Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Pal 1.ARIFIN
2.ARMAWAN
3.BAHRUN
PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIN
2ARMAWAN
3BAHRUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Para Penggugat masing-masing sebesar :
 
a. Arifin (Penggugat I)
Materiil sebesar Rp. 176.400.000,-
Rp.   49.391.374,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 725.791.374,-  
(tujuh ratus dua puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat 
rupiah);
 
b. Armawan (Penggugat II)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp.   49.391.374,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 661.461.374,-
  (enam ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat 
  rupiah);
 
c. Bahrun (Penggugat III)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp.   49.391.374,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 661.461.374,-
  (enam ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat 
  rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak