INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 10/Pdt.P/2026/PN Pal | 1.NI WAYAN ARIANI 2.I GEDE BAMBANG SURIANTO 3.NI MADE CITRA DEWI 4.I KOMANG HENDRA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2026/PN Pal | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Jan. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan penetapan ahli waris ini seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa
- Ni Wayan Aryani, lahir di Bali, 11 Desember 1962, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Jl. Dusun III Sukasada, Desa Suli, Kec. Balinggi, Kab. Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; selanjutnya disebut Pemohon I;
- I Gede Bambang Surianto, lahir di Suli, 15 April 1982, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Dusun VII, Desa Tolai, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; selanjutnya disebut Pemohon II;
- Ni Made Citra Dewi, lahir di Suli, 11 September 1984, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Jl. Basuki Rahmat II No. 99 C, Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah; selanjutnya disebut Pemohon III;
- I Komang Hendra, lahir di Suli, 17 Juli 1987, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Jl. Trans Sulawesi Sukasada, Desa Suli, Kec. Balinggi, Kab. Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; selanjutnya disebut Pemohon IV.
adalah ahli waris yang sah dari Almarhum I Wayan Mertha;
3. Menyatakan dan menegaskan bahwa seluruh harta peninggalan Almarhum I Wayan Mertha yang dijadikan agunan kredit pada Bank BNI, sebagaimana diuraikan secara rinci dalam posita angka 4 permohonan ini, berupa sertipikat hak milik atas tanah dan bangunan, merupakan bagian dari harta warisan Almarhum I Wayan Mertha yang secara hukum menjadi hak dan kewenangan para Pemohon selaku ahli waris yang sah;
4. Memberikan kewenangan hukum penuh kepada para Pemohon selaku ahli waris yang sah dari Almarhum I Wayan Mertha untuk mengurus, mewakili, mengambil, melakukan pelunasan kewajiban kredit, serta melakukan penarikan dan penguasaan kembali sertipikat hak atas tanah dan bangunan yang saat ini masih menjadi agunan kredit pada Bank BNI, termasuk namun tidak terbatas pada sertipikat-sertipikat sebagaimana tercantum dalam posita angka 4 huruf A sampai dengan huruf K permohonan ini sebagai berikut;
A. Rumah tinggal, SHM No. 417/Suli tanggal 2504/1981 tgl. 28/11/1981 luas 14,141 M2 an. atas nama I Wayan Mertha. Luas tanah/bangunan 14,141/240 m?2;. Pengikatan: Rp 924.350.000. Alamat: Jl. Poros Tolai–Parigi, Desa Suli, Kecamatan Parigi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar: Rp 1.519.200.000. Tanggal Taksasi: 27-10-2016.
B. Tanah pertanian, SHM No. 409/Suli atas nama I Wayan Mertha. Luas tanah 24.011 m?2;. Pengikatan: Rp 240.110.000. Alamat: Jl. Poros Tolai–Parigi, Desa Suli, Kecamatan Parigi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar: Rp 900.412.500. Tanggal Taksasi: 27-10-2016.
C. Tanah pertanian, SHM No. 1849/Suli atas nama I Wayan Mertha. Luas tanah 12.360 m?2;. Pengikatan: Rp 80.160.000 dan Tanah pertanian, SHM No. 1850/Suli. Tgl 21/09/1987 An. I Wayan Merta Luas tanah 13.360 m?2; Pengikatan: Rp 80.160.000. Alamat: Jl. Beraban, Desa Suli, Kecamatan Parigi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan Nilai Pasar kedua objek tersebut adalah : Rp 387.440.000. Tanggal Taksasi: 27-10-2016.
D. Tanah pertanian, SHM No. 1852/Suli atas nama I Wayan Mertha. Luas tanah 11.450 m?2;. Pengikatan: Rp 68.700.000. Alamat: Jl. Beraban, Desa Suli, Kecamatan Parigi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar: Rp 332.050.000. Tanggal Taksasi: 27-10-2016.
E. Tanah pertanian, SHM No. 1853/Suli tanggal 21/09/1987 atas nama I Wayan Mertha. Luas tanah 11.450 m?2;. Pengikatan: Rp 68.700.000. Alamat: Jl. Beraban, Desa Suli, Kecamatan Parigi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar: Rp 332.050.000. Tanggal Taksasi: 27-10-2016.
F. Tanah pertanian, SHM No. 2079/Suli tanggal 13/06/1991 atas nama Ni Wayan Ariani. Luas tanah 20.000 m?2;. Pengikatan: Rp 30.000.000, Tanah pertanian, SHM No. 2084/Suli tanggal 10/08/1994 atas nama I Gede Bambang Surianta. Luas tanah 20.000 m?2;. Pengikatan: Rp 30.000.000. , Tanah pertanian, SHM No. 2085/Suli atas nama I Ketut Kantan. Luas Tanah 20.000 m2. Pengikatan: Rp 30.000.000, Tanah pertanian, SHM No. 2086/Suli tanggal 10/08/1994. Luas Tanah 20.000 m2. Atas nama I Ketut Kantan, Pengikatan: Rp 30.000.000, Alamat: Jl. Beraban, Desa Suli, Kecamatan Parigi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar semua objek tersebut adalah Rp 1.040.000.000. Tanggal Taksasi: 27-10-2016.
G. Bangunan Rumah Tinggal, Cfm SHM No. 1556/Talise tanggal 02/07/1993 atas nama I Wayan Mertha. Luas tanah 360/200 m?2;. Pengikatan: Rp 193.000.000. Alamat: Jl. Pue Yusu, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar: Rp 355.900.000. Tanggal Taksasi: 27-10-2016.
H. Tanah Darat, Cfm SHM No. 633/Layana Indah atas nama I Wayan Mertha. Tgl. 24/07/2003 Luas 2500 m2. Pengikatan: Rp 100.000.000. Alamat: Desa Layana Indah, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar: Rp 100.000.000. Tanggal Taksasi: 28-09-2005.
I. Tanah pertanian, SHM No. 237/Mamboro Tgl 18/07/1997 Luas. 2500 m2. atas nama I Wayan Mertha. Pengikatan: Rp 100.000.000. Alamat: Mamboro, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar: Rp 100.000.000. Tanggal Taksasi: 28-09-2005.
J. Tanah Pekarangan, Cfm SHM No. 185/Kayumalue Ngapa tanggal 21/02/1997 atas nama I Wayan Mertha Luas tanah 93.600 m?2;. Pengikatan: Rp 90.000.000. Alamat: Kayu Malue, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar: Rp 90.000.000. Tanggal Taksasi: 28-09-2005.
K. Tanah pekarangan, SHM No. 72/Nupa Bomba tanggal 29/12/2001 atas nama I Gede Bambang S. Luas tanah 9,334 m?2;. Pengikatan: Rp 9.000.000. Alamat: Desa Nupa Bomba, Provinsi Sulawesi Tengah. Nilai Pasar: Rp 93.340.000. Tanggal Taksasi: 28-09-2005.
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala tindakan hukum yang dilakukan oleh para Pemohon selaku ahli waris dalam rangka penyelesaian kewajiban kredit Almarhum I Wayan Mertha pada Bank BNI serta pengurusan administrasi pertanahan atas objek-objek warisan tersebut di instansi terkait;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
