INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
87/Pdt.G/2025/PN Pal | HENDRAWAN, S.Sos | NURLAILA MAYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat dalam pelaksanaan Perjanjian Utang-Piutang tertanggal 30 Juli 2024.
3. Menyatakan sah dan bernilai hukum semua alat bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, terutama Surat Perjanjian Peminjaman dan Utang Piutang tertanggal 30 Juli 2024 (Bukti P-1) dan Surat Somasi tertanggal 15 November 2024 (Bukti P-2).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas kepada Penggugat uang pokok pinjaman sebesar Rp 409.000.000,- (empat ratus sembilan juta rupiah) beserta bunga sebesar 1,99% per bulan sesuai perjanjian, terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024 hingga seluruh hutang tersebut lunas dibayarkan oleh Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai kompensasi kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat denda wanprestasi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sesuai ketentuan yang disepakati dalam Perjanjian, sebagai sanksi atas kelalaian Tergugat dalam memenuhi kewajibannya.
7. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), tanpa terikat pada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan dari Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |