Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2025/PN Pal MOH RIZAL 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENDERAL POLISI Drs LISTYO SIGIT PRABOWO M Si
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOH RIZAL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENDERAL POLISI Drs LISTYO SIGIT PRABOWO M Si
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan     Permohonan     PEMOHON     Praperadilan     untuk seluruhnya;-

 

Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON II tentang tindak pidana Korupsi dana insentif Retribusi IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PMPTSP] Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh Hj. Asmaulhusnah yang telah merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil audit dalam proses penyelidikan Nomor : PE.03/SR- 17/PW19/5/2022 tanggal 29 November 2022 yang hasilnya memuat nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.084.090.763,- (Tujuh milliard delapan puluh empat juta Sembilan pulu ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat.
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan kembali proses penyidikan tindak pidana Korupsi dana insentif Retribusi IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PMPTSP] Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh Hj. Asmaulhusnah yang telah merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil audit dalam proses penyelidikan Nomor : PE.03/SR- 17/PW19/5/2022 tanggal 29 November 2022 yang hasilnya memuat nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.084.090.763,- (Tujuh milliard delapan puluh empat juta Sembilan pulu ribu tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) kerena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah saksi dan surat hasil audit Nomor : PE.03/SR-17/PW19/5/2022 tanggal 29 November 2022 sebagaimana pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015

 

Memerintahkan TERMOHON membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milliard rupiah) akibat perbuatan TERMOHON dalam penghentian tindak pidana Korupsi dana insentif Retribusi IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [PMPTSP] Kabupaten Morowali yang dilakukan oleh Hj. Asmaulhusnah jika dalam ketentuan waktu kasus tersebut tidak diselsaikan hingga ke tahap selanjutnya.
Memerintahkan TERMOHON II untuk menjalankan putusan ini, dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan ini diucapkan.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penghentian perkara.

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya