Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
MOH REZA Bin AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1318/P.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH REZA Bin AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KESATU :

 ------ Bahwa ia terdakwa MOH REZA Bin AHMAD, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 15.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 23,0407 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

------ bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula pada tanggal 05 Maret 2025 , sekitar jam 20.00 Wita terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD dihubungi oleh Pr. ENI untuk membelikan sabu-sabu dengan berat 25 gram dan uangnya akan ditrasnfer Ketika sabu-sabu sudah ada, kemudian terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD memesan sabu-sabu tersebut Lk. OPO (DPO), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD pergi kerumah saksi NINING Bin SABIR yang terletak di jalan Pangeran Hidayat Kel Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, untuk bertemu dengan Lk. OPO dan mengambil sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan kepada Lk. OPO sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah), kemudian Pr. ENI mentransfer uang tersebut kepada terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD, selanjutnya terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD mengambil uang pembelian sabu-sabu dari Pr. ENI di kios Bri Link dan memberikan uang tunai sebesar Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) kepada Lk. OPO, setelah menerima uang dari terdakwa selanjutnya Lk. OPO meninggalkan rumah saksi NINING Binti SABIR untuk mengambil shabu setelah 1 jam kemudian tepatnya jam 14.00 wita Lk. OPO membawa 6 (enam) paket shabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan langsung di timbang oleh terdakwa dengan timbangan elektronik milik Lk. OPO, selanjutnya 6 (enam) paket shabu tersebut di simpan di dalam saku celana depan sebelah kiri terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD, dan pada saat itu Lk. OPO memberikan 1 (satu) paket kecil shabu kepada terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD untuk di konsumsi di dapur rumah milik saksi NINING Bin SABIR dan Lk. OPO meninggalkan rumah tersebut, Dan selanjutnya saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi NOVRIANTO PONTOH bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis shabu di jalan Pangeran Hidayat Kel. lere Kec. Palu Barat Kota Palu, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan terhadap terdakwa, kemudian petugas Kepolisian mendekati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD bersama dengan Saksi NINING Binti SABIR dirumah Saksi NINING Binti SABIR dan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 6 (enam) paket shabu yang di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan,1 (satu) unit timbangan elektronik dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna biru, selanjutnya terdakwa,Bersama dengan Saksi NINING Binti SABIR beserta Barang bukti dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 24,0407 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0067 tanggal 11 Maret 2025.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

A T A U

 

KEDUA :

------Bahwa ia terdakwa MOH REZA Bin AHMAD, pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar jam 15.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di jalan Pangeran Hidayat Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 6 (enam) paket dengan berat netto 23,0407 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

------ Berawal dari saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi NOVRIANTO PONTOH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis shabu di jalan Pangeran Hidayat Kel. lere Kec. Palu Barat Kota Palu, kemudian saksi dan Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan di lakukanlah penangkapan terhadap terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD yang sedang berada di rumah tepatnya di dapur milik saksi NINING Binti SABIR, Kemudian terdakwa  petugas melakukan penggeledahan dan petugas menemukan 6 (enam) paket shabu yang di temukan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan,1 (satu) unit timbangan elektronik dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna biru dongker, Selanjutnya terdakwa MOH.REZA Bin AHMAD dan saksi NINING Binti SABIR berserta Barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari laporan pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan terhadap barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening berisikan shabu-shabu dengan berat Netto 24,0407 Gram tersebut dengan kesimpulan adalah benar positif mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0067 tanggal 11 Maret 2025.

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya