Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2.Endang Dwi Astuti, S,H.
MOH. FIKRAN BIN YUHO Alias FIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1560/P.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2Endang Dwi Astuti, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FIKRAN BIN YUHO Alias FIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Moh. Fikran Bin Yuho Alias Fik, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Malonda Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu atau setidak-tidaknya di sekitar tempat tersebut, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) paket plastic klip dengan total berat Netto 0,585 (nol koma lima delapan lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 47/Pid.B-Geledah/2025/PN Pal, tanggal 25 Maret 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana saksi Renaldy Makalalang, saksi Andi Gumelar M dan saksi Syahril Fahrudin, yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, menerima Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl. Malonda Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, dimana pada saat itu juga para saksi yang dibekali surat tugas melakukan pengecekan kebenaran atas informasi yang diperoleh dengan cara melakukan pengintaian terhadap aktifitas terdakwa dirumah tersebut ; 
  • Setelah yakin bahwa Terdakwa adalah pelaku peredaran gelap narkotika, para saksi dan anggota Tim lainnya mendekati terdakwa yang sedang memperbaiki sepeda motor dengan memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa dan pada saat itu juga langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dimana saksi Renaldy Makalalang, menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan Narkoba tersebut, dimana pada saat itu juga terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa simpan di luar rumah yaitu didekat motor yang sedang terdakwa perbaiki sebelumnya, ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu, namun pada saat ditanyakan tentang barang bukti sabu lainnya, terdakwa mengakui bahwa masih ada 1 (satu) peket lagi yang terdakwa simpan dalam lemari pakaian milik terdakwa di bawah lipatan sajadah, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) pak plastic klip bening, 2 (dua) buah pireks dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet yang tersimpan diatas plafon kamar mandi, dimana terdakwa mengakui semua itu adalah miliknya, yang mana pada saat pemeriksaan tersebut disaksikan oleh saksi Adrian yang merupakan masyarakat yang menyaksikan pada saat penangkapan tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengakui narkotika jenis sabu terdakwa peroleh dari Endang (Dpo) untuk ½ (setengah) gram yang terbungkus dalam 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana kemudian terdakwa membagina menjadi beberapa paket yang untuk 1 (satu) paketnya terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per paketnya, dimana keuntungan terdakwa dapat paket yang terdakwa bisa gunakan sendiri.  
  • Bahwa 8 (delapan) paket plastic klip dengan total berat Netto 0,585 (nol koma lima delapan lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 47/Pid.B-Geledah/2025/PN Pal, tanggal 25 Maret 2025, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

 

Perbuatan terdakwa Moh. Fikran Bin Yuho Alias Fik, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika

 

A t a u

 

Kedua :                             

Bahwa ia terdakwa Moh. Fikran Bin Yuho Alias Fik sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu sebanyak 8 (delapan) paket plastic klip dengan total berat Netto 0,585 (nol koma lima delapan lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 47/Pid.B-Geledah/2025/PN Pal, tanggal 25 Maret 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana saksi Renaldy Makalalang, saksi Andi Gumelar M dan saksi Syahril Fahrudin, yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng, menerima Informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl. Malonda Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, dimana pada saat itu juga para saksi yang dibekali surat tugas melakukan pengecekan kebenaran atas informasi yang diperoleh dengan cara melakukan pengintaian terhadap aktifitas terdakwa dirumah tersebut ; 
  • Setelah yakin bahwa Terdakwa adalah pelaku peredaran gelap narkotika, para saksi dan anggota Tim lainnya mendekati terdakwa yang sedang memperbaiki sepeda motor dengan memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa dan pada saat itu juga langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa dimana saksi Renaldy Makalalang, menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan Narkoba tersebut, dimana pada saat itu juga terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut terdakwa simpan di luar rumah yaitu didekat motor yang sedang terdakwa perbaiki sebelumnya, ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu, namun pada saat ditanyakan tentang barang bukti sabu lainnya, terdakwa mengakui bahwa masih ada 1 (satu) peket lagi yang terdakwa simpan dalam lemari pakaian milik terdakwa di bawah lipatan sajadah, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 3 (tiga) pak plastic klip bening, 2 (dua) buah pireks dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet yang tersimpan diatas plafon kamar mandi, dimana terdakwa mengakui semua itu adalah miliknya, yang mana pada saat pemeriksaan tersebut disaksikan oleh saksi Adrian yang merupakan masyarakat yang menyaksikan pada saat penangkapan tersebut.
  • Bahwa pada saat ditanyakan kepada terdakwa, darimana terdakwa meperoleh Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa mengakui bahwa terdakwa membelinya dari Endang (Dpo) untuk ½ (setengah) gram yang terbungkus dalam 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dimana kemudian terdakwa membagina menjadi beberapa paket yang untuk 1 (satu) paketnya terdakwa jual seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per paketnya, dimana keuntungan terdakwa dapat paket yang terdakwa bisa gunakan sendiri.  
  • Bahwa 8 (delapan) paket plastic klip dengan total berat Netto 0,585 (nol koma lima delapan lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 47/Pid.B-Geledah/2025/PN Pal, tanggal 25 Maret 2025, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

 

Perbuatan terdakwa Moh. Fikran Bin Yuho Alias Fik, diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya