Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.B/LH/2023/PN Pal Caspar O. Tanonggi, SH SADIK alias PAPA WINDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 352/Pid.B/LH/2023/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2587/P.2.10/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Caspar O. Tanonggi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADIK alias PAPA WINDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          -------- Bahwa terdakwa SADIK Alias PAPA WINDI,  pada hari Jumat  tanggal 08 September 2023 sekitar jam  12.10  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala, naum oleh karena tempat Terdakwa ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Donggala yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja  melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yaitu Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

           -   Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 saat Tim Operasi Balai PPHLHK seksi Wilayah II Palu yang berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Nomor : ST.769/BPPHLHK.3/SW-II/Peg.3/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023 melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan dan pada tanggal 31 Agustus 2023 sekitar jam 12.10 wita di Jalan Trans Sulawesi wilayah Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Tim Operasi Balai PPHLHK menghentikan 1 (satu) unit mobil truk merk Toyota Dyna warna merah Nomor Polisi DM. 9197 DB yang sedang melakukan pengangkutan kayu dan setelah mobil Truk tersebut berhenti dari Tim langsung menunjukan dan  memperlihatkan Surat Tugas dan memperkenalkan bahwa kami Tim dari petugas Kehutanan sedang melakukan operasi, dan selanjutnya Tim menemui sopir dalam hal iniTerdakwa dan langsung memeriksa muatan mobil truk, bahwa ternyata yang dimuat didalam mobil truk tersebut adalah kayu yang berbentuk bantalan dengan berbagai macam jenis dan ukuran, dan selanjutnya dari Tim menanyakan terkait dengan dokumen atau surat tentang pengangkutan kayu berupa SKSHHK  (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu), karena terdakwa mengatakan bahwa tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki dokumen pengangkutan kayu yang sah, dan selanjutnya saksi Iskandar, SP,M.P bersama Tim mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil truck merek Toyota Dyna warna merah dengan Nomor Polisi DM. 8197 DB beserta Kayu yang dimuat oleh terdakwa sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) panggal kayu dalam bentuk bantalan dengan berbagai macam jenis dan ukuran, dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan diserahkan kepada Penyidik/PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah II Palu untuk diproses lebih lanjut.

           -   Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap terdakwa, yang berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu pada tanggal 02 Oktober 2023, yang diketahui perhitungan jumlah barang  bukti berupa kayu berbentuk gergajian dalam berbagai macam ukuran yang telah diangkut oleh terdakwa sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang sama dengan 12,0919 M3 (Dua belas koma nol sembilan satu sembilan)  meter kubik,  yang terdiri dari Kayu Bayur dengan jumlah 56 (lima puluh enam) batang atau sama dengan 8,5730 M3 (delapan koma lima tujuh tiga nol) meter kubik, Kayu jenis Bintangor dengan jumlah 1 (satu) batang atau sama dengan 0,1978 (nol koma satu sembilan tujuh delapan) meter kubik, kayu jenis Torem dengan jumlah 3 (tiga) batang atau sama dengan 0,5688 M3 (nol koma lima enam delapan delapan) meter kubik, kayu jenis Palapi dengan jumlah 4 (empat) batang atau sama dengan 0,7278 M3 (nol koma tujuh dua tujuh delapan) meter kubik, kayu jenis Sangkila  dengan jumlah 4 (empat) batang atau sama dengan 1,6037 M3 (satu koma enam nol tiga tujuh) meter kubik, kayu jenis Kayu Bugis dengan jumlah 9 (sembilan) batang atau sama dengan 1,3058 M3 (satu koma tiga nol lima delapan) meter kubik  dan kayu jenis Kayu langit dengan jumlah 1 (satu) batang atau sama dengan 0,1150 M3 (nol koma satu satu lima nol) meter kubik .     

            -  Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memuat dan mengangkut kayu jenis rimba campuran sebanyak 78 (enam puluh empat) batang panggal sama dengan 12,0919 M3 (Dua belas koma nol sembilan satu sembilan )  meter kubik kedalam 1 (satu) unit mobil truck merk Toyota Dyna warna merah dengan Nomor Polisi DM. 81976 DB dan mengangkut kayu tersebut dari Desa Silutung  milik Hj. JANA yang mana pada  hari kamis tanggal 07 September 2023 Terdakwa didatangi oleh suami Hj. JANA menawarkan untuk mengangkut kayu milik Hj. JANA yang  akan dibawah ke Industri Pengolahan kayu milik Alm. Hi. YUNUS yang berada di Kelurahan Taipa Kecamatan Palu Utara Kota Palu dan saat itu Terdakwa menyetujui dengan perjanjian biaya sewa sejumlah            Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan pemilik kayu Hj. JANA terdakwa berangkat ke Desa Silutung untuk melakukan pemuatan kayu tersebut dan setelah selesai terdakwa melakukan pengangkutan kayu kedalam mobil truk terdakwa berangkat  dan pada saat dalam perjalanan sekitar jam 12.10 mobil terdakwa dihentikan oleh petugas dari Kehutanan dan kemudian menanyakan dokumen yang terdakwa tidak dapat menunjukan dan  tidak disertai dengan dokumen berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sehingga terhadap terdakwa oleh Tim Operasi Balai PPHLHK seksi Wilayah II Palu langsung mengamankan terdakwa.

           -------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 Undang-undang RI No.6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya