Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.Heppies Maykel H. Notanubun S.H
2.Parman, S.H
3.Parman S.H
FITRA HANDIWIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-265/P.2.12/Ft.1/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Heppies Maykel H. Notanubun S.H
2Parman, S.H
3Parman S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRA HANDIWIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI TOLITOLI

TINDAK PIDANA KHUSUS

Jl. Magamu No. 92 Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

4-P1111a111aa1aaaaaaaaaaaaaaaaaaasaaaa                                                                                       P-29

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERKARA NOMOR : PDS-01/T.Toli/Ft.1/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

FITRA HANDIWIJAYA

Tempat lahir

:

Palembang

Umur/tanggal lahir

:

46 Tahun / 01 September 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Maskoki IV No.10 Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Direktur PT LAN tahun 2015 hingga tahun 2017)

Pendidikan

:

S-1 Tehnik Kimia

NIK

:

3275040111780014

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Lapas : Sejak Tanggal 27 September 2024 s/d 16 Oktober 2024

-

Perpanjangan Oleh PU

:

Lapas : Sejak Tanggal 17 Oktober 2024 s/d 25 November 2024

-

Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Lapas : Sejak Tanggal 26 November 2024 s/d 25 Desember 2024

-

Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Lapas : Sejak Tanggal 26 Desember 2024 s/d 24 Januari 2025

-

Penuntut Umum

:

Lapas : Sejak Tanggal 20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025

-

Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Lapas : Sejak Tanggal 09 Februari 2025 s/d 10 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

       Primair :

 

----- Bahwa ia Terdakwa FITRA HANDIWIJAYA selaku  Direktur PT. Lingkar Andalan Nusantara  baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs.BAKRI IDRUS, Apt., MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 821.2/0020.03/BKD tanggal 7 Januari 2015 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 821.21/0022.03/BKD tanggal 10 Januari 2017  sampai bulan Desember 2019 (diajukan dalam penuntutan terpisah), dengan saksi NURHAINI selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 821.2/0022.03/BKD dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 218 Tahun 2016 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2016 ((diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari, tanggal, dan bulan yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kabupaten Tolitoli, Provini Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

 

No.

Nama Alat

Jumlah

Satuan

Harga Satuan

Jumlah Harga

1.

ECG 6 CHANNEL

MERK: Shenzhen ECGMAC – P.R. CHINA

MODEL: 601

9 14

UNIT

Rp 43.560.000

Non e-Catalog

e-Catalog

Rp 609.840.000

2.

TENSIMETER ANAK

MERK    : ADC – USA

MODEL : 922-9 CBK

50 14

UNIT

Rp 2.552.000

e-Catalog

Rp 35.728.000

3..

TENSIMETER DEWASA MOBILE

MERK    : ADC – USA

MODEL : 972 9 GBK

50 14

UNIT

Rp 5.950.000

e-Catalog

Rp 83.300.000

4.

STHETOSCOPE DUPLEX, ANAK

MERK  : ADC- USA

MODEL: ADSCOPE 604 BK

50 14

UNIT

Rp 2.584.000

e-Catalog

Rp 36.176.000

5.

SUCTION PUMP PORTABLE

MERK : DIXION – GERMANY

MODEL : VACUS 7018

14

UNIT

Rp 11.795.000

e-Catalog

Rp 165.130.000

6.

HEMATOLOGY ANALYZER

MERK  : MH Medical – P.R. CHINA

MODEL : MHX-2

8 3

UNIT

Rp 185.470.000

Non e-Catalog

e-Catalog

Rp 556.410.000

7.

MICROSCOPE BINOCULAR

MERK : MOTIC – HONGKONG

MODEL  : BA 210 E

14

UNIT

Rp 37.000.000

Non e-Catalog

e-Catalog

Rp 518.000.000

8.

DOPPLER

MERK : MEDGYN - USA

MODE   : SD 5

14

UNIT

Rp 47.170.000

e-Catalog

Rp 660.380.000

9.

FEMICAM

MERK    :

MODEL :

8 14

UNIT

Rp 50.000.000

non e-Catalog

Rp 700.000.000

10.

 

INFANT BUBBLE CPAP

MERK  : Perlong – P.R CHINA

MODEL : NLF – 200D

14

UNIT

Rp 167.200.000

non e-Catalog

Rp 2.340.800.000

11.

SEMI AUTO CHEMISTRY ANALYZER

MERK  : MH Medical – P.R. CHINA

MODEL : MHS - 88

6 5

UNIT

Rp 52.800.000

Non e- Catalog e-Catalog

Rp 264.000.000

12.

OXYGEN CONCENTRATOR

MERK    : P.R. CHINA

MODEL : OC – S50

11 14

UNIT

Rp 19.305.000

Non e – catalog

e-Catalog

Rp 270.270.000

13.

INKUBATOR RUANGAN DENGAN TERMOSTAT SEDERHANA

MERK : TOSAN – IRAN

MODEL  : 111

8 14

UNIT

Rp 166.641.000

e-Catalog

Rp 2.332.974.000

14.

USG 2 DIMENSI

MERK : HITACHI ALOKA MEDICAL – JAPAN

MODEL   : PROSOUND 2

2

UNIT

Rp 495.000.000

non e-Catalog

Rp 990.000.000

15.

DENTAL UNIT

MERK    : CHIRASTAR KDT – REPUBLIC CEKO

MODEL : BOHEMIA 501 EKONOM

14

UNIT

Rp 297.446.000

E-Catalog

Rp 4.164.244.000

 

 

 

 

TOTAL

Rp 13.727.252.000

Namun pada pelaksanaannya terdapat 3 (tiga) alat kesehatan yang tidak terdapat dalam e-Catalog yakni:

  1. Femicam,
  2. USG 2 Dimensi dan
  3.  Infant Bubble CPAP
  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana daftar rincian harga diatas oleh saksi NURHAINI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pengecekan selanjutnya revisi atau perbaikan dalam bentuk coretan dan tulisan tangan sebagaimana dalam daftar rincian di atas, hal itu dilakukan dengan pertimbangan pengalaman teknis yang telah dilakukan survey lapangan di 14 puskesmas yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan puskesmas. Dari 15 jenis alat yang diusulkan, terdapat 8 jenis alat Kesehatan yang masuk dalam e-Catalog antara lain sebagai berikut :

No.

Nama Alat

Jumlah

Satuan

Harga Satuan

Jumlah Harga

1.

TENSIMETER ANAK

MERK    : ADC – USA

MODEL : 922-9 CBK

14

UNIT

Rp 2.552.000

e-Catalog

Rp 35.728.000

2.

TENSIMETER DEWASA MOBILE

MERK    : ADC – USA

MODEL : 972 9 GBK

14

UNIT

Rp 5.950.000

e-Catalog

Rp 83.300.000

3.

STHETOSCOPE DUPLEX, ANAK

MERK  : ADC- USA

MODEL: ADSCOPE 604 BK

14

UNIT

Rp 2.584.000

e-Catalog

Rp 36.176.000

4.

SUCTION PUMP PORTABLE

MERK : DIXION – GERMANY

MODEL : VACUS 7018

14

UNIT

Rp 11.795.000

e-Catalog

Rp 165.130.000

5.

DOPPLER

MERK : MEDGYN - USA

MODE   : SD 5

14

UNIT

Rp 47.170.000

e-Catalog

Rp 660.380.000

6.

INKUBATOR RUANGAN DENGAN TERMOSTAT SEDERHANA

MERK : TOSAN – IRAN

MODEL  : 111

14

UNIT

Rp 166.641.000

e-Catalog

Rp 2.332.974.000

7.

DENTAL UNIT

MERK    : CHIRASTAR KDT – REPUBLIC CEKO

MODEL : BOHEMIA 501 EKONOM

14

UNIT

Rp 297.446.000

e-Catalog

Rp 4.164.244.000

8.

STERILISATOR

MERK : DENTAL X-

MODEL : DX-17N

3

UNIT

Rp 42.100.000

Rp 126.300.000

 

 

 

 

TOTAL

Rp 7.604.232.000

Selanjutnya dalam Daftar Kebutuhan Alat Kesehatan Sumber Dana DAK Tambahan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud di atas diperiksa kembali oleh saksi Nurhaini selaku PPK apakah dari 8 alat-alat kesehatan tersebut masih masuk dalam e-Catalog atau tidak dan ditemukanlah hasil pemeriksaan kembali yang kemudian ditulis tangan dalam daftar kebutuhan alat tersebut terdapat 3 alat kesehatan yang tidak masuk dalam e-Catalog diantaranya :

  1. FEMICAM
  2. INFANT BUBBLE CPAP
  3. USG 2 DIMENSI.
  • Bahwa saksi Drs. Bakri Idrus, Apt., MM selaku Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan saksi Nurhaini selaku PPK untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menurut PPK harga yang tercantum dalam HPS tersebut diambil berdasarkan hasil survey dari beberapa perusahaan sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Akan tetapi pada kenyataannya alat kesehatan berupa Infant Buble CPAP tidak dilakukan survey oleh saksi Nurhaini selaku PPK. Kemudian dokumen-dokumen pendukung diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tolitoli untuk dilakukan proses pengadaan Barang/Jasa dengan metode Tender/lelang.
  • Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, Pokja ULP Kab. Toli-toli menetapkan PT. Lingkar Andalan Nusantara (PT LAN) sebagai pemenang lelang (tender). Pokja ULP membuatkan Berita Acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Nomor : 090/843.ULP.2016 tanggal 3 Desember 2016 setelah itu terdakwa FITRA HANDIWIJAYA selaku direktur dari PT. Lingkar Andalan Nusantara menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 Nomor : 06/PERJ/PPK-DINKES/YANKES/2016, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor :59/SPMK/PPK-DINKES/YANKES/2016 di Tolitoli tanggal 08 Desember 2016, dan Surat Pesanan Nomor 58/SP/PPK-DINKES/YANKES/2016 di Tolitoli tanggal 08 Desember 2016  bersama PPK yakni saksi NURHAINI tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 59/SPMK/PPK-DINKES/YANKES/2016 yang terlampir di dalam Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) paket pekerjaan pengadaan barang Pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas Nomor: 06/PERJ/PPK-DINKES/YANKES/2016 Tanggal 08 Desember 2016 Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasaranan Puskesmas Nilai Kontrak Rp.3.641.000.000 Pelaksana PT. Lingkar Andalan Nusantara, bahwa pelaksanaan pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli dari tanggal 08 – 27 Desember 2016 (waktu penyelesaian pekerjaan selama 20 hari) dan pekerjaan harus sudah selesai.
  • Bahwa berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Nomor : 06/PERJ//PPK-DINKES/YANKES/2016 dan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 59/SPMK/PPK-DINKES/YANKES/2016 kegiatan pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2016 dan diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan alat kesehatan di 14 puskesmas yang ada di Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa unsur penanggung jawab pada kegiatan pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 adalah:
  • PA (Pengguna Anggaran)

:

Drs. Bakri Idrus Apt.

  • KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

:

Nurhaini, S.Sos

  • PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

:

Nurhaini, S.Sos

  • PPTK (Panitia Pengendali Teknis Kegiatan)  

:

  • Ns, Saman di tahun 2016
  • Sakri, SE di tahun 2017
  • Irwan, S.Sos di tahun 2019
  • Yunaidi Patuba Tambing,S.sos  di tahun 2020
  • PPHP (Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan)

:

  • Ketua         : Anita Sondakh
  • Sekretaris  : Nurhayati, A.Md. Keb
  • Anggota    : Hapri, Amd,

Untung Sudrajat, Damaryanti, SKM.

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 Nomor : 06/PERJ/PPK-DINKES/YANKES/2016 tanggal 08 Desember 2016, adapun 14 Puskesmas yang menerima Alat-Alat Kesehatan diantaranya:
  1. Puskesmas Kombo;
  2. Puskesmas Bangkir;
  3. Puskesmas Ogotua;
  4. Puskesmas Dondo;
  5. Puskesmas Basidondo
  6. Puskesmas Kayulompa;
  7. Puskesmas Ogodeide;
  8. Puskesmas Lampasio;
  9. Puskesmas Baolan;
  10. Puskesmas Kota;
  11. Puskesmas Galang;
  12. Puskesmas Dakopamean;
  13. Puskesmas Laulalang;
  14. Puskesmas Binontoan.

 

  • Bahwa pada saat PT. Lingkar Andalan Nusantara,  melakukan serah terima barang dengan  Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam kegiatan pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, Tim PPHP  menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Nomor : 93.04/BAP/DINKES/2016 serta daftar Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa karena untuk jenis barang Infant Bubble CPAP 14 Unit belum lengkap sesuai yang tertera di dalam Surat Perjanjian Kerja Namun pada saat itu saksi Drs.BAKRI IDRUS, Apt., MM  mendesak Tim PPHP untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa tersebut dengan cara saksi Drs.BAKRI IDRUS, Apt., MM membuat surat pernyataan tertulis yang pada pokoknya  memerintahkan Tim PPHP untuk ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut dengan alasan bahwa barang Infant Bubble CPAP 14 Unit dalam proses perjalanan dan saksi Drs.BAKRI IDRUS, Apt., MM bersedia bertanggung jawab, sehingga kemudian Tim PPHP menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Nomor : 93.04/BAP/DINKES/2016 tersebut namun proses penandatanganan tersebut dilakukan pada akhir Desember 2016 dan bukan ditandatangani pada tanggal 08 Desember 2016 sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang/ Jasa Nomor : 93.04/BAP/DINKES/2016 tersebut.

No.

Jenis Barang

Kuantitas

Satuan Ukuran

Kondisi Barang

Baik

Rusak

1.

LOKAL INDONESIA Femicam

8

Unit

Baik

-

2.

PERLONG-RRC infant Buble CPAP-NLF-200D

14

Unit

Baik

-

3.

HITACHI ALOKA MEDICAL-JAPAN USG 2 Dimensi- Prosound 2

2

Unit

Baik

-

  • Bahwa sesuai RAB Perencanaan diketahui taksiran harga berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang Nomor: 60.04/Diskes/2016 dan lampirannya tanggal 23 Desember 2016 yakni:

No.

Jenis Barang

Kuantitas

Satuan Ukuran

Harga satuan + ongkir (Rp)

Total (Rp.)

1.

LOKAL-INDONESIA Femicam

8

Unit

45.000.000

360.000.000

2.

PERLONG-RRC Infant Buble CPAP-NLF-200D

14

Unit

151.000.000

2.121.000.000

3.

HITACHI ALOKA MEDICAL-JAPAN USG 2 DIMENSI-Prosound 2

2

unit

414.500.000

829.000.000

 

Jumlah

3.310.000.000

 

PPN (10%)

331.000.000

 

Nilai

3.641.000.000

 

  • Bahwa pencairan tagihan pembayaran kegiatan Pengadaan Alat Alat Kesehatan 14 Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli telah terealisasi 100?n dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali tahapan dengan cara dana tersebut dipindahbukukan dari Kas Daerah ke rekening nomor 0452678174 atas nama PT. Lingkar Andalan Nusantara (PT LAN) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tahun Anggaran 2017 dilakukan pencairan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah),

Dengan dokumen pencairan sebagai berikut:

  • Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 838/SPP-LS DAK/Diskes/2017 tahun 2017 beserta Surat Pengantar dengan jumlah pembayaran yang diminta Rp 2.000.000.000 tanggal 19 Desember 2017.
  • Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 839/SPM-LS DAU/Diskes/2017 Tahun 2017 Untuk Keperluan Tanggal 22 Desember 2017 (Pembayaran Kewajiban Pemda Tahun Anggaran 2016) Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Kesehatan untuk 14 Puskesmas pada kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Puskesmas Tahun Anggaran 2016 Jumlah yang diminta Rp 2.000.000.000 Tanggal 22 Desember 2017.
  • SP2D Nomor : 4441/LS/207 dari Kuasa BUD tanggal 28 Desember 2017.
  1. Tahun Anggaran 2019 dilakukan pencairan sebesar Rp. 820.500.000,00 (Delapan Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

Dengan dokumen pencairan sebagai berikut:

  • Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 663/SPP-LS DAU/DISKES/2019 tanggal 23 Oktober 2019;
  • Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 664/SPM-LS DAU/DISKES/2019 tanggal 23 Oktober 2019;
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3296/LS/2019 dari Kuasa BUD tanggal 25 Oktober 2019.
  1. Tahun Anggaran 2020 dilakukan pencairan sebesar Rp. 820.500.000,00 ((Delapan Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dengan dokumen pencairan sebagai berikut:

  • Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor: 228/SPP-LS DAU/Diskes/2020 tanggal 04 Desember 2020
  • Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM: 228/SPM-LS DAU/Diskes/2020 Tahun 2020 Untuk Keperluan Tanggal 04 Desember 2020;
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3526/LS/2020 dari Kuasa BUD tanggal 08 Desember 2020.

Bahwa sebenarnya pengajuan pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas tahun 2016  telah diajukan pencairannya oleh  saksi Drs.BAKRI IDRUS, Apt., MM ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Toli-toli pada bulan Desember tahun 2016 dengan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 385/SPP-LS/DISKES/2016 tanggal 27 Desember 2016 dan Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 386/SPM-LS/DISKES/2016 tanggal 27 Desember 2016, akan tetapi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) menolak SPP dan SPM dimaksud oleh karena tidak tersedianya anggaran pada kas daerah.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2016 oleh BPK RI Nomor 04.B/LHP/XIX.PLU/05/2017 tanggal 29 Mei Tahun 2017, terdapat rekomendasi terkait kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pihak Penyedia (PT. LAN), untuk kegiatan pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas dengan nilai terkoreksi dari Rp.3.641.000.000,- (tiga milyar enam ratus empat puluh satu juta rupiah) menjadi Rp.1.307.900.000;- (satu milyar tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus rupiah) Realisasi pembayaran kewajiban Pemda di tahun 2017, 2019 dan 2020 dengan total nilai Rp.3.641.000.000,- (tiga milyar enam ratus empat puluh satu juta rupiah). Namun pencairan tersebut tidak menaati rekomendasi BPK RI, dalam LHP BPK RI nomor 04.B/LHP/XIX.PLU/05/2017 tanggal 29 Mei Tahun 2017 terkait kewajiban pemda ke pihak penyedia, nilai terkoreksi sebesar Rp.1.307.900.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh juta Sembilan ratus rupiah) sehingga terjadi selisih bayar sebesar Rp.2.333 100.000,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta seratus riibu rupiah).
  • Bahwa terdakwa FITRA HANDIWIJAYA selaku direktur PT. LAN mengetahui selisih bayar tersebut namun tidak pernah mengembalikan kelebihan pembayaran sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2016 oleh BPK RI Nomor 04.B/LHP/XIX.PLU/05/2017 tanggal 29 Mei Tahun 2017 bahkan terdakwa FITRA HANDIWIJAYA tidak pernah menghadiri undangan dari Tim TPTGR Pemda Kabupaten ToliToli sebagai tindak lanjut daripada LHP BPK tersebut lebih lanjut terdakwa FITRA HANDIWIJAYA pernah berjanji secara lisan kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten ToliToli akan mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud ke Kas Daerah Kabupaten ToliToli Dengan cara pemindahbukuan dari rekening PT LAN ke rekening kas daerah kabupaten ToliToli namun pada kenyataannnya sampai saat ini, terdakwa tidak melakukan tindakan tersebut bahkan keuntungan yang terdakwa dapatkan dalam kegiatan pengadaan alat Kesehatan pada 14 Puskesmas tahun 2016 tersebut, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya dalam hal ini terdakwa menggunakan keuntungan yang dia dapatkan tersebut untuk pengembalian ke kas daerah  Kota Jambi terkait dengan temuan inspektorat dalam kegiatan pengadaan ruang operasi di RSUD Jambi yang dikerjakan oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. HASRIANI, Sp.A., bahwa Alat kesehatan berupa Infant Bubble CPAP pada 14 Puskesmas dimaksud tidak dapat digunakan dikarenakan pada saat pengadaan Infant Bubble CPAP tersebut dilaksanakan, pada 14 Puskesmas tersebut tidak memiliki dokter/tenaga medis yang dapat mengoperasikan alat tersebut dan belum tersedianya sarana penunjang untuk memfungsikan alat tersebut.
  • Bahwa terdakwa FITRA HANDIWIJAYA selaku direktur PT. Lingkar Andalan Nusantara dan saksi  Drs. BAKRI IDRUS, Apt., MM. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tolitoli tahun 2016 serta  saksi NURHAINI selaku PPK pada Pengadaan Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toitoli, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Bahwa sebelum dilaksanakan lelang atau tender atas kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2016, PPK menyusun HPS yang digunakan sebagai acuan bagi panitia pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mana PPK telah diarahkan oleh Pengguna Anggaran (PA). Spesifikasi dan harga Infant Bubble (CPAP) dalam HPS tersebut telah dibuatkan oleh Pengguna Anggaran (PA) berbentuk tulisan tangan.
  2. Bahwa rancangan jenis alat dan harga satuan Pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2016 merupakan usulan tertulis dari Pengguna Anggaran (PA).
  3. Bahwa kegiatan Pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas Kepala Dinas Kesehatan Kab. Tolitoli memerintahkan PPK, PPTK, dan Tim PPHP untuk menandatangani dokumen tagihan pencairan pembayaran sedangkan barang tersebut belum keseluruhannya diterima oleh Dinas Kesehatan Kab. Tolitoli.
  4. Bahwa seharusnya Alat Infant Buble CPAP menggunakan mekanisme e-Purchasing sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing.
  5. Kurangnya pengendalian dan pengawasan baik Kepala Dinas Kesehatan, PPK, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) terkait proses tagihan pencairan untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Tolitoli.
  6. Bahwa terdakwa FITRA HANDIWIJAYA selaku direktur PT. LAN berdasarkan prestasi kerjanya tidak mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp958.188.000 dan sanksi denda keterlambatan Rp 68.745.6000 sesuai dengan Surat Revisi Harga Nomor: 000/33.b/Dinkes/2017 tanggal 17 Mei 2017 , Nomor : 030/SP-LAN/V/2017 tanggal 24 Mei 2017, Nomor: 000/01/SPRH-P/PPK-DINKES/YANKES/2017 tanggal 26 Mei 2017,  LHP BPK RI Prov.Sulteng tanggal 29 Mei 2017 dan Surat Tindak Lanjut Bupati Tolitoli tanggal 07 Juni 2017.

