Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal Abd. Rahmat 1.PT. Sinar Mitra Sepadan Finance
2.PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Kantor Cabang Toli-Toli
3.PT. Joblink Mandiri
4.PT. Inti Bina Makmur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abd. Rahmat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DICKY PATADJENU,S.HAbd. Rahmat
2Febri Dwi JahjadiAbd. Rahmat
3Risnandar Kobandaha., SHAbd. Rahmat
4abdul robin SHAbd. Rahmat
5christoforus Natanail Djaniba, SHAbd. Rahmat
6rahmawati sukriAbd. Rahmat
Tergugat
NoNama
1PT. Sinar Mitra Sepadan Finance
2PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Kantor Cabang Toli-Toli
3PT. Joblink Mandiri
4PT. Inti Bina Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan  Perjanjian Kerja Antara Penggugat dengan Tergugat III adalah batal demi hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah merupakan Pegawai Tetap Pada Tergugat I yang di tempatkan pada Tergugat II;
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak Terhadap Penggugat tidak sah, dan Batal demi hukum;
5. Menyatakan Bahwa Para Tergugat Telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
6. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
7. Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng untuk membayarkan Upah,Uang Pesangon,Uang Masa kerja dan Uang Cuti,gaji Pokok yang belum dibayarkan akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan Total Hak Penggugat Sebesar  Rp. 119.769.947,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak