Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
1.ANDI AGUS Alias AGUS
2.ANDRI YASA Alias ANDRI
3.MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1315/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI AGUS Alias AGUS[Penahanan]
2ANDRI YASA Alias ANDRI[Penahanan]
3MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa I ANDI AGUS Alias AGUS bersama terdakwa II ANDRI YANSA Alias ANDRI dan terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK, pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban H. SAMSUDDIN dijalan Dayo Dara II Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang  berupa : 150 (seratus lima puluh) lembar seng yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban H. SAMSUDDIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya