Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (outstanding dan denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 74.533.859 (Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah), Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, maka menyatakan bahwa obyek agunan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 85/Pengawu Tanggal 28 September 1995 seluas 120 m2 terdaftar atas nama SUROTO yang terletak di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT secara sukarela, terhadap obyek agunan tersebut di atas yang dijaminkan kepada PENGGUGAT akan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan jaminan tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil penjualan jaminan akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menyatakan demi hukum bahwa obyek agunan tanah dan bangunan dengan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 85/Pengawu Tanggal 28 September 1995 seluas 120 m2 terdaftar atas nama SUROTO yang terletak di BTN Pengawu Blok A4/22 Kelurahan Pengawu Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) bagi kepentingan PENGGUGAT;
- Menyatakan apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/Kreditnya secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik dengan bukti Hak Guna Bangunan Nomor 85/Pengawu Tanggal 28 September 1995 seluas 120 m2 terdaftar atas nama SUROTO yang terletak di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan sebagai pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT, kemudian bila terdapat sisa hasil lelang akan dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, kasasi, dan atau upaya hukum lain (Uit voerbaar bij voraad);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan dengan bukti Hak Guna Bangunan Nomor 85/Pengawu Tanggal 28 September 1995 seluas 120 m2 terdaftar atas nama SUROTO yang terletak di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|