Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2023/PN Pal MOCHAMMAD IMRAN BADAWI 1.I. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk SENTRA KREDIT KECIL PALU Cq. Divisi Retail Collection & Recorvery Program Ramedia & Recovery Region 11
2.II. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara, kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Palu
3.PT. Bali Auction House Cabang Makassar
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2023/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 28 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD IMRAN BADAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. MUHTAR, SH.MOCHAMMAD IMRAN BADAWI
2MARNI MASYITA, SHMOCHAMMAD IMRAN BADAWI
3MEME IRAWATI, S.H.MOCHAMMAD IMRAN BADAWI
Tergugat
NoNama
1I. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk SENTRA KREDIT KECIL PALU Cq. Divisi Retail Collection & Recorvery Program Ramedia & Recovery Region 11
2II. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara, kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Palu
3PT. Bali Auction House Cabang Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  1. DALAM PROVISI :

 

Memerintahkan Kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan proses pelaksanaan Lelang terhadap objek agunan milik PENGGUGAT sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;----------------------------------------------------------------------------

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------

  1. Menyatakan TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti telah melakukan perbuatan MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT;---------------
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan prestasi-prestasi berupa pembayaran kepada TERGUGAT I yakni sejumlah sebesar Rp. 3.613.878.750,- ( tiga milyar enam ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);--------
  3. Menyatakan Sisa Pokok Hutang PENGGUGAT adalah sejumlah Rp. 1.066.121.250,- ( satu milyar enam puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) atau sejumlah tertentu yang menurut Majelis Hakim adil dan patut dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan menjadwalkan kembali hutang PENGGUGAT dalam satu Perjanjian Kredit dan dengan cara mencicil Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulanya;-----------------------------------------------------------------

Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah cacat hukum dan batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum kepada PENGGUGAT; --------------
  2. Menghukum TERGUGAT I untuk tidak mengajukan permohonan lelang terhadap balai lelang KPKNL maupun balai lelang Swasta;------------------------
  3. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menjadwalkan kembali serta memperbaharui hutang PENGGUGAT;------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III mengembalikan salah satu surat kepemilikan SHM No. 1089/ Besusu Luas  560 Meter Persegi Tanggal 07-03-1984 atas nama atas nama Moch. Imran Badawi dan SHM No. 320/Besusu Luas  182 Meter Persegi tanggal 15-02-2000 atas nama atas nama Moch. Imran Badawi;------------------------------
  5. Menyatakan sah berharga Sita Jaminan;---------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT I, II dan III mengganti kerugian PENGGUGAT baik Materil maupun Moril sebesar secara tanggung renteng;---------------------------------------------
  7. Menyatakan Hukum, Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding dan Kasasi dari para TERGUGAT;--------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT membayar Biaya Perkara ;--------------------------------

S U B S I D A I R ;

 

A t a u ;

Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Dalam Peradilan yang baik Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak