Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. ALZIR Alias MUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-450/P.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALZIR Alias MUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa ALZIR Alias MUS bersama-sama dengan Lk. DEDI (DPO), pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat dihalaman Kantor WALHI di Jalan Tanjung Manimbaya Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa dan Lk DEDI menuju ke Jalan Tanjung Manimbaya dengan mengendarai sepeda motor milik Lk DEDI yang mana Lk DEDI yang menyetir sepeda motor tersebut dan setelah tiba di Jalan Tanjung Manimbaya Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya di lorong samping Kantor WALHI dan pada sekitar pukul 19.00 wita Lk. DEDI menyuruh Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Yamaha MIO M3 dengan Nomor Polisi : DN 2305 ET warna merah milik Korban IRNAWATI SAPUTRI yang terparkir di dalam halaman Kantor WALHI, kemudian Terdakwa masuk ke halaman kantor WALHI yang pintu pagar dalam keadaan terbuka lalu mendekati motor tersebut untuk bertujuan mengambil motor milik Korban dengan menggunakan sebuah sendok makan yang diberikan oleh Lk. DEDI dengan cara membuka paksa ke dalam kunci kontak lalu memutarnya dan setelah berhasil Terdakwa membawa motor tersebut dengan cara mendorong keluar menuju ke luar kantor WALHI, selanjutnya Terdakwa menyalakan motor tersebut dan membawanya ke jalan Anoa dan Lk DEDI mengikutinya dari belakang dan setelah tiba dirumah Lk DEDI, Lk DEDI segera mencari pembeli sepeda motor tersebut dan keesokan harinya Lk DEDI bersama terdakwa menjual motor tersebut kepada saksi ROMY (terdakwa dalam berkas terpisah) dan mengantarkan motor tersebut krumah saksi ROMY di Jalan Anoa I Lorong Lompio untuk transaksi, dari hasil penjualan motor tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Lk DEDI.
  • Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Reskrim POLRESTA PALU berdasarkan Laporan Polisi Korban IRNAWATI PUSPITA,  Terdakwa diamankan pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 wita di belakang rumah Terdakwa yang berada di Jalan Anoa Kel. Tatura Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor POLRESTA PALU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban IRNAWATI SAPUTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau sejumlah dengan itu.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya