Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
386/Pid.B/2025/PN Pal 1.Agus, SH MH
2.RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
3.ANDI HERMAN,S.H.,M.H.
GANGGA HARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 386/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3166A/P.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agus, SH MH
2RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
3ANDI HERMAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANGGA HARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa  GANGGA HARYONO Alias GANGGA, alam kurun waktu antara awal tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024  atau setidak tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan 2024  bertempat di Kantor PT Arta Boga Cemerlang yang berlokasi di Jalan Datu Pamusu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah., setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu,  dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan April tahun 2022, Terdakwa GANGGA HARYONO diterima bekerja di PT Arta Boga Cemerlang, sebuah perusahaan nasional yang bergerak dalam bidang distribusi produk-produk PT Orang Tua Group seperti minuman You C1000, Kratingdaeng, makanan ringan Tango, Permen Mintz, sikat gigi dan pasta gigi Formula, serta produk Baterai ABC. Bahwa penerimaan Terdakwa sebagai pegawai dilakukan secara resmi berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor: 033/HRD-SLW/SLU/IV/2022 tanggal 1 April 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat PT Arta Boga Cemerlang Cabang Makassar dimana dalam surat pengangkatan tersebut, Terdakwa diberi jabatan sebagai Sales Manager All Sector Divisi Pasar 90 (Wilayah Palu–Gorontalo) dan ditempatkan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Bahwa sesuai surat tugas dan penjelasan saksi-saksi dari pihak perusahaan, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Sales Manager meliputi:
  1. Menerima pesanan barang dari dua mitra resmi perusahaan untuk wilayah Palu dan Gorontalo, yaitu:
  • PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi Cabang Palu), dan
  • Hypermart Palu Grand Mall;
  1. Mengatur pendistribusian barang dari gudang ke pihak mitra dengan menggunakan surat jalan resmi yang diterbitkan melalui sistem perusahaan (aplikasi LinkPod);
  2. Memastikan seluruh proses pengiriman, penerimaan, dan pelaporan transaksi berjalan sesuai prosedur;
  3. Melakukan koordinasi dengan bagian operasional di kantor Makassar dan melaporkan hasil penjualan setiap hari kepada atasan langsung (Business Manager Wilayah Timur).
  • Bahwa sebagai fasilitas kerja, Terdakwa juga diberikan Kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, untuk mendukung kegiatan penyaluran barang dan Tempat penyimpanan sementara (gudang) yang disediakan melalui kerja sama perusahaan dengan PT Berkat Laris Gemilang di Jalan Datu Pamusu, Kota Palu. Dan untuk jabatan tersebut, Terdakwa menerima gaji pokok setiap bulan dari PT Arta Boga Cemerlang sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan, di luar tunjangan operasional dan insentif penjualan (bonus) yang diberikan berdasarkan target penjualan setiap wilayah serta Pembayaran gaji dilakukan melalui transfer bank ke rekening pribadi Terdakwa setiap akhir bulan dan dalam pelaksanaan tugasnya, Terdakwa berada di bawah pengawasan langsung Saksi MEGAWATI selaku Business Manager PT Arta Boga Cemerlang Wilayah Indonesia Timur yang berkedudukan di Kota Makassar, dan secara struktural juga melapor kepada Saksi NIKOLAS MARIO SUGIANTO, selaku Manager Operasional wilayah Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
  • Bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa GANGGA HARYONO pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Oktober tahun 2024, tepatnya tanggal 18 Oktober 2024, oleh pihak manajemen PT Arta Boga Cemerlang Cabang Makassar, setelah dilakukan audit mendadak (stock opname) di Gudang PT Arta Boga Cemerlang wilayah Palu, yang berlokasi di Jalan Datu Pamusu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.yang mana sebelumnya, sekitar awal bulan Oktober 2024, Saksi MEGAWATI, selaku Business Manager PT Arta Boga Cemerlang Wilayah Indonesia Timur, mulai mencurigai adanya kejanggalan data transaksi penjualan dan pengiriman barang di wilayah kerja Terdakwa (Palu–Gorontalo) dimana Kecurigaan tersebut muncul setelah saksi MEGAWATI menerima laporan dari sistem internal perusahaan bernama LinkPod, yang menunjukkan adanya banyak surat permintaan barang (order) dan surat jalan pengiriman dengan status “barang dikirim”, namun tidak disertai laporan penerimaan barang (receiving goods note) dari dua mitra resmi perusahaan, yaitu PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi Palu) dan Hypermart Palu Grand Mall serta laporan bahwa volume barang keluar dari gudang Palu tidak sebanding dengan jumlah penjualan resmi yang dilaporkan oleh mitra, dan atas temuan itu, Saksi MEGAWATI   melaporkan kepada atasannya yaitu  Saksi RAHMAT, selaku Kepala Wilayah Business Manager Indonesia Timur lalu saksi RAHMAT menindaklanjuti laporan tersebut, Saksi RAHMAT memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan lapangan (audit fisik) di gudang Palu   pada tanggal 18 Oktober 2024 oleh Saksi RIBKA PRISCILIA KALANGI, selaku Accounting Manager PT Arta Boga Cemerlang Cabang Makassar, dengan disaksikan oleh beberapa karyawan gudang, antara lain saksi WAWAN dan JALI  dan Pada saat audit dilakukan, diketahui bahwa Terdakwa GANGGA HARYONO tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi dan Tim audit kemudian melakukan pencocokan antara stok fisik di gudang dengan data stok dalam sistem LinkPod dimana dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa jumlah stok fisik barang di gudang jauh lebih sedikit daripada data stok sistem.
  • Bahwa berdasarkan hasil perhitungan audit, ditemukan kekurangan atau selisih stok dalam jumlah yang sangat besar, di antaranya Minuman YOU C1000 sebanyak ratusan ribu botol, Minuman Kratingdaeng puluhan ribu botol, Makanan ringan Tango, serta berbagai produk Formula dan Mintz, yang apabila seluruhnya dinilai dengan harga jual perusahaan mencapai total kerugian sebesar Rp3.242.346.773,- (tiga miliar dua ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).
  • Bahwa Hasil audit tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan klarifikasi terhadap perusahaan mitra (Alfamidi dan Hypermart), yang menyatakan tidak pernah menerima sebagian besar pesanan yang tercatat dalam sistem perusahaan Artinya, dokumen pesanan dan surat jalan yang diterbitkan untuk transaksi tersebut adalah fiktif, dan barang-barang tersebut telah dikeluarkan dari gudang oleh Terdakwa tanpa ada pesanan resmi dan  dari keterangan sejumlah saksi, antara lain MULYADI BIN SUDARSO, DEWI RATIH TARBIYAH, dan SUMARDI, diketahui bahwa mereka pernah membeli produk PT Arta Boga Cemerlang langsung dari Terdakwa GANGGA HARYONO, dengan harga lebih murah dari harga resmi perusahaan, tanpa nota atau faktur resmi, Hal tersebut membuktikan bahwa barang-barang perusahaan yang dikuasai oleh Terdakwa telah dijual secara pribadi untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dimana dalam jabatannya tersebut terdakwa diberikan akses untuk menerima dokumen pesanan barang dari mitra dan meneruskan kepada staf administrasi operasional di Kantor Makassar untuk diterbitkan surat jalan pengeluaran barang melalui sistem internal perusahaan bernama LinkPod, Namun, sejak awal tahun 2023, Terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan yang diberikan perusahaan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yaitu Terdakwa membuat dan memasukkan pesanan fiktif ke dalam sistem LinkPod, seolah-olah ada pesanan barang dari PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi Palu) dan Hypermart Palu Grand Mall, padahal pesanan tersebut tidak pernah ada, Berdasarkan pesanan fiktif tersebut, sistem perusahaan secara otomatis menerbitkan surat jalan pengeluaran barang (delivery order) dimana Terdakwa kemudian mencetak surat jalan tersebut dalam bentuk PDF, membubuhkan cap perusahaan PT Arta Boga Cemerlang, dan membawanya ke gudang Jalan Datu Pamusu, Kota Palu, untuk digunakan sebagai dasar pengambilan barang dari gudang, Dengan menggunakan surat jalan tersebut, Terdakwa mengelabui petugas gudang sehingga dapat mengeluarkan barang-barang perusahaan berupa minuman YOU C1000, Kratingdaeng, Tango, Formula, Mintz, dan Baterai ABC, tanpa ada pesanan resmi dari mitra perusahaan dan Barang-barang yang telah dikeluarkan dari gudang tersebut tidak disalurkan kepada mitra resmi perusahaan, melainkan dikuasai sendiri oleh Terdakwa dan dijual secara pribadi kepada pihak lain di luar perusahaan, antara lain kepada: Saksi Mulyadi Bin Sudarso, di wilayah Kelurahan Lere, Kota Palu,Saksi Dewi Ratih Tarbiyah, di Apotek Subur Jalan Raya Mamboro, Kota Palu,Saksi Sumardi, di Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai; dengan harga di bawah harga resmi perusahaan dan tanpa disertai nota atau faktur resmi dimana   hasil penjualan barang-barang tersebut tidak terdakwa tidak setorkan ke kas PT Arta Boga Cemerlang, melainkan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan PT Arta Boga Cemerlang dengan kerugian seluruhnya berjumlah ± Rp3.242.346.773,- (tiga miliar dua ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA                       

------- Bahwa ia terdakwa  terdakwa  GANGGA HARYONO Alias GANGGA, alam kurun waktu antara awal tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024  atau setidak tidaknya pada tahun 2023 sampai dengan 2024  bertempat di Kantor PT Arta Boga Cemerlang yang berlokasi di Jalan Datu Pamusu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah., setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu,  dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan April tahun 2022, Terdakwa GANGGA HARYONO diterima bekerja di PT Arta Boga Cemerlang, sebuah perusahaan nasional yang bergerak dalam bidang distribusi produk-produk PT Orang Tua Group seperti minuman You C1000, Kratingdaeng, makanan ringan Tango, Permen Mintz, sikat gigi dan pasta gigi Formula, serta produk Baterai ABC. Bahwa penerimaan Terdakwa sebagai pegawai dilakukan secara resmi berdasarkan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor: 033/HRD-SLW/SLU/IV/2022 tanggal 1 April 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat PT Arta Boga Cemerlang Cabang Makassar dimana dalam surat pengangkatan tersebut, Terdakwa diberi jabatan sebagai Sales Manager All Sector Divisi Pasar 90 (Wilayah Palu–Gorontalo) dan ditempatkan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Bahwa sesuai surat tugas dan penjelasan saksi-saksi dari pihak perusahaan, tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Sales Manager meliputi :
  1. Menerima pesanan barang dari dua mitra resmi perusahaan untuk wilayah Palu dan Gorontalo, yaitu:
  • PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi Cabang Palu), dan
  • Hypermart Palu Grand Mall;
  1. Mengatur pendistribusian barang dari gudang ke pihak mitra dengan menggunakan surat jalan resmi yang diterbitkan melalui sistem perusahaan (aplikasi LinkPod);
  2. Memastikan seluruh proses pengiriman, penerimaan, dan pelaporan transaksi berjalan sesuai prosedur;
  3. Melakukan koordinasi dengan bagian operasional di kantor Makassar dan melaporkan hasil penjualan setiap hari kepada atasan langsung (Business Manager Wilayah Timur).
  • Bahwa sebagai fasilitas kerja, Terdakwa juga diberikan Kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, untuk mendukung kegiatan penyaluran barang dan Tempat penyimpanan sementara (gudang) yang disediakan melalui kerja sama perusahaan dengan PT Berkat Laris Gemilang di Jalan Datu Pamusu, Kota Palu. Dan untuk jabatan tersebut, Terdakwa menerima gaji pokok setiap bulan dari PT Arta Boga Cemerlang sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) per bulan, di luar tunjangan operasional dan insentif penjualan (bonus) yang diberikan berdasarkan target penjualan setiap wilayah serta Pembayaran gaji dilakukan melalui transfer bank ke rekening pribadi Terdakwa setiap akhir bulan dan dalam pelaksanaan tugasnya, Terdakwa berada di bawah pengawasan langsung Saksi MEGAWATI selaku Business Manager PT Arta Boga Cemerlang Wilayah Indonesia Timur yang berkedudukan di Kota Makassar, dan secara struktural juga melapor kepada Saksi NIKOLAS MARIO SUGIANTO, selaku Manager Operasional wilayah Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara.
  • Bahwa perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa GANGGA HARYONO pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Oktober tahun 2024, tepatnya tanggal 18 Oktober 2024, oleh pihak manajemen PT Arta Boga Cemerlang Cabang Makassar, setelah dilakukan audit mendadak (stock opname) di Gudang PT Arta Boga Cemerlang wilayah Palu, yang berlokasi di Jalan Datu Pamusu, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.yang mana sebelumnya, sekitar awal bulan Oktober 2024, Saksi MEGAWATI, selaku Business Manager PT Arta Boga Cemerlang Wilayah Indonesia Timur, mulai mencurigai adanya kejanggalan data transaksi penjualan dan pengiriman barang di wilayah kerja Terdakwa (Palu–Gorontalo) dimana Kecurigaan tersebut muncul setelah saksi MEGAWATI menerima laporan dari sistem internal perusahaan bernama LinkPod, yang menunjukkan adanya banyak surat permintaan barang (order) dan surat jalan pengiriman dengan status “barang dikirim”, namun tidak disertai laporan penerimaan barang (receiving goods note) dari dua mitra resmi perusahaan, yaitu PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi Palu) dan Hypermart Palu Grand Mall serta laporan bahwa volume barang keluar dari gudang Palu tidak sebanding dengan jumlah penjualan resmi yang dilaporkan oleh mitra, dan atas temuan itu, Saksi MEGAWATI   melaporkan kepada atasannya yaitu  Saksi RAHMAT, selaku Kepala Wilayah Business Manager Indonesia Timur lalu saksi RAHMAT menindaklanjuti laporan tersebut, Saksi RAHMAT memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan lapangan (audit fisik) di gudang Palu   pada tanggal 18 Oktober 2024 oleh Saksi RIBKA PRISCILIA KALANGI, selaku Accounting Manager PT Arta Boga Cemerlang Cabang Makassar, dengan disaksikan oleh beberapa karyawan gudang, antara lain saksi WAWAN dan JALI  dan Pada saat audit dilakukan, diketahui bahwa Terdakwa GANGGA HARYONO tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi dan Tim audit kemudian melakukan pencocokan antara stok fisik di gudang dengan data stok dalam sistem LinkPod dimana dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa jumlah stok fisik barang di gudang jauh lebih sedikit daripada data stok sistem.
  • Bahwa berdasarkan hasil perhitungan audit, ditemukan kekurangan atau selisih stok dalam jumlah yang sangat besar, di antaranya Minuman YOU C1000 sebanyak ratusan ribu botol, Minuman Kratingdaeng puluhan ribu botol, Makanan ringan Tango, serta berbagai produk Formula dan Mintz, yang apabila seluruhnya dinilai dengan harga jual perusahaan mencapai total kerugian sebesar Rp3.242.346.773,- (tiga miliar dua ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).
  • Bahwa Hasil audit tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan klarifikasi terhadap perusahaan mitra (Alfamidi dan Hypermart), yang menyatakan tidak pernah menerima sebagian besar pesanan yang tercatat dalam sistem perusahaan Artinya, dokumen pesanan dan surat jalan yang diterbitkan untuk transaksi tersebut adalah fiktif, dan barang-barang tersebut telah dikeluarkan dari gudang oleh Terdakwa tanpa ada pesanan resmi dan  dari keterangan sejumlah saksi, antara lain MULYADI BIN SUDARSO, DEWI RATIH TARBIYAH, dan SUMARDI, diketahui bahwa mereka pernah membeli produk PT Arta Boga Cemerlang langsung dari Terdakwa GANGGA HARYONO, dengan harga lebih murah dari harga resmi perusahaan, tanpa nota atau faktur resmi, Hal tersebut membuktikan bahwa barang-barang perusahaan yang dikuasai oleh Terdakwa telah dijual secara pribadi untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dimana dalam jabatannya tersebut terdakwa diberikan akses untuk menerima dokumen pesanan barang dari mitra dan meneruskan kepada staf administrasi operasional di Kantor Makassar untuk diterbitkan surat jalan pengeluaran barang melalui sistem internal perusahaan bernama LinkPod, Namun, sejak awal tahun 2023, Terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan yang diberikan perusahaan dengan melakukan perbuatan-perbuatan yaitu Terdakwa membuat dan memasukkan pesanan fiktif ke dalam sistem LinkPod, seolah-olah ada pesanan barang dari PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi Palu) dan Hypermart Palu Grand Mall, padahal pesanan tersebut tidak pernah ada, Berdasarkan pesanan fiktif tersebut, sistem perusahaan secara otomatis menerbitkan surat jalan pengeluaran barang (delivery order) dimana Terdakwa kemudian mencetak surat jalan tersebut dalam bentuk PDF, membubuhkan cap perusahaan PT Arta Boga Cemerlang, dan membawanya ke gudang Jalan Datu Pamusu, Kota Palu, untuk digunakan sebagai dasar pengambilan barang dari gudang, Dengan menggunakan surat jalan tersebut, Terdakwa mengelabui petugas gudang sehingga dapat mengeluarkan barang-barang perusahaan berupa minuman YOU C1000, Kratingdaeng, Tango, Formula, Mintz, dan Baterai ABC, tanpa ada pesanan resmi dari mitra perusahaan dan Barang-barang yang telah dikeluarkan dari gudang tersebut tidak disalurkan kepada mitra resmi perusahaan, melainkan dikuasai sendiri oleh Terdakwa dan dijual secara pribadi kepada pihak lain di luar perusahaan, antara lain kepada: Saksi Mulyadi Bin Sudarso, di wilayah Kelurahan Lere, Kota Palu,Saksi Dewi Ratih Tarbiyah, di Apotek Subur Jalan Raya Mamboro, Kota Palu,Saksi Sumardi, di Desa Marga Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai; dengan harga di bawah harga resmi perusahaan dan tanpa disertai nota atau faktur resmi dimana   hasil penjualan barang-barang tersebut tidak terdakwa tidak setorkan ke kas PT Arta Boga Cemerlang, melainkan dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan PT Arta Boga Cemerlang dengan kerugian seluruhnya berjumlah ± Rp3.242.346.773,- (tiga miliar dua ratus empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya