INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G.S/2024/PN Pal | Koperasi Simpan Pinjam Sunhodos | 1.Syomi Megawe, S.Pd 2.Tito Rizky Hendrawan |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G.S/2024/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 164.011.100,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor : 063/KSP-SHD/PK/II/2018 tertanggal 20 Februari 2018, Surat Perjanjian Kredit Nomor : 280/KSP-SHD/PK/IX/2021 tertanggal 15 September 2021, Perjanjian Pinjaman Uang Nomor : 346/KSP-SHD/PK/XI/2021 tertanggal 09 November 2021 antara TERGUGAT dan PENGGUGAT
3.Menyatakan menurut Hukum bahwa TERGUGAT 1 ; telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji).
4.Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.
dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok Rp. 14.400.000,-
Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo
9 Bulan x Rp. 375.000 (Maret 2018-November 2018) Rp. 3.375.000.-
Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo
68 Bulan x Rp. 360.000 (Desember 2018-Juli 2024) Rp. 24.480.000.-
Denda Keterlambatan
3 TW x Rp. 166.500 (Maret 2018-November 2018) Rp. 499.500.-
Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo
23 TW x 120.000 (Desember 2018-Juli 2024) Rp. 2.760.000.-
Total Rp. 45.514.500,-
5.Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.
dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok Rp. 62.323.000,-
Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo
24 Bulan x Rp. 1.875.000 (September 2022-Agustus 2024) Rp. 45.000.000.-
Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo
---- Bulan x Rp. --------- Rp. -----
Denda Keterlambatan
8 TW x Rp. 104.200 (September 2022-Agustus 2024) Rp. 833.600,-
------------- Total Rp. 108.156.600,
6.Menyatakan menurut Hukum bahwa Pokok+Bunga+Denda Sah menurut Hukum.
dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok Rp. 6.000.000,-
Jasa Bunga s/d Tgl Jatuh Tempo
12 Bulan x Rp. 120.000 (Desember 2021-November 2022) Rp. 1.440.000.-
Jasa Bunga Setelah Jatuh Tempo
20 Bulan x Rp120.000 (Desember 2022-Juli 2024) Rp. 2.400.000,-
Denda Keterlambatan
4 TW x Rp. 50.000,- (Desember 2021-November 2022) Rp. 200.000,-
Denda Keterlambatan Setelah Jatuh Tempo
6 TW x Rp. 50.000,- (Desember 2022-April 2024) Rp. 300.000,-
---------------------- Total Rp. 10.340.000,-
7.Menghukum TERGUGAT 1, untuk membayar Lunas seketika Total seluruh Hutang Pokok+Bunga+Denda sebesar Rp. 164.011.100,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Sebelas Ribu Seratus Rupiah) kepada PENGGUGAT.
8.Menetapkan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT meliputi barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai Jaminan Pembayaran yaitu : Rumah yang beralamat di : BTN PALUPI Blok NA No. 10 Palu RT/RW 005/007 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu dan Buku Tabungan BSI No. Rek 3489147140 dan Kartu ATM BSI an. SYOMI MEGAWE dan Kartu ATM BNI46 SYOMI MEGAWE dan/atau ATM Buku Tabungan lainnya milik TERGUGAT 1.
9.Menghukum TERGUGAT 1, untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |