Dakwaan |
C.DAKWAAN :
PRIMAIR
--------------Bahwa Terdakwa NUGRAHAENI PAKABU, S.H. selaku Penyedia melalui CV. ADIYATMA yang terdaftar pada Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk kegiatan belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2019 oleh Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti namun masih dalam bulan September 2019 sampai dengan tahun 2021 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Baka Kelurahan Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum berupa melakukan pemotongan dan penyelewengan dalam penyaluran atas belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 , Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (4) , pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 156.449.100,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 156.449.100,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 700.1.2.1/R.82/X/ITDA/2024 tanggal 1 Oktober 2024, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
- Kemudian pada sekitar bulan desember tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mentransfer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, namun transferan tersebut dilakukan pada akhir tahun 2020 sehingga realisasi pelaksanaan kegiatan BOS tidak dapat dilakukan pada tahun tahun 2020 dan sekitar tahun 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah baru mentransfer dana BOS tersebut ke masing-masing satuan pendidikan SD (sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang berada diwilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan nominal dana BOS berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 320 / P / 2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2019. Diantara satuan pendidikan atau sekolah penerima dana bos tersebut terdapat sekolah penerima BOS afirmasi 2019, yakni :
1. SMPN 2 Buko menerima dana BOS sebesar Rp. 154.000.000
2. SMPN Satu Atap Okulo menerima dana BOS sebesar Rp. 60.000.000
3. SDN Impres Taepa menerima dana BOS sebesar Rp. 60.000.000
4. SDN Impres Apal menerima dana BOS sebesar Rp. 82.000.000
5. SD Negeri Manggalai menerima dana BOS sebesar Rp. 64.000.000
6. SD Negeri 3 Inpres Lumbi-Lumbia sebesar Rp. 54.000.000,-
- Sebelum sekolah menerima dana BOS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Kemudian masing-masing sekolah membuat RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang item pekerjaan dan nilainya disepakati antara dewan sekolah dan Ketua Komite, setelah itu dokumen RKAS di verifikasi oleh TIM BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan terkait proporsionalitas item sesuai dengan yang ada di petunjuk teknis, serta termasuk harga sesuai standar satuan harga yang ada di pemerintah daerah. kemudian pihak sekolah menyerahkan RKAS ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Banggai Kepulauan sebagai dasar untuk dikeluarkannya Surat Rekomendasi Pencairan Dana BOS Afirmasi.
- Pada sekitar tahun 2021, setelah dana BOS Afirmasi masuk ke rekening masing-masing Sekolah penerima, selanjutnya saat masing-masing sekolah akan melakukan pencairan melalui Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulawesi Tengah Cabang Banggai Kepulauan, kemudian di saat yang bersamaan saksi REGI yang mengaku sebagai perwakilan CV. Adiyatma mendatangi satu persatu sekolah penerima yaitu SMPN 2 Buko, SMPN Satu Atap Okulo, SDN Impres Taepa, SDN Impres Apal, SD Negeri Manggalai dan SD Negeri 3 Inpres Lumbi-Lumbia untuk menawarkan produk dari CV. Adiyatma berupa meja atau meubel lainnya yang dapat dibelanjakan dari dana BOS. Kemudian ke enam sekolah tersebut menyetujui untuk melakukan pemesanan di CV. Adiyatma melalui aplikasi SIPLAH-BLIBLI. Namun dikarenakan masing-masing sekolah tersebut tidak mengetahui pemesanan melalui aplikasi SIPLAH-BLIBLI, masing-masing sekolah meminta bantuan kepada saksi REGI kemudian saksi REGI meminta Saksi ALSONI BURAERA untuk mengurus pemesanan melalui aplikasi SIPLAH-BLIBLI.
- Bahwa sebelum saksi Regi mendatangi sekolah-sekolah tersebut sebelumnya saksi Regi bertemu dengan terdakwa sebagai pemilik atau pengelola CV. Adiyatma untuk mengadakan kerjasama dimana terdakwa diberikan pekerjaan untuk mengelola pembelian barang yang berasal dari dana BOS untuk SMPN 2 Buko, SMPN Satu Atap Okulo, SDN Impres Taepa, SDN Impres Apal, SD Negeri Manggalai dan SD Negeri 3 Inpres Lumbi-Lumbia, namun pada saat itu terdakwa tidak mempunyai operator komputer sehingga terdakwa menerima saran dari saksi REGI untuk menerima Saksi ALSONI BURAERA sebagai operator yang menjalankan akun SIPlah CV. Adiyatma.
- Bahwa terdakwa yang menjalankan dan mengelola CV. Adiyatma bukanlah merupakan direktur perusahaan namun nama direktur yang tertuang dalam administrasi adalah Jasman yang hanya merupakan formalitas semata untuk memudahkan Terdakwa yang merupakan PNS dapat ikut serta dalam pengadaaan barang dan jasa pemerintah.
- Kemudian setelah Terdakwa menunjuk saksi ALSONI sebagai operator CV. Adiyatma, terdakwa meminta Saksi ALSONI untuk memproses pemesanan melalui aplikasi SIPLAH-BLIBLI dimana saksi ALSONI menggunakan email dan password CV. Adiyatma untuk menginput daftar barang yang akan dijual kemudian Saksi ALSONI membuka akun masing-masing sekolah untuk melakukan pemesanan dan penawaran sampai terbitnya invoice pembelian barang. selanjutnya invoice dari aplikasi SIPLAH tersebut menjadi lampiran rekomendasi pencairan yang digunakan masing-masing ke enam sekolah untuk memproses pencairan dana BOS.
- Bahwa pemesanan item barang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan yang dilakukan 6 sekolah kepada CV Adiyatma adalah sebagai berikut :
No
|
Nama Sekolah
|
Nama Barang/Jasa
|
Qty
|
Satuan
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
1
|
SMPN 2 Buko
|
Meja Setenga Biro HPL
|
10
|
Unit
|
Rp 1.450.000,00
|
Rp 14.500.000,00
|
Stavol Matsunaga 1000N
|
2
|
Unit
|
Rp 660.000,00
|
Rp 1.320.000,00
|
Epson L3110 Printer
|
1
|
Unit
|
Rp 4.400.000,00
|
Rp 4.400.000,00
|
Epson L210 Printer No Fotocopy
|
4
|
Unit
|
Rp 3.300.000,00
|
Rp 13.200.000,00
|
Kursi Putar (A)
|
1
|
Unit
|
Rp 2.450.000,00
|
Rp 2.450.000,00
|
Rak Buku 3 Pintu HPL
|
3
|
Unit
|
Rp 3.100.000,00
|
Rp 9.300.000,00
|
Lemari 2 Pintu HPL
|
3
|
Unit
|
Rp 3.740.000,00
|
Rp 11.220.000,00
|
Kursi Lipat Chitos
|
15
|
Unit
|
Rp 385.000,00
|
Rp 5.775.000,00
|
Total
|
Rp 62.165.000,00
|
2
|
SMP Negeri Satu Atap Okulo
|
Lemari Tropi
|
1
|
Unit
|
Rp 2.695.000,00
|
Rp 2.695.000,00
|
Papan Data Guru dan Tenaga Adm
|
1
|
Unit
|
Rp 3.300.000,00
|
Rp 3.300.000,00
|
Toshiba Proyektor
|
1
|
Unit
|
Rp 8.360.000,00
|
Rp 8.360.000,00
|
Papan Tulis Melamin Penghapus dan Spidol Snowman
|
3
|
Unit
|
Rp 1.100.000,00
|
Rp 3.300.000,00
|
Kursi Napoli
|
50
|
Unit
|
Rp 165.000,00
|
Rp 8.250.000,00
|
Meja Pingpong
|
1
|
Unit
|
Rp 5.500.000,00
|
Rp 5.500.000,00
|
Kursi Putar
|
1
|
Unit
|
Rp 1.375.000,00
|
Rp 1.375.000,00
|
Kursi Rapat
|
17
|
Unit
|
Rp 385.000,00
|
Rp 6.545.000,00
|
Meja Setengah Biro
|
1
|
Unit
|
Rp 900.000,00
|
Rp 900.000,00
|
Lemari 3 Pintu
|
1
|
Unit
|
Rp 4.200.000,00
|
Rp 4.200.000,00
|
Total
|
Rp 44.425.000,00
|
3
|
SDN Impres Taepa
|
Kursi Rapat
|
12
|
Unit
|
Rp 401.500,00
|
Rp 4.818.000,00
|
Kursi Putar
|
1
|
Unit
|
Rp 1.375.000,00
|
Rp 1.375.000,00
|
Salon Aktif Wireless
|
1
|
Unit
|
Rp 6.050.000,00
|
Rp 6.050.000,00
|
Laptop Acer i3 core win10 13 inch
|
1
|
Unit
|
Rp 10.175.000,00
|
Rp 10.175.000,00
|
Toa Corong Speaker
|
1
|
Unit
|
Rp 1.320.000,00
|
Rp 1.320.000,00
|
Epson L3110 Printer
|
1
|
Unit
|
Rp 4.400.000,00
|
Rp 4.400.000,00
|
Toshiba Proyektor nps25a
|
1
|
Unit
|
Rp 8.360.000,00
|
Rp 8.360.000,00
|
Kipas Angin Miyako
|
1
|
Unit
|
Rp 660.000,00
|
Rp 660.000,00
|
Ranjang P3K
|
1
|
Unit
|
Rp 1.299.100,00
|
Rp 1.299.100,00
|
Total
|
Rp 38.457.100,00
|
4
|
SDN Impres Apal
|
Laptop Acer i3 core win10 13 inch
|
1
|
Unit
|
Rp 10.175.000,00
|
Rp 26.400.000,00
|
Epson L120 Printer No Fotocopy
|
1
|
Unit
|
Rp 3.300.000,00
|
Rp 3.300.000,00
|
Salon Aktif Wireles
|
1
|
Unit
|
Rp 6.050.000,00
|
Rp 6.050.000,00
|
Laptop Lenovo
|
1
|
Unit
|
Rp 6.600.000,00
|
Rp 6.600.000,00
|
Total
|
Rp 42.350.000,00
|
5
|
SD Negeri Manggalai
|
Timbangan Badan
|
1
|
Unit
|
Rp 275.000,00
|
Rp 275.000,00
|
Jam Dinding
|
9
|
Unit
|
Rp 165.000,00
|
Rp 1.485.000,00
|
Alat Semprot Rumput Sprayer Kanp Sack
|
1
|
Unit
|
Rp 1.000.000,00
|
Rp 1.000.000,00
|
Mesin Pangkas Rumput
|
1
|
Unit
|
Rp 2.500.000,00
|
Rp 2.500.000,00
|
Thermo gen pengukur suhu badan
|
3
|
Unit
|
Rp 600.000,00
|
Rp 1.800.000,00
|
Layar Proyektor
|
1
|
Unit
|
Rp 1.485.000,00
|
Rp 1.485.000,00
|
Epson L3110 Printer
|
1
|
Unit
|
Rp 4.400.000,00
|
Rp 4.400.000,00
|
Meja dan Kursi Siswa
|
17
|
Unit
|
Rp 450.000,00
|
Rp 7.650.000,00
|
Meja Setengah Biro
|
4
|
Unit
|
Rp 900.000,00
|
Rp 3.600.000,00
|
Kipas Angin Miyako
|
2
|
Unit
|
Rp 660.000,00
|
Rp 1.320.000,00
|
Kursi Napoli
|
18
|
Unit
|
Rp 165.000,00
|
Rp 2.970.000,00
|
Kursi Rapat
|
6
|
Unit
|
Rp 401.500,00
|
Rp 2.409.000,00
|
Laptop Lenovo
|
1
|
Unit
|
Rp 6.600.000,00
|
Rp 6.600.000,00
|
PC Asus
|
1
|
Unit
|
Rp 9.000.000,00
|
Rp 9.000.000,00
|
Lemari 2 Pintu Kayu Clas II
|
3
|
Unit
|
Rp 2.860.000,00
|
Rp 8.580.000,00
|
Total
|
Rp 55.074.000,00
|
6
|
SD Negeri 3 Inpres Lumbi-Lumbia
|
Toshiba Proyektor
|
1
|
unit
|
Rp 6.360.000,00
|
Rp 6.360.000,00
|
Stavolt Matsunaga
|
1
|
unit
|
Rp 660.000,00
|
Rp 660.000,00
|
Laptop Acer core i5 wi10 15inch
|
1
|
unit
|
Rp 13.750.000,00
|
Rp 13.750.000,00
|
Laptop Acer core i3 win 10 10
|
2
|
unit
|
Rp 10.175.000,00
|
Rp 20.350.000,00
|
Meja Setenga Biro
|
1
|
unit
|
Rp 1.450.000,00
|
Rp 1.450.000,00
|
Genset 2500 watt Honda
|
1
|
unit
|
Rp 9.295.000,00
|
Rp 9.295.000,00
|
Total
|
Rp 51.865.000,00
|
TOTAL KESELURUHAN
|
Rp 294.336.100,00
|
- Kemudian setelah pemesanan melalui aplikasi SIPLAH-BLIBLI selanjutnya masing-masing ke enam sekolah tersebut melakukan transfer dana ke rekening virtual account SIPLAH-BLIBLI dan diteruskan ke penyedia yakni CV. Adiyatma dengan no. rekening 0060107002273 Bank Sulteng, kemudian pada tanggal 01 Mei 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 terdapat penarikan dana pada rekening Bank BPD Sulawesi Tengah Cabang Banggai Kepulauan atas nama CV. ADIYATMA dengan nomor rekening : 0060107002273 melalui Penarikan CEK atas nama Jasman Sialia dan Penarikan CEK atas nama CV. ADIYATMA dilakukan oleh Terdakwa NUGRAHAENI PAKABU, S.H. namun tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa persetujuan dari Saksi Jasman Sialia selaku Direktur CV. ADIYATMA sebesar Rp. 285.850.000,- (Dua ratus delapan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diantaranya berikut ini :
- Penarikan CEK Jasman Sialia tanggal 04 Mei 2021 Nomor C166453 sebesar Rp. 106.000.000,00
- Penarikan CEK Jasman Sialia tanggal 07 Mei 2021 Nomor C166456 sebesar Rp. 83.150.000,00
- Penarikan CEK CV.ADIYATMA tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp. 96.700.000,00
- Setelah menarik dana tersebut Terdakwa menyuruh saksi Regi untuk mencari sebagian barang yang dibutuhkan Sekolah di Luwuk Banggai, selanjutnya setelah barang yang dipesan sampai di banggai kepulauan Terdakwa meminta saksi REGI untuk disalurkan, Namun terdapat beberapa barang yang tidak diadakan oleh Terdakwa berdasarkan pemesanan yang dilakukan oleh ke enam sekolah sebelumnya, sehingga barang yang sampai di SMPN 2 Buko, SMPN Satu Atap Okulo, SDN Impres Taepa, SDN Impres Apal, SD Negeri Manggalai dan SD Negeri 3 Inpres Lumbi-Lumbia tidak lengkap. Dan Terdakwa selaku Penyedia pada Pengadaan atas Belanja Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 tidak memiliki itikad baik untuk menyediakan sebagian barang-barang yang dibutuhkan oleh sekolah penerima Dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan Pribadi terdakwa.
- Bahwa pemesanan item barang yang tidak diterima oleh sekolah yang melakukan pemesanan kepada CV Adiyatma terkait penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama Sekolah
|
Nama Barang/Jasa
|
Qty
|
Satuan
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
1
|
SMPN 2 Buko
|
Stavol Matsunaga 1000N
|
2
|
Unit
|
Rp 660.000,00
|
Rp 1.320.000,00
|
Epson L3110 Printer
|
1
|
Unit
|
Rp 4.400.000,00
|
Rp 4.400.000,00
|
Epson L210 Printer No Fotocopy
|
4
|
Unit
|
Rp 3.300.000,00
|
Rp 13.200.000,00
|
Lemari 2 Pintu HPL
|
3
|
Unit
|
Rp 3.740.000,00
|
Rp 11.220.000,00
|
Total
|
Rp 30.140.000,00
|
2
|
SMPN Satu Atap Okulo
|
Lemari Tropi
|
1
|
Unit
|
Rp 2.695.000,00
|
Rp 2.695.000,00
|
Papan Data Guru dan Tenaga Adm
|
1
|
Unit
|
Rp 3.300.000,00
|
Rp 3.300.000,00
|
Papan Tulis Melamin Penghapus dan Spidol Snowman
|
2
|
Unit
|
Rp 1.100.000,00
|
Rp 2.200.000,00
|
Meja Pingpong
|
1
|
Unit
|
Rp 5.500.000,00
|
Rp 5.500.000,00
|
Kursi Putar
|
1
|
Unit
|
Rp 1.375.000,00
|
Rp 1.375.000,00
|
Kursi Rapat
|
17
|
Unit
|
Rp 385.000,00
|
Rp 6.545.000,00
|
Meja Setengah Biro
|
1
|
Unit
|
Rp 900.000,00
|
Rp 900.000,00
|
Total
|
Rp 22.515.000,00
|
3
|
SDN Impres Taepa
|
Laptop Acer i3 core win10 13 inch
|
1
|
Unit
|
Rp 10.175.000,00
|
Rp 10.175.000,00
|
Epson L3110 Printer
|
1
|
Unit
|
Rp 4.400.000,00
|
Rp 4.400.000,00
|
Kipas Angin Miyako
|
1
|
Unit
|
Rp 660.000,00
|
Rp 660.000,00
|
Ranjang P3K
|
1
|
Unit
|
Rp 1.299.100,00
|
Rp 1.299.100,00
|
Total
|
Rp 16.534.100,00
|
4
|
SDN Impres Apal
|
Laptop Acer i3 core win10 13 inch
|
1
|
Unit
|
Rp 10.175.000,00
|
Rp 26.400.000,00
|
Epson L120 Printer No Fotocopy
|
1
|
Unit
|
Rp 3.300.000,00
|
Rp 3.300.000,00
|
Salon Aktif Wireles
|
1
|
Unit
|
Rp 6.050.000,00
|
Rp 6.050.000,00
|
Laptop Lenovo
|
1
|
Unit
|
Rp 6.600.000,00
|
Rp 6.600.000,00
|
Total
|
Rp 42.350.000,00
|
5
|
SD Negeri Manggalai
|
Epson L3110 Printer
|
1
|
Unit
|
Rp 4.400.000,00
|
Rp 4.400.000,00
|
Jam Dinding
|
9
|
Unit
|
Rp 165.000,00
|
Rp 1.485.000,00
|
Kursi Napoli
|
18
|
Unit
|
Rp 165.000,00
|
Rp 2.970.000,00
|
Laptop Lenovo
|
1
|
Unit
|
Rp 6.600.000,00
|
Rp 6.600.000,00
|
Total
|
Rp 15.455.000,00
|
6
|
SD Negeri 3 Inpres Lumbi-Lumbia
|
Laptop Acer core i5 wi10 15inch
|
1
|
unit
|
Rp 13.750.000,00
|
Rp 13.750.000,00
|
Meja Setenga Biro
|
1
|
unit
|
Rp 1.450.000,00
|
Rp 1.450.000,00
|
Genset 2500 watt Honda
|
1
|
unit
|
Rp 9.295.000,00
|
Rp 9.295.000,00
|
Total
|
Rp 24.495.000,00
|
TOTAL KESELURUHAN
|
Rp 151.489.100,00
|
Atas hal tersebut, Terdakwa NUGRAHAENI PAKABU,S.H. menguasai dan menikmati seluruhnya uang atas pembelanjaan barang yang dilakukan oleh 6 (enam) sekolah yang melakukan pemesanan melalui CV. ADIYATMA yang mana pada saldo awal rekening koran Bank BPD Sulawesi Tengah Cabang Banggai Kepulauan atas nama CV. ADIYATMA periode 01 Mei 2021 s/d 18 Mei 2021 dengan nomor rekening : 0060107002273 yaitu sebesar Rp. 88.366,00 (Delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) terdapat peningkatan saldo sebesar Rp. 341.508.700 (Tiga ratus empat puluh satu lima ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) yang merupakan uang pembayaran atas belanja Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 oleh sekolah yang melakukan pemesanan melalui CV. ADIYATMA.
- Bahwa Terdakwa NUGRAHAENI PAKABU, S.H. selaku Penyedia melalui CV. ADIYATMA dalam pembelanjaan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan tidak melakukan tugasnya sebagai Penyedia sehingga perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yaitu dengan tidak melakukan pengiriman barang karena adanya pemotongan dana pembayaran atas belanja Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 oleh sekolah yang melakukan pemesanan melalui CV. ADIYATMA sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan pengadaan barang berkaitan dengan jumlah barang serta waktu dan Lokasi serah terima sehingga secara nyata menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 156.449.100,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 700.1.2.1/R.82/X/ITDA/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang telah digunakan oleh Terdakwa NUGRAHAENI PAKABU, S.H. selaku Penyedia melalui CV. ADIYATMA untuk kepentingan pribadinya termasuk memperkaya dirinya. Atas perbuatan Terdakwa NUGRAHAENI PAKABU, S.H. mengakibatkan sekolah penerima Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan tidak dapat menerima manfaat sepenuhnya atas adanya Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019.
- Bahwa perbuatan Terdakwa NUGRAHAENI PAKABU, S.H. selaku Penyedia melalui CV. ADIYATMA dalam Pengadaan Belanja Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 oleh Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan bertentangan dengan :
-
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Pasal 1 angka 1 :
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Pasal 3 ayat (1) :
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
-
-
-
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 2 :
-
-
-
-
- Melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
- Memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh Satuan Pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan lokasi.
Pasal 9 ayat (2) huruf c
“Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat dan kriteria :
- Mempunyai kemampuan untuk menyediakan barang/jasa”.
Pasal 10
Dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan, setiap pelaku PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertanggung jawab untuk :
- melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan prinsip PBJ Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan dalam PBJ Satuan Pendidikan;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam PBJ Satuan Pendidikan;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Satuan Pendidikan; dan
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dalam PBJ Satuan Pendidikan.
Pasal 20 ayat (2) :
“Pengiriman barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penyedia”.
Pasal 20 ayat (4) :
“Dalam hal hasil pemeriksaan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati”.
Pasal 20 ayat (6) :
Pelaksana melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d setelah berita acara serah terima disetujui”.
-
-
-
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 7 ayat (1) :
“Dalam penyelenggaraan Toko Daring, Pedagang memiliki kewajiban meliputi :
-
-
-
-
- Menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs web PPMSE;
- Menjamin pemenuhan persyaratan barang/jasa yang ditransaksikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menjamin keaslian barang/jasa yang ditransaksikan melalui PPMSE dan diserahkan kepada pembeli; dan
- Menindaklanjuti pesanan atas pembelian melalui PPMSE.
- Bahwa berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian diatas perbuatan Terdakwa NUGRAHAENI PAKABU S,H. Mengakibatkan kerugian keuangan negara atas belanja Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 oleh Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 156.449.100,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 700.1.2.1/R.82/X/ITDA/2024 tanggal 1 Oktober 2024 yang diperoleh dari Barang yang belum diterima atas Belanja Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 diantaranya oleh :
-
-
- SDN Manggalai Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 15.290.000,-
- SDN Apal Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 45.925.000,-
- SDN 3 Lumbi-Lumbia Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 24.495.000,-
- SDN Taepa Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 16.534.100,-
- SMPN Satu Atap Okulo Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 21.615.000,-
- SMPN 2 Buko Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 32.590.000,-
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------------- Bahwa Terdakwa NUGRAHAENI PAKABU, S.H. selaku Penyedia melalui CV. ADIYATMA yang terdaftar pada Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk kegiatan belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2019 oleh Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti namun masih dalam bulan September 2019 sampai dengan tahun 2021 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Baka Kelurahan Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 156.449.100,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi, telah Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukannya yakni melakukan penarikan dana yang berada pada rekening CV. ADIYATMA sebesar Rp. 341.508.700,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Rupiah) seolah-olah milik Terdakwa yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak melakukan pengiriman barang yang dibutuhkan oleh sekolah dalam pengadaan Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 oleh Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan bertentangan dengan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (1) Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 2, Pasal 9 ayat (2) huruf c, Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (4), Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan, dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 156.449.100,- (Seratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 700.1.2.1/R.82/X/ITDA/2024 tanggal 1 Oktober 2024, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 320 / P / 2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan mendapat anggaran untuk kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2019 Rp 4.354.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh empat juta) yang peruntukannya untuk 51 (lima puluh satu) sekolah, yaitu 32 (tiga puluh dua) Sekolah Dasar (SD) dan 19 (sembilan belas) Sekolah Menengah Pertama (SMP).
- Kemudian pada sekitar bulan desember tahun 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mentransfer dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, namun transferan tersebut dilakukan pada akhir tahun 2020 sehingga realisasi pelaksanaan kegiatan BOS tidak dapat dilakukan pada tahun tahun 2020 dan sekitar tahun 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah baru mentransfer dana BOS tersebut ke masing-masing satuan pendidikan SD (sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) yang berada diwilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan nominal dana BOS berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 320 / P / 2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019 yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2019. Diantara satuan pendidikan atau sekolah penerima dana bos tersebut terdapat sekolah penerima BOS afirmasi 2019, yakni :
1. SMPN 2 Buko menerima dana BOS sebesar Rp. 154.000.000
2. SMPN Satu Atap Okulo menerima dana BOS sebesar Rp. 60.000.000
3. SDN Impres Taepa menerima dana BOS sebesar Rp. 60.000.000
4. SDN Impres Apal menerima dana BOS sebesar Rp. 82.000.000
5. SD Negeri Manggalai menerima dana BOS sebesar Rp. 64.000.000
6. SD Negeri 3 Inpres Lumbi-Lumbia sebesar Rp. 54.000.000,-
- Sebelum sekolah menerima dana BOS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Kemudian masing-masing sekolah membuat RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang item pekerjaan dan nilainya disepakati antara dewan sekolah dan Ketua Komite, setelah itu dokumen RKAS di verifikasi oleh TIM BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan terkait proporsionalitas item sesuai dengan yang ada di petunjuk teknis, serta termasuk harga sesuai standar satuan harga yang ada di pemerintah daerah. kemudian pihak sekolah menyerahkan RKAS ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Banggai Kepulauan sebagai dasar untuk dikeluarkannya Surat Rekomendasi Pencairan Dana BOS Afirmasi.
- Pada sekitar tahun 2021, setelah dana BOS Afirmasi masuk ke rekening masing-masing Sekolah penerima, selanjutnya saat masing-masing sekolah akan melakukan pencairan melalui Bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) Sulawesi Tengah Cabang Banggai Kepulauan, kemudian di saat yang bersamaan saksi REGI yang mengaku sebagai perwakilan CV. Adiyatma mendatangi satu persatu sekolah penerima yaitu SMPN 2 Buko, SMPN Satu Atap Okulo, SDN Impres Taepa, SDN Impres Apal, SD Negeri Manggalai dan SD Negeri 3 Inpres Lumbi-Lumbia untuk menawarkan produk dari CV. Adiyatma berupa meja atau meubel lainnya yang dapat dibelanjakan dari dana BOS. Kemudian ke enam sekolah tersebut menyetujui untuk melakukan pemesanan di CV. Adiyatma melalui aplikasi SIPLAH-BLIBLI. Namun dikarenakan masing-masing sekolah tersebut tidak mengetahui pemesanan melalui aplikasi SIPLAH-BLIBLI, masing-masing sekolah meminta bantuan kepada saksi REGI kemudian saksi REGI meminta Saksi ALSONI BURAERA untuk mengurus pemesanan melalui aplikasi SIPLAH-BLIBLI.
- Bahwa sebelum saksi Regi mendatangi sekolah-sekolah tersebut sebelumnya saksi Regi bertemu dengan terdakwa sebagai pemilik atau pengelola CV. Adiyatma untuk mengadakan kerjasama dimana terdakwa diberikan pekerjaan untuk mengelola pembelian barang yang berasal dari dana BOS untuk SMPN 2 Buko, SMPN Satu Atap Okulo, SDN Impres Taepa, SDN Impres Apal, SD Negeri Manggalai dan SD Negeri 3 Inpres Lumbi-Lumbia, namun pada saat itu terdakwa tidak mempunyai operator komputer sehingga terdakwa menerima saran dari saksi REGI untuk menerima Saksi ALSONI BURAERA sebagai operator yang menjalankan akun SIPlah CV. Adiyatma.
- Bahwa terdakwa yang menjalankan dan mengelola CV. Adiyatma bukanlah merupakan direktur perusahaan namun nama direktur yang tertuang dalam administrasi adalah Jasman yang hanya merupakan formalitas semata untuk memudahkan Terdakwa yang merupakan PNS dapat ikut serta dalam pengadaaan barang dan jasa pemerintah.
- Kemudian setelah Terdakwa menunjuk saksi ALSONI sebagai operator CV. Adiyatma, terdakwa meminta Saksi ALSONI untuk memproses pemesanan melalui aplikasi SIPLAH-BLIBLI dimana saksi ALSONI menggunakan email dan password CV. Adiyatma untuk menginput daftar barang yang akan dijual kemudian Saksi ALSONI membuka akun masing-masing sekolah untuk melakukan pemesanan dan penawaran sampai terbitnya invoice pembelian barang. selanjutnya invoice dari aplikasi SIPLAH tersebut menjadi lampiran rekomendasi pencairan yang digunakan masing-masing ke enam sekolah untuk memproses pencairan dana BOS.
- Bahwa pemesanan item barang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Afirmasi pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan yang dilakukan 6 sekolah kepada CV Adiyatma adalah sebagai berikut :
No
|
Nama Sekolah
|
Nama Barang/Jasa
|
Qty
|
Satuan
|
Harga Satuan
|
Jumlah
|
1
|
SMPN 2 Buko
|
Meja Setenga Biro HPL
|
10
|
Unit
|
Rp 1.450.000,00
|
Rp 14.500.000,00
|
Stavol Matsunaga 1000N
|
2
|
Unit
|
Rp 660.000,00
|
Rp 1.320.000,00
|
Epson L3110 Printer
|
1
|
Unit
|
Rp 4.400.000,00
|
Rp 4.400.000,00
|
Epson L210 Printer No Fotocopy
|
4
|
Unit
|
Rp 3.300.000,00
|
Rp 13.200.000,00
|
Kursi Putar (A)
|
1
|
Unit
|
Rp 2.450.000,00
|
Rp 2.450.000,00
|
Rak Buku 3 Pintu HPL
|
3
|
Unit
|
Rp 3.100.000,00
|
Rp 9.300.000,00
|
Lemari 2 Pintu HPL
|
3
|
Unit
|
Rp 3.740.000,00
|
Rp 11.220.000,00
|
Kursi Lipat Chitos
|
15
|
Unit
|
Rp 385.000,00
|
Rp 5.775.000,00
|
Total
|
Rp 62.165.000,00
|
2
|
SMP Negeri Satu Atap Okulo
|
Lemari Tropi
|
1
|
Unit
|
Rp 2.695.000,00
|
Rp 2.695.000,00
|
Papan Data Guru dan Tenaga Adm
|
1
|
Unit
|
Rp 3.300.000,00
|
Rp 3.300.000,00
|
Toshiba Proyektor
|
1
|
Unit
|
Rp 8.360.000,00
|
Rp 8.360.000,00
|
Papan Tulis Melamin Penghapus dan Spidol Snowman
|
3
|
Unit
|
Rp 1.100.000,00
|
Rp 3.300.000,00
|
Kursi Napoli
|
50
|
Unit
|
Rp 165.000,00
|
Rp 8.250.000,00
|
Meja Pingpong
|
1
|
Unit
|
Rp 5.500.000,00
|
Rp 5.500.000,00
|
Kursi Putar
|
1
|
Unit
|
Rp 1.375.000,00
|
Rp 1.375.000,00
|
Kursi Rapat
|
17
|
Unit
|
Rp 385.000,00
|
Rp 6.545.000,00
|
Meja Setengah Biro
|
1
|
Unit
|
Rp 900.000,00
|
Rp 900.000,00
|
Lemari 3 Pintu
|
1
|
Unit
|
Rp 4.200.000,00
|
Rp 4.200.000,00
|
Total
|
Rp 44.425.000,00
|
3
|
SDN Impres Taepa
|
Kursi Rapat
|
12
|
Unit
|
Rp 401.500,00
|
Rp 4.818.000,00
|
Kursi Putar
|
1
|
Unit
|
Rp 1.375.000,00
|
Rp 1.375.000,00
|
Salon Aktif Wireless
|
1
|
Unit
|
Rp 6.050.000,00
|
Rp 6.050.000,00
|
Laptop Acer i3 core win10 13 inch
|
1
|
Unit
|
Rp 10.175.000,00
|
Rp 10.175.000,00
|
Toa Corong Speaker
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|