INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal | Abd. Rahmat | 1.PT. Sinar Mitra Sepadan Finance 2.PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Kantor Cabang Toli-Toli 3.PT. Joblink Mandiri 4.PT. Inti Bina Makmur |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jul. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pal | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Jul. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perjanjian Kerja Antara Penggugat dengan Tergugat III adalah batal demi hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah merupakan Pegawai Tetap Pada Tergugat I yang di tempatkan pada Tergugat II;
4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak Terhadap Penggugat tidak sah, dan Batal demi hukum;
5. Menyatakan Bahwa Para Tergugat Telah melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
6. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Para Tergugat terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
7. Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng untuk membayarkan Upah,Uang Pesangon,Uang Masa kerja dan Uang Cuti,gaji Pokok yang belum dibayarkan akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan Total Hak Penggugat Sebesar Rp. 119.769.947,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |