Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
3.Abdullah,S.H.
4.I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
Drs. SIMAK SAMBARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2872 /P.2.10/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
3Abdullah,S.H.
4I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. SIMAK SAMBARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair  :

--------- Bahwa terdakwa Drs Simak Sambara pada tanggal 15 April 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai tahun 2020, bertempat di Kelurahan Tondo Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  bersama dengan saksi Azmi Hayat, ST (dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2019 Balai Prasarana Permukiman wilayah Provinsi Sulawesi Tengah terdapat kegiatan Pembangunan System Penyedia Air Bersih untuk mendukung hunian tetap (HUNTAP) di Kelurahan Tondo Kota Palu pasca bencana alam tahun 2018, yang awal tahun 2019 anggarannya belum tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Prasarana Permukiman wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan nanti anggarannya masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-033.05.1.631137/2019 Revisi ke- 4 tertanggal 11 Desember 2019 sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL)   tahun 2019 Revisi ke-4 tertanggal 11 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi Dr. Aksa Hi. Mardani, ST,. MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebesar Rp.6.925.000.000,- (enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang  sumber keuangan berasal dari Loan/pinjaman Bank Dunia ;
  • Bahwa tahapan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Perka LKPP No.13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan tanggap darurat yaitu:
    1. Perencanaan pengadaan yang meliputi
      • Identifikasi kebutuhan
      • Analisis ketersediaan sumber daya
      • Penunjukan/pemilihan penyedia
    2. Pelaksanaan pemilihan yang meliputi :
      • Penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan jasa  (SPPBJ)
      • Pemeriksaan lokasi pekerjaan dan rapat persiapan
      • Serah terima lokasi pekerjaan
      • Surat perintah mulai kerja (SPMK )
    3. Pelaksanaan pekerjaan meliputi
      • Pelaksanaan pekerjaan
      • Perhitungan hasil pekerjaan
      • Serah Terima Hasil Pekerjaan
    4. Penyelesaian pembayaran meliputi
      • Kontrak
      • Pembayaran dan audit
  • Bahwa Tujuan dari penetapan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dalam Perka LKPP No.13 Tahun 2018 adalah agar Pengadaan Barang/Jasa dapat dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan tanggap serta tetap memperhatikan prinsip Pengadaan Barang/Jasa.
  • Bahwa selanjutnya awal tahun 2019 (bulan maret 2019) terdakwa Drs. Simak Sambara dipanggil oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah (saksi Ferdinand Kana Lo, ST,. MT) melalui saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitem (PPK) dan setelah bertemu diruang kerja Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah, lalu terdakwa Drs. Simak Sambara ditunjuk langsung secara lisan selaku Penyedia proyek pembangunan system air bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo tahun 2019 tersebut oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah (saksi Ferdinand Kana Lo, ST, MT) dan terdakwa Drs. Simak Sambara bersedia ditunjuk sebagai penyedia karena pada saat itu memang tidak ada pekerjaannya,  setelah itu kemudian saksi Azmi Hayat, ST diarahkan oleh saksi Ferdinand Kana Lo, ST, MT untuk membuat administrasi penunjukan langsung kepada terdakwa Drs. Simak Sambara,
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 April 2019 saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai arahan saksi Ferdinand Kana Lo, ST, MT selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah, menerbitkan dan menandatangani surat penunjukan penyedia barang/jasa kepada terdakwa Drs. Simak Sambara selaku Direktur CV. Tirta Hutama Makmur dengan SPPBJ Nomor: KU.03.01/SPPBJ/BPPW/PKP-ST/07 tertanggal 09 April 2019 Perihal: Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan construction of water supply system in tondo to sport artesian well (ME-Distribution) di kelurahan tondo kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan rencana waktu penyelesaian pekerjaan 150 hari kalender dan kemudian saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitme (PPK) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 07/SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/IV/2019 tanggal 15 April 2019 kepada terdakwa Drs. Simak Sambara selaku Direktur CV. Tirta Hutama Makmur, dengan jangka waktu penyelesian pekerjaan mulai tanggal 15 April 2019 sampai dengan tanggal 03 Juli 2019 ;
  • Bahwa saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah menerbitkan Surat penunjukan penyedia barang/jasa kepada terdakwa Drs. Simak Sambara, tidak dilakukan pemeriksaan lokasi dan rapat persiapan  serta serah terima lokasi pekerjaan melainkan langsung menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Drs. Simak Sambara mulai melakukan pekerjaan pada bulan April 2019 dengan acuan untuk melaksanakan pekerjaan hanya berdasarkan Sketsa Gambar yang diberikan oleh saksi Ir. Ali Abdullah Bajuber, MT (Konsultan Perencana) dengan menyesuaikan kondisi yang ada dilapangan (lokasi pekerjaan) karena Spesifikasi Tekhnis, daftar kuantitas pekerjaan (RAB) belum ada.
  • Bahwa dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan System Penyedia Air Bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu tahun 2019 tersebut pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah menugaskan saksi Eldo Takasenserang dan saksi Abdal Tobe, ST selaku pengawas lapangan, namun tidak diberikan dokumen yang dapat digunakan sebagai panduan untuk melakukan pengawasan  dan dari PT. Kogas Dryap menugaskan Pengawas lapangan yaitu saksi Syahrir, ST, saksi Alamsyah, ST dan saksi Imam Bukhori, ST, dengan memegang dokumen yang diterima dari saksi Ir.Ali Abdullah Bajubaer, MT yang digunakan sebagai panduan untuk melakukan pengawasan ;
  • Bahwa sesuai keterangan saksi Eldo Takasenserang, saksi Abdal Tobe, ST, saksi Syahrir, ST, saksi Alamsyah, ST dan saksi Imam Bukhori, ST saat melakukan pengawasan dilapangan melihat para karyawan CV. Tirta Hutama Makmur lebih banyak yang tidak menggunakan sistem manajemen K3 yang seharusnya semua karyawan menggunakan-nya sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Satuan

Realisasi dilapangan

1

Helm, Tali Helm, Accessoris karyawan PT

35

Buah

Ada yang pake ada yang tidak dan lebih banyak yang tidak pake

2

Helm, Tali Helm, Accessoris karyawan MK

10

Buah

Tidak ada

3

Helm, Tali Helm, Accessoris untuk Tamu + Direksi PT

50

Buah

Tidak ada

4

Helm, Tali Helm, Accessoris pekerja harian

20

Buah

Ada yang pake hanya sekitar 2 pekerja sedangkan yang lainnya tidak pake

5

Sepatu safety karyawan MK / Owner

10

Pasang

Tidak ada

6

Sepatu safety direksi PT

5

Pasang

Tidak ada

7

Sepatu safety karyawan (AP)

21

Pasang

Tidak ada

8

Sepatu pekerja harian (AP)

20

Pasang

Tidak ada

9

Masker merk marsk karyawan PT

28

Buah

Tidak ada

10

Masker karyawan MK/Owner

10

Buah

Tidak ada

11

Masker untuk direksi PT

5

Buah

Tidak ada

12

Masker Harian K31

20

Buah

Tidak ada

13

Dry chemical 3,5 kg (fasilitas apar)

12

Buah

Tidak ada

14

Pengisian apar

12

Unit

Tidak ada

15

Kotak P3K

4

Buah

Tidak ada

16

Isi kotak P3K

4

Set

Tidak ada

17

Cadang isi kotak P3K (24 bulan)

10

Buah

Tidak ada

18

Tandu

1

Buah

Tidak ada

19

Tempat tidur / Kasur lipat

1

Unit

Tidak ada

20

Bantal

1

Set

Tidak ada

21

Spalk / bidai

1

Set

Tidak ada

22

Mitela / kain penyangga spalk

3

Roll

Tidak ada

23

Papan assembly pint

1

Unit

Tidak ada

 

  • Bahwa perencanaan pekerjaan Pembangunan System Penyedia Air Bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu tahun 2019 tersebut dilaksanakan oleh PT. Kogas Dryap, yakni oleh saksi Ir. Ali Abdullah Bajuber, MT selaku Koodinator Konsultan Perencanaan bersama Tim, mulai membuat perencanaan pada bulan Juni 2019, dan selesai pada akhir September 2019, dengan hasil perencanaan yang dimasukaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yaitu ;

No.

Uraian Pekerjaan

Vol

Harga satuan

Jumlah harga

1.

Penyelenggaraan system manajemen K-3

1 Ls

Rp.37.405.000

 

Rp.37.405.000

 

2.

Rehab jaringan pipa distribusi eksisting PDAM Kota Palu

623 M1

Rp.368.000

Rp.229.264.000

3.

Pemasangan jaringan Pipa distribusi utama (JDU) HDPE 06”

2.478 M1

Rp.405.000

Rp.1.003.590.000

4.

Pembangunan reservoir Kap.500 M3 Lokasi Huntap Tondo I

1 Unit

Rp.2.172.456.962,60

Rp.2.172.456.962,60

5.

Pembangunan reservoir Kap.300 M3 Lokasi Vatutela

1 Unit

Rp.1.132.352.423,07

Rp.1.132.352.423,07

6.

Pengadaan & Pemasangan Jaringan pipa Distribusi & Tersier

1 Ls

Rp.2.349.931.442,16

Rp.2.349.931.442,16

 

 

 

JUMLAH

Rp.6.924.999.000

 

Yang dokumen hasil perencanaan tersebut saksi Ir. Ali Abdullah Bajuber, MT serahkan kepada saksi Dr. Aksa Hi. Mardani, ST,. MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian saksi Dr. Aksa Hi. Mardani, ST,. MM langsung menyerahkan kepada saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ditindak lanjuti.

  • Bahwa pada saat pekerjaan berlansung pada pekerjaan Reservoir 500 M3 sekitar bulan Juli 2019 yang sudah mulai kerja galian dan pasangan batu terdapat perubahan titik lokasi terjadi untuk mendapatkan titik tertinggi agar dapat mengairi semua area HUNTAP, selain perubahan lokasi juga perubahan struktur pondasi yang sebelumnya hanya pasangan batu di tambahkan dengan footplat/cakar ayam, sehingga terjadi pengurangan dan penambahan volume dari perencanaan awal / kontrak dan atas perubahan tersebut saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  dan terdakwa Drs. Simak Sambara tidak menindak lanjutinya dengan menerbitkan addendum tambah kurang (Contract Change Order / CCO ) ;
  • Bahwa selanjutnya antara terdakwa Drs. Simak Sambara selaku Penyedia dan saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersepakat melakukan Addendum I surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 07/ADD.SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/VI/2019  tanggal 10 Juni 2019 atas  surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 07/SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/IV/2019 tanggal 15 April  2019 dengan tanggal mulai kerja 15 April 2019 waktu penyelesaian hingga 3 Juli 2019 berubah hingga tanggal 11 september 2019 ;
  • Bahwa karena pekerjaan belum selesai maka saksi Azmi Hayat, ST Selaku Pejabat Pembuat Koimtmen (PPK) membuat Adendum II Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: HL.01.24/ADD.SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/IX/323 tanggal  10 September 2019 atas Addendum I surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: 07/ADD-SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/VI/2019 tanggal 10 Juni 2019 dengan tanggal mulai kerja 15 April 2019 waktu penyelesaian hingga 11 September 2019 berubah hingga tanggal 31 Desember 2019 ;
  • Bahwa sesuai dengan laporan dari saksi Syahrir, ST, saksi Alamsyah, ST dan saksi Imam Bukhori, ST yang merupakan pengawas lapangan dari PT. Kogas Dryap yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pembangunan system penyedia Air bersih hunian tetap di kelurahan Tondo Kota Palu tahun 2019 yang dikerjakan oleh terdakwa Drs. Simak Sambara selaku Penyedia, dengan item pekerjaan sebagai berikut :

No.

Jenis Pekerjaan

Nilai Kontrak

Progres pekerjaan per 12 Desember 2019

1.

Penyelenggaraan sistem manajemen K3

Rp.37.405.000,00

0 %

2.

Rehab Jaringan Pipa Distribusi Eksisting PDAM Kota Palu

Rp. 229.264.000,00

2,65 %

3.

Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Utama (JDU)

Rp.1.003.590.000,00

11,59 %

4.

Pembangunan Rerervoir KAP.500 M3

Rp.2.172.456.96,60

14,27 %

5.

Pembangunan Reservoir KAP.300 M3

Rp.1.132.352.423,07

7,87 %

6.

Pengadaan & Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier

Rp.2.349.931.442,16

0 %

 

Jumlah

Rp.6924.999.000,00

36,39 %

 

  • Bahwa pekerjaan per tanggal 12 Desember 2019 tersebut yang sama sekali belum dikerjakan atau tidak terlaksana yaitu pekerjaan penyelenggaraan sistem manajemen K3 dengan nilai anggaran Rp.37.405.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) dan pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier dengan nilai anggaran Rp.2.349.931.442,16 (dua milyar tiga ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah enam belas sen).
  • Bahwa pada bulan Desember 2019 tersebut meski pekerjaan baru mencapai 36,39%, tapi terdakwa Drs. Simak Sambara selaku rekanan (penyedia) bersama dengan saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersepakat untuk membuat dan menyatakan pekerjaan telah mencapai 100% sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Perhitungan Hasil Pekerjaan No. PW.05.04/BA-PAHK/BPPW/PKP-ST/16 tertanggal 09 Desember 2019 dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan No. BAST/BPPW/PKP-ST/006.004/19 tertanggal 10 Desember 2019 dengan tujuan untuk pencairan anggaran serta sebagai syarat untuk mendapatkan alokasi anggaran tahun berikutnya, dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan hasil pekerjaan tersebut.
  • Bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan dan Perhitungan Hasil Pekerjaan No. PW.05.04/BA-PAHK/BPPW/PKP-ST/16 tertanggal 09 Desember 2019, selain pekerjaan belum mencapai 100% tapi dibuat seolah olah telah mencapai 100%, terdakwa Drs. Simak Sambara bersama saksi Azmi Hayat, ST  juga memasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Perhitungan Hasil Pekerjaan beberapa item pekerjaan yang tidak masuk dalam RAB serta sama sekali tidak dikerjakan periode 15 April 2019 s/d  10 Desember 2019  yaitu :

No.

Jenis Pekerjaan

Nilai

1.

Pekerjaan Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier

Rp.366.263.763,74

2.

Pembuatan sumur dalam dan pengadaan / pemasangan pompa benam PLTS titik 1

Rp.503.560.344,46

3.

Pembuatan sumur dalam dan pengadaan / pemasangan pompa benam PLTS titik 1

Rp.478.844.043,95

4.

Pembangunan Pos Jaga

Rp.167.750.630,84

5.

Pembangunan Pagar, Pagar BRC dan Pintu Pagar BRC

Rp.658.619.334,66

6.

Penerangan dan Landscape

Rp.249.226.302,91

  • Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2019 saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitem (PPK) membuat Surat Perjanjian (Kontrak) untuk pekerjaan pembangunan system air bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu tahun 2019, dengan Nomor Kontrak:  HK.02.03/KONT/BPPW/PPK-PKP.ST/006.004/05, tanggal 12 Desember 2019, dengan Nilai Kontrak Rp.6.925.000.000,- waktu pelaksanaan 261 hari kalender, Sumber dana : International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) 8636-ID Tahun Anggaran 2019, Propinsi Sulawesi Tengah, Penyedia CV. Tirta Hutama Makmur (terdakwa Drs Simak Sambara), sebagai salah satu syarat untuk pengajuan pencairan anggaran ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember 2019 diajukan pencairan untuk pembayaran Pekerjaan Pembangunan system Penyedia Air Bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu pada tahun 2019 namun pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) telah melewati batas jam penerimaan SPM di kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Palu sehingga saksi Setlig Jantje Waas, SE selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) mengajukan dispensasi untuk memasukkan SPM kembali ke KPPN namun batas waktu yang diberikan hanya 30 menit sehingga SPM masih tertolak karena data dan dokumen belum siap seperti Perubahan tahapan penarikan di kartu pengawasan kontrak pada aplikasi SAS (Sistem Aplikasi Satker) belum dilakukan perubahan sehingga batas waktu yang diberikan habis sehingga tidak jadi cair pada bulan Desember 2019 tersebut ;
  • Bahwa karena pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh terdakwa Drs. Simak Sambara di bulan Desember 2019 tersebut kemudian pada tanggal 31 Desember 2019 saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Adendum III Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: HK.01.24/ADD-SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/XII/434 tanggal 31 Desember 2019 atas Addendum II surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor: HK.01.24/ADD-SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/IX/323 tanggal 10 September 2019 dengan tanggal mulai kerja 15 April 2019 waktu penyelesaian hingga 31 Desember 2019 berubah hingga tanggal 30 September 2020 ;
  • Bahwa karena pekerjaan pembangunan system air bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu tahun 2019 belum selesai kemudian dilanjutkan pekerjaannya oleh terdakwa Drs, Simak Sambara selaku penyedia mulai Januari 2020 hingga tanggal 30 September 2020 sesuai dengan Adendum III Surat perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: HK.01.24/ADD-SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/XII/434 tanggal 31 Desember 2019, yang tidak dilakukan pengawasan oleh saksi Syahrir, ST, saksi Alamsyah, ST dan saksi Imam Bukhori, ST yang merupakan pengawas lapangan dari PT. Kogas Dryap karena masa kontrak-nya telah habis atau berakhir di bulan Desember 2019.
  • Bahwa selanjutnya pada awal tahun 2020 terjadi perubahan item pekerjaan atas arahan / usulan  Kepala Balai Prasarana Permukiman wilayah prov. Sulawesi Tengah (saksi Ferdinand Kana Lo, ST,.MT), yang semula hanya ada 6 (enam) item pekerjaan yaitu

No

Uraian pekerjaan

Vol

Harga satuan

Jumlah harga

1

Penyelenggaraan system manajemen K-3

1 Ls

Rp.37.405.000

 

Rp.37.405.000

 

2

Rehab jaringan pipa distribusi eksisting PDAM Kota Palu

623 M1

Rp.368.000

Rp.229.264.000

3

Pemasangan jaringan Pipa distribusi utama (JDU) HDPE 06”

2.478 M1

Rp.405.000

Rp.1.003.590.000

4

Pembangunan reservoir Kap.500 M3 Lokasi Huntap Tondo I

1 Unit

Rp.2.172.456.962,60

Rp.2.172.456.962,60

5

Pembangunan reservoir Kap.300 M3 Lokasi Vatutela

1 Unit

Rp.1.132.352.423,07

Rp.1.132.352.423,07

6

Pengadaan & Pemasangan Jaringan pipa Distribusi & Tersier

1 Ls

Rp.2.349.931.442,16

Rp.2.349.931.442,16

 

 

 

JUMLAH

Rp.6.924.999.000

 

Kemudian dirubah dengan ditambah menjadi 11 (sebelas) item pekerjaan yaitu :

No

Uraian pekerjaan

Harga satuan

Jumlah harga

1

Pekerjaan persiapan, mobilisasi dan demobilisasi

Rp.115.500.000,00

Rp.115.500.000,00

2

Penyelenggaraan system manajemen K-3

Rp.37.371.500,00

 

Rp.37.371.500,00

 

3

Rehab jaringan pipa distribusi eksisting PDAM Kota Palu

Rp.385.419,59

Rp.240.116.406,34

4

Pemasangan jaringan Pipa distribusi utama (JDU) HDPE 06”

Rp.390.521,21

Rp.967.711.562,74

5

Pembangunan reservoir Kap.500 M3 Lokasi Huntap Tondo I

Rp.2.147.315.702,43

Rp.2.147.315.702,43

6

Pembangunan reservoir Kap.300 M3 Lokasi Watutela

Rp.1.061.396.847,62

Rp.1.061.396.847,62

7

Pembuatan sumur dalam + pompa benam PLTS + Power pack

Rp.548.325.000,00

Rp.1.096.650.000,00

8

Pekerjaan pasangan batu keliling reservoir (retaining wall)

Rp.480.814.840,70

Rp.480.814.840,70

9

Penimbunan areal reservoir ( timbunan sirtu di padatkan )

Rp.207.157,50

Rp.495.624.318,75

10

Pembangunan pos jaga

Rp.170.352.449,84

Rp.170.352.449,84

11

Pembangunan pagar pengamanan reservoir (Pagar BRC + Pintu)

Rp.112.147.132,26

Rp.112.147.132,26

 

 

JUMLAH

Rp.6.295.000.760,67

 

 

DIBULATKAN

RP.6.925.000.000,00

 

Yang Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuat berlaku mundur tertanggal 05 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh saksi Azmi Hayat, ST Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan tujuan agar administrasinya kelihatan lengkap dari awal ;

  • Bahwa item pekerjaan yang dilakukan perubahan yaitu pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Jaringan pipa Distribusi & Tersier dengan nilai Rp.2.349.931.442,16,- (dua milyar tiga ratus empat puluh semibilan juta semilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah enam belas sen) yang dirubah menjadi yaitu :
  • Pekerjaan pasangan batu keliling reservoir (Retaining WAL) dengan nilai Rp.480.814.840,70 (empat ratus delapan puluh juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah tujuh puluh sen);
  • Pembuatan sumur dalam + Pompa benang (PLTS) Power pack vol. 2 Unit dengan Nilai Rp.1.096.651.490.34,- (satu milyar Sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus Sembilan puluh rupiah tiga puluh empat sen).
  • Penimbunan areal reservoir ( timbunan sirtu di padatkan ) vol. 2.393 M3 dengan nilai total Rp.495.727.897,50. (empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah lima puluh sen)
  • Pembangunan pos jaga 1 (satu) unit dengan nilai Rp.170.352.449,84 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah delapan puluh sen)
  • Pembangunan pagar pengamanan reservoir (Pagar BRC + Pintu) 1 Ls dengan nilai Rp.112.147.132,25. (seratus dua belas juta seratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh dua rupiah dua puluh lima sen)

Sehingga pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Jaringan pipa Distribusi & Tersier dengan nilai Rp.2.349.931.442,16,- (dua milyar tiga ratus empat puluh semibilan juta semilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah enam belas sen) setelah dilakukan perubahan sudah tidak ada lagi pekerjaan tersebut namun dalam  laporan Berita Acara Pemeriksaan dan Perhitungan Hasil Pekerjaan tertanggal 09 Desember 2019 ada dimasukkan pekerjaan Pengadaan & Pemasangan Jaringan pipa Distribusi & Tersier dengan nilai Rp.366.263.763,74, sehingga dilakukan pembayaran padahal faktanya tidak ada dikerjakan dalam proyek ini.

  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Juni 2020 dilakukan serah terima akhir (FHO) pekerjaan  tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan perhitungan hasil akhir pekerjaan dan setelah itu kemudian terdakwa Drs. Simak Sambara mengajukan Surat permohonan pembayaran dari penyedia CV. Tirta Hutama Makmur kepada saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor : 23/CV.THM/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020, yang salah satu lampiran pengajuan pencairannya yaitu Berita Acara Pemeriksaan dan Perhitungan Hasil Pekerjaan tertanggal 09 Desember 2019 yang penerbitan Berita Acara tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan  karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan (pengukuran) dan perhitungan hasil pekerjaan ;
  • Bahwa kemudian saksi Azmi Hayat, ST menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat perintah pembayaran (SPP) Nomor : 01476 tanggal 30 Juli 2020 yang ditandangani oleh oleh saksi Azmi Hayat, ST dan diterima oleh penguji SPP/Penerbit SPM pelaksanaan prasarana permukiman provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 30 Juli 2020 ;
  • Bahwa selanjutnya saksi Setlig Jantje Waas, SE menerbitkan Surat perintah membayar nomor (SPM) Nomor : 01476/PPP-Sulteng/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang ditandatangani oleh saksi Setlig Jantje Waas, SE selaku A.n Kuasa pengguna anggaran pejabat penandatangan SPM, selanjutnya SPM diverifikasi oleh KPPN dan lengkap lalu saksi Setlig Jantje Waas, SE menerbitkan SP2D dengan Nomor : 200511304013278 tanggal 30 Juli 2020 di terima oleh CV. Tirta Hutama Makmur Jl. Desa Tinggede Kec. Marowola Kab. Sigi diterima melalui rekening bank Sulteng dengan nomor rekening : 0010107147247 atas nama CV. Tirta Hutama Makmur dengan di Direktur terdakwa Drs. Simak Sambara dengan nilai sebesar Rp.6.925.000.000,- yang sebagian uang yang diterima tersebut terdakwa Drs. Simak Sambara diberikan kepada Eks Kabalai (saksi Ferdinand Kana Lo, ST,. MT) sebesar 10?ri pagu Anggaran secara bertahap dengan jumlah total Rp.690.000.000,- (enam ratus sembilan puluh juta rupiah), kepada Pejabat Pembuat Komitmen (Saksi Azmi Hayat, ST) 1?ri pagu anggaran sekaligus dengan jumlah total Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) dan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (saksi Dr. Aksa Hi. Mardani, ST,. MM) 1?ri pagu anggaran sekaligus dengan jumlah total Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan fisik pembangunan system air bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu tahun 2019 pada Balai Prasarana Permukiman Propinsi Sulawesi Tengah oleh Tim dari Dinas Pekerjaan Umum  Kota Palu sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Hasil Pemeriksaan Lapangan Nomor : 600/1.3/07.99.1/SDACK/PU/2023, tanggal 21 September 2023 Jo Surat Nomor: 700.1.2.1/04.96.1/SDACK /PU/VIII/2024 tanggal  09 Agustus 2024 Perihal: Revisi Hasil Pemeriksaan Lapangan,  telah menemukan beberapa item pekerjaan yang terpasang tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dan tidak sesuai dengan volume terhitung (ada yang kurang dan ada yang lebih).
  • Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa Drs Simak Sambara bersama dengan Saksi Azmi Hayat, ST tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : “Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  2. Pasal 7 ayat (1) a, b dan f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
          1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
          2. Bekerja secara professional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang / jasa”
          3. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  3. Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : “Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :
          1. pelaksanaan Kontrak;

b.   kualitas barang/jasa;

c.   ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.   ketepatan waktu penyerahan; dan

e.   ketepatan tempat penyerahan

  1. Lampiran Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan barang / jasa melalui penyedia. Poin (7.12) a. menyatakan pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan “pembayaran dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh penjabat penandatangan kontrak.
  2. Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat:

2.2.7.   Perhitungan Hasil Pekerjaan

Setelah pekerjaan dinyatakan selesai sebagian atau keseluruhan, PPK, Penyedia dan/atau pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan melakukan pengukuran dan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan program kegiatan.

Hasil pemeriksaan dituangkan di dalam Berita Acara Perhitungan Bersama dan menjadi acuan untuk serah terima hasil pekerjaan atau pembayaran.

      1. Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Serah terima hasil pekerjaan dari Penyedia kepada PPK dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. pekerjaan telah dinyatakan selesai
    2. setelah dilakukan perhitungan hasil pekerjaan, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima hasil pekerjaan
    3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima yang paling kurang berisi
  1. tanggal serah terima;
  2. nama Penyedia;
  3. lokasi pekerjaan; dan
  4. jumlah dan Spesifikasi pekerjaan yang diselesaikan
      1. Penyelesaian Pembayaran.
        1. Kontrak

Berdasarkan dokumen Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan, PPK menyusun Kontrak sesuai dengan jenis Kontrak yang tercantum dalam SPPBJ

        1. Pembayaran.

Pembayaran kepada Penyedia dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut

          1. pembayaran bulanan atau berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau
          2. pembayaran secara sekaligus setelah pekerjaan dinyatakan selesai
  • Berdasarkan rangkaian perbuatan Terdakwa bersama-sama saksi Azmi Hayat, ST (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.117.102.400,28, (dua miliar seratus tujuh belas juta seratus dua ribu empat ratus rupiah dua puluh delapan sen)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Propinsi Sulawesi Tengah pada Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengan TA. 2019 Nomor : PE.03.03/SR-20/PW19/5/2024, tanggal 16 Agustus 2024, dengan rincian sebagai berikut :

No.

Uraian Pekerjaan

Menurut BAPPHP

(Rp)

Nilai Pembayaran

(Rp)

Menurut Auditor

(Rp)

Kerugian

(Rp)

a

b

c

d

e

F=d-e

I

Manajemen K3

37.405.000,00

37.405.000,00

540.000,00

36.865.000,00

II

Rehab Jaringan Pipa Distribusi Eksisting PDAM Kota Palu

231.365.293,50

231.365.293,50

166.731.522,89

64.633.770,61

III

Pemasangan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU)

929.617.488,19

929.617.488,19

641.872.472,87

287.745.015,31

IV

Pembangunan Reservoir Kap 500 M3

2.202.589.139,92

2.202.589.139,92

1.786.908.436,02

415.680.703,90

V

Pembangunan Reservoir Kap 300 M3

1.099.749.695,44

1.099.749.695,44

873.893.838,57

225.855.856,87

VI

Pengadaan Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier

366.263.763,74

366.263.763,74

0,00

366.263.763,74

VI.1

Pembuatan Sumur Dalam & Pengadaan Pemasangan Pompa Benam PLST Titik 1

503.560.344,46

503.560.344,46

362.313.272,98

141.247.071,47

VI.2

Pembuatan Sumur Dalam & Pengadaan Pemasangan Pompa Benam PLST Titik 2

478.844.043,95

478.844.043,95

337.596.972,47

141.247.071,47

VII

Pembangunan Pos Jaga

167.750.630,84

167.750.630,84

116.952.403,99

50.798.226,86

VIII

Pembangunan Pagar, Pagar BRC dan Pintu Pagar BRC

658.619.334,66

658.619.334,66

378.041.584,65

280.577.750,01

IX

Penerangan dan Landscape

249.226.302,91

249.226.302,91

43.047.095,28

106.179.207,63

X

Kelebihan Pembayaran

0,00

8.962,40

0,00

8.962,40

 

Jumlah

6.924.991.037,60

6.250.000.000,00

4.807.897.599,72

2.117.102.400,28

 

  • Bahwa terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.117.102.400,28, (dua miliar seratus tujuh belas juta seratus dua ribu empat ratus rupiah dua puluh delapan sen) tersebut, terdakwa Drs. Simak Sambara telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.727.060.364.- (satu milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta enam puluh ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang disetor langsung secara diangsur ke Kas Negara pada tahap proses penyidikan dan saksi Azmi Hayat, ST telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) melalui penyidik yang dititip direkening BRI Nomor 6001002807305 RPL 051 Kejaksaan Negeri Palu.

------------ Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidair :

--------- Bahwa terdakwa Drs Simak Sambara selaku Direktur CV. Tirta Hutama Makmur berdasarkan Akta Notaris No. 2 Tahun 2000, tanggal 04 Desember 2000  bersama saksi Azmi Hayat, ST selaku Apatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat No. 1104/KPTS/M/2018 tanggal 28 Desember 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 15 April 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai tahun 2020, bertempat di Kelurahan Tondo Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2019 Balai Prasarana Permukiman wilayah Provinsi Sulawesi Tengah terdapat kegiatan Pembangunan System Penyedia Air Bersih untuk mendukung hunian tetap (HUNTAP) di Kelurahan Tondo Kota Palu pasca bencana alam tahun 2018, yang awal tahun 2019 anggarannya belum tersedia pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Prasarana Permukiman wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan nanti anggarannya masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2019 Nomor : SP DIPA-033.05.1.631137/2019 Revisi ke- 4 tertanggal 11 Desember 2019 sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL)   tahun 2019 Revisi ke-4 tertanggal 11 Desember 2019 yang ditandatangani oleh saksi Dr. Aksa Hi. Mardani, ST,. MT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebesar Rp.6.925.000.000,- (enam milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang  sumber keuangan berasal dari Loan/pinjaman Bank Dunia ;
  • Bahwa saksi Azmi Hayat, ST diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat No. 1104/KPTS/M/2018 tanggal 28 Desember 2018, dengan mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah yaitu;
  • Menyusun perencanaan pengadaan;
  • Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  • Menetapkan rancangan kontrak;
  • Menetapkan HPS;
  • Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  • Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  • Menetapkan tim pendukung;
  • Menetapkan tim atau tenaga ahli;
  • Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  • Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  • Mengendalikan Kontrak;
  • Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  • Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
  • menilai kinerja Penyedia
  • Bahwa tahapan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Perka LKPP No.13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan tanggap darurat yaitu:
    1. Perencanaan pengadaan yang meliputi
      • Identifikasi kebutuhan
      • Analisis ketersediaan sumber daya
      • Penunjukan/pemilihan penyedia
    2. Pelaksanaan pemilihan yang meliputi :
      • Penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan jasa  (SPPBJ)
      • Pemeriksaan lokasi pekerjaan dan rapat persiapan
      • Serah terima lokasi pekerjaan
      • Surat perintah mulai kerja (SPMK )
    3. Pelaksanaan pekerjaan meliputi
      • Pelaksanaan pekerjaan
      • Perhitungan hasil pekerjaan
      • Serah Terima Hasil Pekerjaan
    4. Penyelesaian pembayaran meliputi
      • Kontrak
      • Pembayaran dan audit
  • Bahwa Tujuan dari penetapan prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dalam Perka LKPP No.13 Tahun 2018 adalah agar Pengadaan Barang/Jasa dapat dilaksanakan dengan tepat, cepat, dan tanggap serta tetap memperhatikan prinsip Pengadaan Barang/Jasa.
  • Bahwa selanjutnya awal tahun 2019 (bulan maret 2019) terdakwa Drs Simak Sambara dipanggil oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah (saksi Ferdinand Kana Lo, ST,. MT) melalui saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitem (PPK) dan setelah bertemu diruang Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah, lalu terdakwa Drs. Simak Sambara ditunjuk langsung secara lisan selaku Penyedia proyek pembangunan system air bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo tahun 2019 tersebut oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah (saksi Ferdinand Kana Lo, ST, MT) dan terdakwa Drs Simak Sambara bersedia ditunjuk sebagai penyedia karena pada saat itu memang tidak ada pekerjaannya,  setelah itu kemudian saksi Azmi Hayat, ST diarahkan oleh saksi Ferdinand Kana Lo, ST, MT untuk membuat administrasi penunjukan langsung kepada terdakwa Drs Simak Sambara,
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 April 2019 saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai arahan saksi Ferdinand Kana Lo, ST, MT selaku Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah, menerbitkan dan menandatangani surat penunjukan penyedia barang/jasa kepada terdakwa Drs Simak Sambara selaku Direktur CV. Tirta Hutama Makmur dengan SPPBJ Nomor: KU.03.01/SPPBJ/BPPW/PKP-ST/07 tertanggal 09 April 2019 Perihal: Penunjukan penyedia jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan construction of water supply system in tondo to sport artesian well (ME-Distribution) di kelurahan tondo kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan rencana waktu penyelesaian pekerjaan 150 hari kalender dan kemudian saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitme (PPK) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 07/SPMK/BPPW/PPK-PKP.ST/IV/2019 tanggal 15 April 2019 kepada terdakwa Drs Simak Sambara selaku Direktur CV. Tirta Hutama Makmur, dengan jangka waktu penyelesian pekerjaan mulai tanggal 15 April 2019 sampai dengan tanggal 11 September 2019, yang saat itu belum dilakukan perencanaan pekerjaan Pembangunan System Penyedia Air Bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu tahun 2019 tersebut oleh PT. Kogas Dryap, yakni oleh saksi Ir. Ali Abdullah Bajuber, MT bersama Tim ;
  • Bahwa saksi Azmi Hayat, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah menerbitkan Surat penunjukan penyedia barang/jasa kepada terdakwa Drs Simak Sambara, tidak dilakukan pemeriksaan lokasi dan rapat persiapan  serta serah terima lokasi pekerjaan melainkan langsung menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
  • Bahwa terdakwa Drs Simak Sambara dengan jabatan / kedudukan selaku Direktur CV. Tirta Hutama Makmur ditunjuk sebagai penyedia dengan mempunyai tugas yaitu melaksanakan pekerjaan Pembangunan System Penyedia Air Bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu tahun 2019 dan mempunyai tanggungjawab sesuai dengan Pepres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang /jasa pemerintah, Pasal 17 ayat (2) bertanggung jawab atas:
  1. Pelaksanaan Kontrak
  2. kualitas barang/jasa
  3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume
  4. ketepatan waktu penyerahan; dan
  5. ketepatan tempat penyerahan

