Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2025/PN Pal Warni Niode PT. Bank Central Asia (BCA) Cabang Palu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Warni Niode
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILYAS M TIMUMUN, SH.,MHWarni Niode
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia (BCA) Cabang Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi/Putusan Sela
Meletakan sita atas jaminan Hutang, yakni; Sebidang Tanah Hak Milik No.3538/Talise seluas 370 M2 Atas Nama Warni Niode yang terletak di Kel Talise, Kec Mantikulore, Kota Palu – Sulawesi Tengah yang pada saat ini berada dalam penguasan Tergugat dan/atau Menyatakan melarang aktfitas apapun dari pihak manapun diatas jaminan Hutang, yakni; Sebidang Tanah Hak Milik No.3538/Talise seluas 370 M2 Atas Nama Warni Niode yang terletak di Kel Talise, Kec Mantikulore, Kota Palu – Sulawesi Tengah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini; 
Dalam Pokok Perkara
PRIMER:
1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak memberikan keringan pembayaran kepada Penggugat
3. Menyatakan Penggugat sebagai Debitur Write Off (WO) pada lembaga pembiayaan milik Tergugat sebab piutangnya telah terhapus dalam pencatatan pembukuan Bank karena macet dan dianggap tidak tertagih; 
4. Menyatakan Pembayaran yang diwajibkan kepada Penggugat adalah Pembayaran Hutang Pokok saja serta tidak mewajibkan pembayaran Hutang Denda Apalagi Hutang Bunga 
5. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah menurut hukum dan memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk melunasi sisa Hutang Pokok Sejumlah Rp. 386.833.762,63,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Koma Enam Puluh Tiga) kepada TERGUGAT
6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Yang Dimohonkan
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada banding, kasasi maupun Verzet
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak