Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
100/Pdt.G/2023/PN Pal | MOCHAMMAD IMRAN BADAWI | 1.I. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk SENTRA KREDIT KECIL PALU Cq. Divisi Retail Collection & Recorvery Program Ramedia & Recovery Region 11 2.II. Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara, kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Palu 3.PT. Bali Auction House Cabang Makassar |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Sep. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.G/2023/PN Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Sep. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas, maka dengan ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Memerintahkan Kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk tidak melakukan proses pelaksanaan Lelang terhadap objek agunan milik PENGGUGAT sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;---------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------
Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah cacat hukum dan batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R ;
A t a u ; Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Dalam Peradilan yang baik Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |