Dakwaan |
PERTAMA
Primair
------- Bahwa terdakwa ILHAM DG. MALIMPO alias ILHAM, pada pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Jenderal H.M. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 102.7739 (satu nol dua tujuh tujuh tiga sembilan) gram yang disisihkan 0,1260 (nol koma satu dua enam nol) gram unuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 1,9498 (satu koma sembilan empat sembilan delapan) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat
terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita mengamankan saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dijalan Valengapa Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore Kota Palu karena telah membawa narkotika jenis sabu kemudian Tim melanjutkan pemeriksaan di tempat tinggal saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN yang beralamat di Jalan Jenderal H.M. Soeharto Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan dengan tujuan melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti narkotika jenis sabu milik saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN;
- Bahwa sekitar jam 15.00 wita Tim tiba di rumah saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN lalu masuk kedalam kamar yang mana saat itu terdakwa sedang tidur karena baru tiba di Kota Palu dan rencana akan kembali ke Kota Ampana Kabupaten Touna pada sore hari kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket besar dan 3 (tiga) paket kecil, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipa sedotan dan 1 (satu) timbangan digital yang masingmasing disimpan dalam tas selempang milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru hitam dengan nomor kontak 0823411120451 dari tangan terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan didalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang saat itu sedang parkir dihalaman rumah kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah botol plastik warna putih yang berisikan masingmasing 1.000 (seribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam putih yang disimpan di bagasi belakang mobil selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memperoleh 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan 5.000 (lima ribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut dari orang yang bernama AFIL (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal diKelurahan Kayumalue Kecamatan Tawaeli Kota Palu dengan cara yaitu hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar jam 14.00 wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya Jl. Pulau Papan no. 03 RT/RW 005/001 Kelurahan Untenaga Atas Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una menghubungi melalui telepon kepada AFIL untuk memesan dan disiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bal atau sekitar 100 (seratus) gram dan obat jenis THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa berangkat dari Kota Ampana menuju Kota Palu mengendarai sebuah mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi DC 1059 GZ yang terdakwa sebelumnya terdakwa sewa dari saksi RIO CANDRA LAWIRA alias RIO;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa bertemu dengan AFIL di sebuah rumah di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, setelah menunggu beberapa saat AFIL menyerahkan 2 (dua) bal narkotika jenis sabu seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per paketnya dan 5 (lima) botol obat jenis THD (Trihexyphenidyl) seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbotolnya, yang mana narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan terdakwa jual dan diedarkan diKota Ampana;
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan AFIL yaitu:
- Pada tanggal 4 dan 5 Bulan November 2024 terdakwa membeli sebanyak sekitar 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) lalu terdakwa membagi dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil masing-masing seberat 1 (satu) gram yang terdakwa jual dan edarkan di Kota Ampana dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpaket.
- Pada tanggal 15 dan 16 Bulan September 2024 terdakwa membeli sebanyak sekitar 75 (tujuh puluh lima) gram dengan harga Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) lalu terdakwa membagi dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil masing-masing seberat 1 (satu) gram yang terdakwa jual dan edarkan di Kota Ampana dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpaket.
- Pada pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) bal narkotika jenis sabu seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per paketnya yang terdakwa nantinya akan terdakwa jual dan edarkan di Kota Ampana.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan seharihari;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 102.7739 (satu nol dua tujuh tujuh tiga sembilan) gram yang disisihkan 0,1260 (nol koma satu dua enam nol) gram unuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.24.0209 dan Nomor Kode Sample :24.103.11.16.05.0202.K yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 2024, yang masingmasing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
------ Perbuatan terdakwa ILHAM DG. MALIMPO alias ILHAM tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa ILHAM DG. MALIMPO alias ILHAM, pada pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Jenderal H.M. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 5
(lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 102.7739 (satu nol dua tujuh tujuh tiga sembilan) gram yang disisihkan 0,1260 (nol koma satu dua enam nol) gram unuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 1,9498 (satu koma sembilan empat sembilan delapan) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita mengamankan saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dijalan Valengapa Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore Kota Palu karena telah membawa narkotika jenis sabu kemudian Tim melanjutkan pemeriksaan di tempat tinggal saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN yang beralamat di Jalan Jenderal H.M. Soeharto Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan dengan tujuan melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti narkotika jenis sabu milik saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN;
- Bahwa sekitar jam 15.00 wita Tim tiba di rumah saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN lalu masuk kedalam kamar yang mana saat itu terdakwa sedang tidur karena baru tiba di Kota Palu dan rencana akan kembali ke Kota Ampana Kabupaten Touna pada sore hari kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang terdiri dari 2 (dua) paket besar dan 3 (tiga) paket kecil, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipa sedotan dan 1 (satu) timbangan digital yang masingmasing disimpan dalam tas selempang milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru hitam dengan nomor kontak 0823411120451 dari tangan terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan didalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang saat itu sedang parkir dihalaman rumah kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah botol plastik warna putih yang berisikan masingmasing 1.000 (seribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam putih yang disimpan di bagasi belakang mobil selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memperoleh 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan 5.000 (lima ribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut dari orang yang bernama AFIL (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal diKelurahan Kayumalue Kecamatan Tawaeli Kota Palu dengan cara yaitu hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar jam 14.00 wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya Jl. Pulau Papan no. 03 RT/RW 005/001 Kelurahan Untenaga Atas Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una menghubungi melalui telepon kepada AFIL untuk memesan dan disiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bal atau sekitar 100 (seratus) gram dan obat jenis THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa berangkat dari Kota Ampana menuju Kota Palu mengendarai sebuah mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi DC 1059 GZ yang terdakwa sebelumnya terdakwa sewa dari saksi RIO CANDRA LAWIRA alias RIO;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa bertemu dengan AFIL di sebuah rumah di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, setelah menunggu beberapa saat AFIL menyerahkan 2 (dua) bal narkotika jenis sabu seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu
dengan berat masing-masing paket sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per paketnya dan 5 (lima) botol obat jenis THD (Trihexyphenidyl) seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbotolnya, yang mana narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan terdakwa jual dan diedarkan diKota Ampana;
- Bahwa sebelumnya terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan AFIL yaitu:
- Pada tanggal 4 dan 5 Bulan November 2024 terdakwa membeli sebanyak sekitar 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) lalu terdakwa membagi dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil masing-masing seberat 1 (satu) gram yang terdakwa jual dan edarkan di Kota Ampana dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpaket.
- Pada tanggal 15 dan 16 Bulan September 2024 terdakwa membeli sebanyak sekitar 75 (tujuh puluh lima) gram dengan harga Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) lalu terdakwa membagi dan mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil masing-masing seberat 1 (satu) gram yang terdakwa jual dan edarkan di Kota Ampana dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perpaket.
- Pada pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) bal narkotika jenis sabu seharga Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) dan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing paket sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per paketnya yang terdakwa nantinya akan terdakwa jual dan edarkan di Kota Ampana.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan seharihari;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto 102.7739 (satu nol dua tujuh tujuh tiga sembilan) gram yang disisihkan 0,1260 (nol koma satu dua enam nol) gram unuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.16.24.0209 dan Nomor Kode Sample :24.103.11.16.05.0202.K yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 2024, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan, termasuk Narkotika Golongan I Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
------ Perbuatan terdakwa ILHAM DG. MALIMPO alias ILHAM tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
D A N
KEDUA
Primair
------- Bahwa terdakwa ILHAM DG. MALIMPO alias ILHAM, pada pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Jenderal H.M. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita mengamankan saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dijalan Valengapa Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore Kota Palu karena telah membawa narkotika jenis sabu kemudian Tim melanjutkan pemeriksaan di tempat tinggal saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN yang beralamat di Jalan Jenderal H.M. Soeharto Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan dengan tujuan melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti narkotika jenis sabu milik saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN;
- Bahwa sekitar jam 15.00 wita Tim tiba di rumah saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN lalu masuk kedalam kamar yang mana saat itu terdakwa sedang tidur karena baru tiba di Kota Palu dan rencana akan kembali ke Kota Ampana Kabupaten Touna pada sore hari kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipa sedotan dan 1 (satu) timbangan digital yang masingmasing disimpan dalam tas selempang milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru hitam dengan nomor kontak 0823411120451 dari tangan terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan didalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang saat itu sedang parkir dihalaman rumah kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah botol plastik warna putih yang berisikan masing-masing 1.000 (seribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam putih yang disimpan di bagasi belakang mobil selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memperoleh 5.000 (lima ribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) masingmasing disimpan dalam botol plastik warna putih sejumlah 1.000 (seribu) butir tersebut dari orang yang bernama AFIL (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal diKelurahan Kayumalue Kecamatan Tawaeli Kota Palu dengan cara yaitu hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar jam 14.00 wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya Jl. Pulau Papan no. 03 RT/RW 005/001 Kelurahan Untenaga Atas Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una menghubungi melalui telepon kepada AFIL untuk memesan dan disiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bal atau
- sekitar 100 (seratus) gram dan obat jenis THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa berangkat dari Kota Ampana menuju Kota Palu mengendarai sebuah mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi DC 1059 GZ yang sebelumnya terdakwa sewa dari saksi RIO CANDRA LAWIRA alias RIO;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa bertemu dengan AFIL di sebuah rumah di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, setelah menunggu beberapa saat AFIL menyerahkan 2 (dua) bal narkotika jenis sabu dan 5 (lima) botol obat jenis THD (Trihexyphenidyl) yang masingmasing perbotolnya berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbotolnya, yang mana obat jenis THD (Trihexyphenidyl) tersebut nantinya akan terdakwa jual dan diedarkan diKota Ampana;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5.000 (lima ribu) butir tablet putih dengan logo ”Y” pada salah satu sisi dan garis tengah pada sisi lainnya, yang disisihkan sebanyak 20 (dua puluh) butir gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, berdasarkan berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.01.24.0001 dan Nomor Kode Sample :24.103.11.01.05.0001.K yang dikeluarkan pada tanggal 07 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidyl HCI sesuai parameter uji yang dilakukan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.
------ Perbuatan terdakwa ILHAM DG. MALIMPO alias ILHAM tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------
Subsidair
------- Bahwa terdakwa ILHAM DG. MALIMPO alias ILHAM, pada pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jl. Jenderal H.M. Soeharto Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu Prov. Sulteng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang dan mengadili, dalam hal terdapat tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan pemantauan sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wita mengamankan saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN (Terdakwa dalam berkas perkara lain) dijalan Valengapa Kelurahan Lasoani Kecamatan Mantikulore Kota Palu karena telah membawa narkotika jenis sabu kemudian Tim melanjutkan pemeriksaan di tempat tinggal saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN yang beralamat di Jalan Jenderal H.M. Soeharto Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan dengan tujuan melakukan
penggeledahan guna mencari barang bukti narkotika jenis sabu milik saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN;
- Bahwa sekitar jam 15.00 wita Tim tiba di rumah saksi AMRAN BIN PARDAN alias MAN lalu masuk kedalam kamar yang mana saat itu terdakwa sedang tidur karena baru tiba di Kota Palu dan rencana akan kembali ke Kota Ampana Kabupaten Touna pada sore hari kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket, 6 (enam) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari pipa sedotan dan 1 (satu) timbangan digital yang masingmasing disimpan dalam tas selempang milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru hitam dengan nomor kontak 0823411120451 dari tangan terdakwa lalu dilakukan pemeriksaan didalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang saat itu sedang parkir dihalaman rumah kemudian ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah botol plastik warna putih yang berisikan masing-masing 1.000 (seribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam putih yang disimpan di bagasi belakang mobil selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa memperoleh 5.000 (lima ribu) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) masing-masing disimpan dalam botol plastik warna putih sejumlah 1.000 (seribu) butir tersebut dari orang yang bernama AFIL (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal diKelurahan Kayumalue Kecamatan Tawaeli Kota Palu dengan cara yaitu hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar jam 14.00 wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya Jl. Pulau Papan no. 03 RT/RW 005/001 Kelurahan Untenaga Atas Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una menghubungi melalui telepon kepada AFIL untuk memesan dan disiapkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bal atau sekitar 100 (seratus) gram dan obat jenis THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 5.000 (lima ribu) butir selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa berangkat dari Kota Ampana menuju Kota Palu mengendarai sebuah mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi DC 1059 GZ yang terdakwa sebelumnya terdakwa sewa dari saksi RIO CANDRA LAWIRA alias RIO;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa bertemu dengan AFIL di sebuah rumah di Kelurahan Kayumalue Kota Palu, setelah menunggu beberapa saat AFIL menyerahkan 2 (dua) bal narkotika jenis sabu dan 5 (lima) botol obat jenis THD (Trihexyphenidyl) yang masing-masing perbotolnya berisi 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbotolnya, yang mana obat jenis THD (Trihexyphenidyl) tersebut nantinya akan terdakwa jual dan diedarkan diKota Ampana;
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 5.000 (lima ribu) butir tablet putih dengan logo ”Y” pada salah satu sisi dan garis tengah pada sisi lainnya, yang disisihkan sebanyak 20 (dua puluh) butir gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium, berdasarkan berdasarkan Surat Laporan Pengujian dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan Palu Nomor: LHU.103.K.05.01.24.0001 dan Nomor Kode Sample :24.103.11.01.05.0001.K yang dikeluarkan pada tanggal 07 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian TRIWAHYUNINGSIH, S.Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa Contoh yang diuji mengandung Trihexyphenidyl HCI sesuai parameter uji yang dilakukan;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian maupun bidang apoteker dan tidak memiliki Ijin usaha untuk melakukan penjualan atau peredaran sediaan farmasi berupa obat keras THD.
------ Perbuatan terdakwa ILHAM DG. MALIMPO alias ILHAM tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |