Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDI WIBOWO Alias ANDI pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar Jam 02.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Kos Pondok garuda INN kel. Birobuli selatan kec. Palu selatan kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA GENIO No. Pol DN 5244 OB warna hitam yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban NOVI ANGGRAINI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Awalnya sekitar jam 19.00 wita terdakwa jalan kaki dari jl. Patimura menuju jl. Maluku melewati jl. Emy saelan dan melanjutkan berjalan kaki melewati jl. Touwa hingga sekitar jam 02.30 wita terdakwa melewati jalan garuda dan melihat didepan kos pondok garuda INN ada terparkir 1 unit sepeda motor merk HONDA GENIO No. Pol DN 5244 OB warna hitam setelah itu terdakwa masuk kehalaman kos dengan membuka pagar dan kemudian menuju depan kamar kos kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor milik korban dalam keadaan tidak terkunci dengan cara mendorongnya hingga di jl. Karaja lemba tepatnya di dekat lapangan madani kab sigi dan setelah pagi hari terdakwa mencuci sepeda motor tersebut lalu membuka plat kendaraan sepeda motor dan menaruhnya didalam sadel sepeda motor setelah selesai terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju bengkel didekat sana untuk menghidupkan sepeda motor tersebut;
- Bahwa kemudian korban melaporkan kehilangan tersebut kepada Polsek palu selatan dan memberitahukan bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor merk HONDA GENIO No. Pol DN 5244 OB warna hitam milik korban dilengkapi dengan GPS dan terbaca sedang berada didaerah Sigi, kemudian saksi MOSES HARLAS PASARIBU melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Palu selatan;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-------------------------------------------- |