Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2025/PN Pal 1.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2.Abdullah,S.H.
CHANDIRA FERIALDY Alias DEDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1212/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
2Abdullah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDIRA FERIALDY Alias DEDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa CHANDIRA FERIALDY Alias DEDE bersama Lk. FATIR (DPO), pada hari rabu tanggal 19 Pebruari 2025 sekitar jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Pebruari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan dijalan Mutiara No. 54 Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu saksi korban  IRA INDRIANA, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban mendatangi rumah teman saksi korban untuk menghadiri undangan Mapaci dijalan Mutiara No. 54 Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih No.Pol. DD 5965 KY lalu memarkir sepeda motor miliknya dipinggir jalan didepan rumah temannya tersebut. Dan selanjutnya  terdakwa dan Lk. FATITR, merencanakan dan sepakat akan melakukan pencurian kemudian dengan mengendarai sepeda motor milik Lk. FATIR, mencari sasaran, melewati dijalan Mutiara. Dan kemudian terdakwa dan Lk. FATIR melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam posisi stang stir tidak terkunci lalu berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Dan kemudian melihat situasi aman maka terdakwa turun dari sepeda motor dan Lk. FATIR menunggu diatas motor untuk mengawasi keadaan sekeliling selanjuntya tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih No.Pol. DD 5965 KY milik saksi korban IRA INDRIANA terpakir dipinggir jalan lalu kemudian Lk. FATIR menaiki sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki, selanjutnya pada saat terdakwa dan Lk. FATIR mendorong sepeda motor tersebut lalu terdakwa dan Lk. FATIR menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara Lk. FATIR merusak soket kunci sepeda motor kemudian sepeda motor tersebut dibawah terdakwa dan Lk. FATIR untuk rencananya dijual, namun belum sempat terjual terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh anggota satreskrim Polsek Palu Selatan.
  • Bahwa berdasarkan laporan polisi saksi korban IRA INDRIANI, Anggota satreskrim Polsek Palu Selatan yakni saksi HENDRIK dan saksi MOSES HARLAS PASARIBU melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di kecamatan banawa Selatan sehingga saksi HENDRIK dan saksi MOSES HARLAS PASARIBU mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan bawang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih No.Pol. DD 5965 KY dibawa kekantor kepolisian sektor palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa dan Lk. FATIR tersebut saksi korban IRA INDRIANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). -------------

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya