Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa I ANDI AGUS Alias AGUS bersama terdakwa II ANDRI YANSA Alias ANDRI dan terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Alias UPIK, pada hari senin tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di rumah saksi korban H. SAMSUDDIN dijalan Dayo Dara II Kel. Tanamodindi Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mengambil sesuatu barang berupa : 150 (seratus lima puluh) lembar seng yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban H. SAMSUDDIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari minggu tanggal 9 Maret 2025 sekitar jam 13.00 Wita, terdakwa I dan Lk. ADI (DPO) merencanakan akan melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa I berboncengan dengan Lk. ADI menuju ke rumah milik saksi korban H. SAMSUDDIN. Dan setelah sampai dirumah saksi korban H. SAMSUDDIN, terdakwa I dan Lk. ADI melihat rumah milik saksi korban H. SAMSUDDIN dalam keadaan kosong, keadaan sepi dan situasi aman lalu terdakwa I dan Lk. ADI tanpa seijin pemiliknya mengambil atap seng yang terpasang dengan cara Lk. ADI memanjat ke atap rumah lalu merusak/mencongkel atap seng dengan menggunakan palu-palu yang telah Lk. ADI persiapkan dan terdakwa I menunggu dibawah untuk mengambil atap seng yang Lk. ADI cabut lalu terdakwa I dan Lk. ADI membawa 20 (dua puluh) lembar seng untuk dijual dengan harga Rp. 23.000,-(dua puluh tiga ribu rupiah) perlembarnya kepada saksi SUKISNO. Dari hasil menjual atap seng tersebut, masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari minggu tanggal 10 Maret 2025 sekitar jam 13.00 Wita, terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III serta Lk. AIPO dan Lk. ABDI merencanakan akan melakukan pencurian dengan mengendarai sepeda motor, terdakwa I berboncengan dengan terdakwa III, terdakwa II berboncengan dengan Lk. ABDI dan Lk. AIPO menggunakan sepeda motornya menuju ke rumah milik saksi H. SAMSUDDIN. Dan setelah sampai dirumah saksi korban H. SAMSUDDIN, terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan Lk. ABDI serta Lk. AIPO tanpa seijin pemiliknya mengambil atap seng dengan cara terdakwa II memanjat ke atap rumah lalu merusak/mencongkel atap seng dengan menggunakan palu-palu yang telah persiapakan para terdakwa dan terdakwa III menunggu dibawah untuk mengambil atap seng yang terdakwa II cabut dan pada saat itu juga Lk. AIPO pergi yang disusul oleh Lk. ABDI dari rumah milik saksi korban H. SAMSUDDIN dengan alasan mau buang air besar dan terdakwa I juga ikut membongkar/mencabut atap seng dibagian dapur dan pada saat para terdakwa sementara membuka atap seng milik saksi korban H. SAMSUDDIN diketahui oleh saksi H. MUHAMMAD DARWIS dan saksi RUSDI yang sementara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor melewati rumah milik saksi korban H. SAMSUDDIN dan selanjutnya saksi H. MUHAMMAD DARWIS mengatakan kepada para terdakwa “kenapa kau bongkar atap rumah itu” dan dijawab oleh terdakwa I “saya disuruh bongkar sama kaya didepan” dan saksi H MUHAMMAD DARWIS kembali mengatakan “siapa yang suruh bongkar, saya ini pemiliknya” dan para terdakwa hanya diam saja dan pada saat para terdakwa menuju ke sepeda motornya saksi H. MUHAMMAD DARWIS langsung mencabut/mengambil kunci sepeda motor milik para terdakwa dan selanjutnya Polisi yang melakukan patroli lewat dan langsung menangkap para terdakwa dan membawa para terdakwa ke kantor Polsek Mantikulore untuk diadakan pengusutan lebih lanjutnya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------- |