM
- Keadaan : Rusak
- Pengawakan
Tidak memiliki legalitas minimal SKK 30 Mil
- Status Hukum Kapal
Tidak memiliki legalitas status hukum minimal PAS Kecil.
- Bahwa Akibat Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MOH. SAHLAN dan saksi NURNENGSI serta sdr. KRISTO L BILLI selaku Direktur CV. Wultom mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass (pengadaan kapal/perahu peangkap ikan) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 756.855.092,- (Tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : 700/ 47.02/1tkab.T1i tanggal 21 Juni 2024 oleh Inspektorat Kabupaten ToliToli
- Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. GUSMAN, Saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi NURNENGSI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak sesuai dan bertentangan dengan :
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
- Pasal 117:
- Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan: (a) kelaiklautan kapal, (b) kenavigasian.
- Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi: (a) Keselamatan kapal, (b) Pencegahan pencemaran dari kapal, (c) Pengawakan kapal, (d) Garis muat kapal dan pemuatan, (e) Kesejahteraan awak kapal dan kesehatan: penumpang, (f) Status hukum kapal, (g) Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan (h) Manajemen keamanan kapal.
- Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
- Pasal 124:
- Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
- Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) Material, (b) Konstruksi, (c) Bangunan, (d) Permesinan dan perlistrikan, (e) Stabilitas, (f) Tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, (g) Elektronika kapal.
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:
- Pasal 35:
- Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
- Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik berlayar dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pelayaran.
- Pasal 42:
- Dalam rangka keselamatan operasional ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.
- Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran.
- Pasal 43: setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.
- Pasal 283 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah BAB XI Keuangan Daerah:
- Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat Pemerintahan. dari penyerahan Urusan.
- Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Bab II Pengadaan, Pembangunan dan Pengerjaan Kapal:
- Sebelum pembangunan atau perombakan kapal yang merupakan bagian dari pengerjaan kapal dilaksanakan, pemilik atau galangan wajib membuat perhitungan dan gambar rancang-bangun kapal serta data kelengkapannya.
- Penelitian dan pemeriksaan gambar kapal dan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
- Apabila gambar dan data telah memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal memberikan pengesahan dapat dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
- Pembangunan atau perombakan kapal harus mengikuti gambar dan data yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan dilaksanakan pada galangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
- Pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan kapal dilakukan. pengawasan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. f) Ayat (6) Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun kapal meliputi pemenuhan keselamatan kapal juga kesesuaian dengan peruntukan, standarisasi, kemudahan pengoperasian dan perawatan kapal serta perkembangan teknologi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah:
- Pasal 4 huruf a menegaskan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui penegakan integritas dan nilai etika;
- Pasal 5 menegaskan bahwa Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan;
- Menyusun dan menerapkan aturan perilaku.
- Memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah.
- Menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku.
- Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
- Menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 4 menegaskan bahwa Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia:
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa;
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- Mendorong pemerataan ekonomi, dan
- Mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
- Pasal 6 menegaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- terbuka;
- bersaing;
- adil; dan
- akuntabel.
- Pasal 7 menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa:
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim atau tenaga ahli;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- mengendalikan Kontrak;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- menilai kinerja Penyedia.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 4
- Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
- Pasal 132
- Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Ir. GUSMAN sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 146 tahun 2018 tanggal 18 Januari 2018 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 bersama-sama dengan saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Nomor : 523/54/05.01/DISKAN tanggal 11 Januari 2018 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun 2018 baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam lingkup tanggung jawab masing-masing dengan Saksi NURNENGSI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Nomor : 523/57/05.01/DISKAN tanggal 15 Januari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli Tahun 2018, (yang masing-masing penuntutannya diajukan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi di bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Agustus 2018, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kab. Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi jo Pasal 3 angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2018, Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli mendapatkan Anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan Pengadaan sarana prasarana Pemberdayaan Usaha Kecil Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Nelayan dan Pembudidaya Ikan) dengan rincian pekerjaan berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) DAK Fisik tahun anggaran 2018 yaitu pekerjaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass (pengadaan kapal/perahu peangkap ikan) senilai total Rp. 849.520.000,- (delapan ratus empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian penerima yaitu Kelompok Nelayan Sinar Galesong Desa Simatang Kecamatan Dampal Utara, elompok Nelayan Sipatuo Desa Lingadan Kecamatan Dakopemean, Kelompok Nelayan Tepi Pantai Desa Labuan Lobo Kecamatan Ogodeide, Kelompok Nelayan Pamparabot Pulau Lutungan Kecamatan Baolan, Kelompok Nelayan Dalanang Desa Lalos Kecamatan Galang, Kelompok Nelayan Bumbung Bahari Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide, Kelompok Nelayan Napoleon Desa Simatang Tanjung Kecamatan Dampal Utara, Kelompok Nelayan Bahari Desa Kabetan Kecamatan Ogodeide., bahwa penerima bantuan tersebut diatas didasarkan pada proposal penerima bantuan yang diajukan kelompok nelayan kepada Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli.
- Bahwa Sebagai tindaklanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut diatas, saksi ZULFIKAR R. PALALO selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli Nomor : 523/41/05.01/DISKAN tanggal 11 Jauari 2018 bertemu dengan Saksi MUNAFRI, S.T. dan menyampaikan kepada saksi MUNAFRI, S.T. bahwa untuk tahun anggaran 2018, Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli mempunyai pekerjaan jasa konsultansi untuk kegiatan pengadaan 8 (delapan) unit kapal fiberglass, selanjutnya Saksi MUNAFRI, S.T. selaku Direktur CV. TITARA MARANTAM mengajukan surat permohonanan Paket Pekerjaan untuk Jasa Konsultansi kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan sesuai dengan Surat Permohanan Pekerjaan nomor : 007/CV-TM/SPP/I/2018 tertanggal 03 Januari 2018 selanjutnya CV. TITARA MARANTAM ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan untuk kegiatan kegiatan pengadaan 8 (delapan) unit kapal fiberglass sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 523/325.1/PPK-PT/II/2018/Diskan tertanggal 15 Februari 2018 dengan nilai kontrak sejumlah Rp.18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
- Bahwa kegiatan pengadaan kapal/perahu peangkap ikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 dilaksanakan dan dikerjakan oleh CV. Wultom berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang lasim disebut Kontrak Nomor : 523/134/PPK-PT/2018/Diskan tetanggal 03 Mei 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 849.520.000,- (delapan ratus juta empat puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh hari), kntrak tersebut ditandatangani oleh saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sdr. KRISTO L. BILI selaku Direktur CV. Wultom
- Bahwa untuk Jasa Konsultansi baik Perencanaan maupun Pengawasan dilaksanakan oleh saksi MUNAFRI S.T. walaupun pada kenyataannya untuk kegiatan jasa konsultansi Pengawasan, kontraknya ditandatangani oleh sdr. NUR ZAIN, S.T. selaku Direktur CV. Techno Rise., hal demikian boleh terjadi disebabkan oleh karena kedekatan personal antara terdakwa dengan saksi MUNAFRI S.T. yang mana dalam berbagai kegiatan Jasa Konsultansi untuk pekerjaan fisik sudah pasti dikerjakan oleh saksi MUNAFRI S.T. termasuk jasa konsultansi untuk kegiatan pengadaan perahu/ kapal dimaksud sekalipun saksi MUNAFRI S.T. tidak memiliki pengalaman kerja dalam hal pembuatan gambar dan design kapal /perahu.
- Bahwa pada tanggal tanggal 3 September 2018 pihak CV. Wultom melalui surat Nomor :040/SP-PHO/PGDN-KPL/CV.WT/IX/2018 mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan kepada Saksi MOH. SAHLAN selaku PPK, selanjutnya saksi MOH. SAHLAN selaku PPK mengirimkan surat kepada Panitia Pemeriksa dan Penilaian Hasil Pekerjaan Barang/Jasa nomor : 523/427/PPK-PT/ 2018/Diskan tanggal 3 September 2018 dengan perihal : Permohonanan Pemeriksaan Pekerjaan selanjutnya Panitia Pemeriksaan dan Penilaian Hasil pekerjaan yang terdiri dari : Saksi. Sahidin, S.Sos selaku Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), saksi Mustari Aziz selaku Anggota PPHP, saksi Sunarto H.S selaku Anggota PPHP, saksi Irfan Muin S.Sos selaku Anggota PPHP, saksi Budin selaku anggota PPHP melakukan Pemeriksaan Barang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa nomor : 523/428/PPHP/2018/Diskan tanggal 3 September 2018, yang disaksikan atau yang diketahui oleah sdr. Kristo L. Billi (penyedia/CV. Wultom), dengan hasil pemeriksan “dinyatakan baik”.
- Bahwa telah dilakukan pembayaran 100% atas pekerjaan Pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass dengan nilai kontrak sebesar Rp. 849.520.000,- kepada CV. Wultom yang dibayarkan sebanyak 3 Tahap yaitu :
- Tahap pertama pembayaran uang muka 30 % setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp 254.856.000 (berdasarkan SP2D Nomor : 1024/LS/2018 tanggal 28 Mei 2018);
- Tahap kedua 69,25 % setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp 333.482.000 (berdasarkan SP2D Nomor : 2718/LS/2018 tanggal 26 September 2018)
- Tahap ketiga 100 % setelah dipotong pajak penghasilan dan PPN sebesar Rp 261.182.000 (berdasarkan SP2D Nomor : 2984/LS/2018 tanggal 18 Oktober 2018)
Uang yang dipindah bukukan ke rekening milik alm. KRISTO L. BILLI pada Bank Sulteng No. Rekening : 2010108401093 selaku direktur CV. Wultom sebesar Rp 849.520.000
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2018 dilakukan penyerahan 8 (delapan ) kapal tersebut oleh saksi BAHRUN NUR, S.H. selaku Penyimpan Barang dan diketahui oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten ToliToli kepada kelompok nelayan sebagai penerima manfaat namun pada kenyataannya 8 (delapan) Kapal tersebut tidak bisa digunakan oleh kelompok nelayan untuk menagkap ikan tuna oleh karena kapal-kapal tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menangkap ikan tuna sehingga pengadaan 8 (delapan) kapal tersebut tidak memiliki azas manfaat untuk kelompok nelayan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Teknis dan Kondisi Umum yang dilakukan oleh Capt. MOH. ARIF, MM. M.Mar NIP. 19740112 200712 1 001 selaku Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu sekaligus sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal terhadap 8 (delapan) unit kapal/perahu fiberglass yakni : KM Tuna 01 2018, KM Tuna 02 2018, KM Tuna 03 2018, KM Tuna 04 2018, KM Tuna 05 2018, KM Tuna 06 2018, KM Tuna 07 2018, KM Tuna 08 2018 tertanggal 6 Maret 2023 adalah sebagai berikut :
- Kontruksi dan Bangunan Kapal
- Lambung Kapal : kondisi tidak layak (retak,lapuk,bocor, pecah)
- Lunas : sebagaian besar telah lapuk
- Bangunan Kapal : kondisi tidak layak (retak,lapuk, pecah)
- Tenaga penggerak
- Mesin Induk : semua kapal mesin dengan merek dan daya yang sama
- Merek : Jiandong
- Tipe : -
- Daya : 27 HP
- Putaran : 2200 RPM
- Keadaan : Rusak
- Pengawakan
Tidak memiliki legalitas minimal SKK 30 Mil
- Status Hukum Kapal
Tidak memiliki legalitas status hukum minimal PAS Kecil
- Bahwa Akibat Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MOH. SAHLAN dan saksi NURNENGSI serta sdr. KRISTO L BILLI selaku Direktur CV. Wultom mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara dalam pekerjaan pengadaan 8 (delapan) unit Perahu/Kapal Fyber Glass (pengadaan kapal/perahu peangkap ikan) yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 756.855.092,- (Tujuh ratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh lima ribu sembilan puluh dua rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara nomor : 700/ 47.02/1tkab.T1i tanggal 21 Juni 2024 oleh Inspektorat Kabupaten ToliToli
- Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. GUSMAN, Saksi MOH. SAHLAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi NURNENGSI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak sesuai dan bertentangan dengan :
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:
- Pasal 117:
- Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan: (a) kelaiklautan kapal, (b) kenavigasian.
- Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi: (a) Keselamatan kapal, (b) Pencegahan pencemaran dari kapal, (c) Pengawakan kapal, (d) Garis muat kapal dan pemuatan, (e) Kesejahteraan awak kapal dan kesehatan: penumpang, (f) Status hukum kapal, (g) Manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan (h) Manajemen keamanan kapal.
- Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
- Pasal 124:
- Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
- Persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a) Material, (b) Konstruksi, (c) Bangunan, (d) Permesinan dan perlistrikan, (e) Stabilitas, (f) Tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, (g) Elektronika kapal.
- Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:
- Pasal 35:
- Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
- Pembangunan atau modifikasi kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri, setelah mendapat pertimbangan teknis laik berlayar dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pelayaran.
- Pasal 42:
- Dalam rangka keselamatan operasional ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.
- Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran.
- Pasal 43: setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.
- Pasal 283 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah BAB XI Keuangan Daerah:
- Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat Pemerintahan. dari penyerahan Urusan.
- Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, Bab II Pengadaan, Pembangunan dan Pengerjaan Kapal:
- Sebelum pembangunan atau perombakan kapal yang merupakan bagian dari pengerjaan kapal dilaksanakan, pemilik atau galangan wajib membuat perhitungan dan gambar rancang-bangun kapal serta data kelengkapannya.
- Penelitian dan pemeriksaan gambar kapal dan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal.
- Apabila gambar dan data telah memenuhi persyaratan, maka Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal memberikan pengesahan dapat dimulainya pelaksanaan pekerjaan.
- Pembangunan atau perombakan kapal harus mengikuti gambar dan data yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan dilaksanakan pada galangan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
- Pelaksanaan pembangunan dan pengerjaan kapal dilakukan. pengawasan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. f) Ayat (6) Penelitian dan pemeriksaan rancang bangun kapal meliputi pemenuhan keselamatan kapal juga kesesuaian dengan peruntukan, standarisasi, kemudahan pengoperasian dan perawatan kapal serta perkembangan teknologi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah:
- Pasal 4 huruf a menegaskan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui penegakan integritas dan nilai etika;
- Pasal 5 menegaskan bahwa Penegakan integritas dan nilai etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sekurang-kurangnya dilakukan dengan;
- Menyusun dan menerapkan aturan perilaku.
- Memberikan keteladanan pelaksanaan aturan perilaku pada setiap tingkat pimpinan Instansi Pemerintah.
- Menegakkan tindakan disiplin yang tepat atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur, atau pelanggaran terhadap aturan perilaku.
- Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan adanya intervensi atau pengabaian pengendalian intern; dan
- Menghapus kebijakan atau penugasan yang dapat mendorong perilaku tidak etis.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
- Pasal 4 menegaskan bahwa Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk:
- Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia:
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- Meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
- Meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
- Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa;
- Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- Mendorong pemerataan ekonomi, dan
- Mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
- Pasal 6 menegaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- terbuka;
- bersaing;
- adil; dan
- akuntabel.
- Pasal 7 menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa:
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
- menyusun perencanaan pengadaan;
- menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim atau tenaga ahli;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- mengendalikan Kontrak;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
- menilai kinerja Penyedia.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 4
- Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
- Pasal 132
- Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------
|
Tolitoli, 10 April 2025
PENUNTUT UMUM
HEPPIES MAYKEL H NOTANUBUN, S.H.
Jaksa Muda NIP. 198105112006031001
|
|