Serta terdakwa Drs Simak Sambara juga memiliki kewenangan mengendalikan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dalam lampiran Peraturan LKPP No.13 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah dalam keadaan darurat poin 2.2.5 huruf

  1. Penyedia menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan.

(c)   Penyedia wajib memberitahu kepada KPA/PPK dalam hal pelaksanaan pekerjaan terdapat kendala yang dapat mempengaruhi/mengubah hasil capaian pekerjaan Penyedia

  • Bahwa selanjutnya terdakwa Drs Simak Sambara mulai melakukan pekerjaan pada bulan April 2019 dengan acuan untuk melaksanakan pekerjaan hanya berdasarkan Sketsa Gambar yang diberikan oleh saksi Ir. Ali Abdullah Bajuber, MT (Konsultan Perencana) dengan menyesuaikan kondisi yang ada dilapangan (lokasi pekerjaan) karena Spesifikasi Tekhnis, daftar kuantitas pekerjaan (RAB) belum ada.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan System Penyedia Air Bersih untuk mendukung hunian tetap di Kelurahan Tondo Kota Palu tahun 2019 tersebut pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah menugaskan saksi Eldo Takasenserang dan saksi Abdal Tobe, ST selaku pengawas lapangan, namun tidak diberikan dokumen yang dapat digunakan sebagai panduan untuk melakukan pengawasan  dan dari PT. Kogas Dryap menugaskan Pengawas lapangan yaitu saksi Syahrir, ST, saksi Alamsyah, ST dan saksi Imam Bukhori, ST, dengan memegang dokumen yang diterima dari saksi Ir.Ali Abdullah Bajubaer, MT yang digunakan sebagai panduan untuk melakukan pengawasan ;
  • Bahwa sesuai keterangan saksi Eldo Takasenserang, saksi Abdal Tobe, ST, saksi Syahrir, ST, saksi Alamsyah, ST dan saksi Imam Bukhori, ST saat melakukan pengawasan dilapangan melihat para karyawan CV. Tirta Hutama Makmur lebih banyak yang tidak menggunakan sistem manajemen K3 yang seharusnya semua karyawan menggunakan-nya sebagai berikut :

No

Uraian

Vol

Satuan

Realisasi dilapangan

1

Helm, Tali Helm, Accessoris karyawan PT

35

Buah

Ada yang pake ada yang tidak dan lebih banyak yang tidak pake

2

Helm, Tali Helm, Accessoris karyawan MK

10

Buah

Tidak ada

3

Helm, Tali Helm, Accessoris untuk Tamu + Direksi PT

50

Buah

Tidak ada

4

Helm, Tali Helm, Accessoris pekerja harian

20

Buah

Ada yang pake hanya sekitar 2 pekerja sedangkan yang lainnya tidak pake

5

Sepatu safety karyawan MK / Owner

10

Pasang

Tidak ada

6

Sepatu safety direksi PT

5

Pasang

Tidak ada

7

Sepatu safety karyawan (AP)

21

Pasang

Tidak ada

8

Sepatu pekerja harian (AP)

20

Pasang

Tidak ada

9

Masker merk marsk karyawan PT

28

Buah

Tidak ada

10

Masker karyawan MK/Owner

10

Buah

Tidak ada

11

Masker untuk direksi PT

5

Buah

Tidak ada

12

Masker Harian K31

20

Buah

Tidak ada

13

Dry chemical 3,5 kg (fasilitas apar)

12

Buah

Tidak ada

14

Pengisian apar

12

Unit

Tidak ada

15

Kotak P3K

4

Buah

Tidak ada

Pihak Dipublikasikan Ya