 

  • Perbuatan Terdakwa FITRA HANDIWIJAYA bersama-sama dengan saksi  Drs. BAKRI IDRUS, Apt., MM. serta  saksi NURHAINI selaku PPK bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yakni :
  1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
  1. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut. a) menetapkan Rencana Umum Pengadaan; b) mengawasi pelaksanaan anggaran;
  2. Pasal 18 ayat (5) menyebutkan Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagai yang dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: a) melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b) menerima hasil Pengadaan Barang / Jasa setelah melalui pemeriksaan / pengujian; c) membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
  3. Pasal 110 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kementerian / Lembaga / Daerah / Instansi wajib melakukan e-purchasing terhadap Barang / Jasa yang sudah dimuat dalam system katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan Kementerian / Lembaga / Daerah / Instansi;
  4. Pasal 110 ayat (5) yang menyatakan bahwa e-purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan / PPK atau Pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi / Institusi
  5. Penjelasan Pasal 110 ayatt (1) yang menyatakan bahwa e-purchasing diselanggarakan dengan tujuan: a) Terciptanya Proses Pemilihan Barang / Jasa secara langsung melalui system kataklog elektronik (E-Catalogue) sehingga dimungkinkan dapat memilih Barang / Jasa pada pilihan terbaik; b) efisiensi biaya dan waktu proses pemilihan Barang / Jasa dari sisi Penyedia Barang / Jasa, dan Pengguna Barang / Jasa.
  1. Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tetang perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah

pasal 11 ayat (1) Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :

a.  Menetapkan rencana pelaksanaan barang dan jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang dan jasa, HPS dan rancangan kontrak

b.  Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa

c.  Menandatangani kontrak

d. Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang dan jasa

e.  Mengendalikan pelaksanaan kontrak

f.  Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang dan jasa kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran

g.  Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang jasa kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan berita acara penyerahan

h.  Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran setiap triwulan

i.   Menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen seluruh pelaksanaan barang dan jasa.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:

Pasal 6 ayat (2), Kepala Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku Pejabat Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja daerah yang dipimpinnya berwenang

a.    Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran

b.    Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas bebang anggaran belanja

c.    Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran

d.    Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak

e.    Mengelolah utang dan piutang

f.     Menggunakan barang milik daerah

g.    Mengawasi pelaksanaan anggaran

h.    Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah yang dipimpinnya.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 pada:

1)    Pasal 122 ayat (10), menyatakan “Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

2)    Pasal 132 ayat (1), menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;

3)    Pasal 132 ayat (2), menyatakan bahwa “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”;

4)    Pasal 184 ayat (2), menyatakan bahwa “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Bersama-sama dengan saksi Drs. BAKRI IDRUS, Apt., MM. dan saksi NURHAINI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.121.000.000,- (Dua Milyar Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas Pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2016 Nomor: 780/02.01/Iktikab.Tli/2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Tolitoli Tanggal 4 Agustus Tahun 2023.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa FITRA HANDIWIJAYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair:

 

----- Bahwa ia Terdakwa FITRA HANDIWIJAYA selaku  Direktur PT. Lingkar Andalan Nusantara  baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs.BAKRI IDRUS, Apt., MM selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 821.2/0020.03/BKD tanggal 7 Januari 2015 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 821.21/0022.03/BKD tanggal 10 Januari 2017  sampai bulan Desember 2019 (diajukan dalam penuntutan terpisah), dengan saksi NURHAINI selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Pengawasan Obat dan Makanan berdasarkan Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 821.2/0022.03/BKD dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor : 218 Tahun 2016 tentang Penunjukkan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2016 ((diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat dipastikan lagi pada Tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kabupaten Tolitoli, Provini Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 Angka 11 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 022/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya dipertengahan tahun 2015 ada laporan dari puskesmas ataupun rumah sakit ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli yang menyatakan angka kematian bayi dan balita di Kabupaten Tolitoli meningkat sehingga Puskesmas membutuhkan alat-alat kesehatan untuk mengurangi dan mencegah kematian bayi dan juga dibutuhkan sebagai persyaratan akreditasi puskesmas, oleh karena itu Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli pada saat itu mengajukan usulan melalui aplikasi atau sistem untuk pemaketan kebutuhan alat-alat kesehatan di puskesmas yakni pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli kepada Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).
  • Bahwa kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli menggunakan Sumber Dana DAK Tambahan TA 2016 dengan Pagu anggaran sejumlah Rp.13.727.252.000,00 yang semuanya dilakukan dengan mekanisme e-Purchasing.
  • Bahwa saksi Drs.BAKRI IDRUS, Apt., MM selaku Kepala Dinas Kesehatan ToliToli  mengambil keputusan melalui tulisan tangan yang berisi daftar rincian alat-alat kesehatan beserta harganya dan diberikan kepada saksi Nurhaini selaku PPK untuk dicek dan diketik kembali item-item pengadaan Alat Kesehatan dan taksiran harganya sesuai DIPA 2016 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nama Alat

Jumlah

Satuan

Harga Satuan

Jumlah Harga

1.

ECG 6 CHANNEL

MERK: Shenzhen ECGMAC – P.R. CHINA

MODEL: 601

9 14

UNIT

Rp 43.560.000

Non e-Catalog

e-Catalog

Rp 609.840.000

2.

TENSIMETER ANAK

MERK    : ADC – USA

MODEL : 922-9 CBK

50 14

UNIT

Rp 2.552.000

e-Catalog

Rp 35.728.000

3..

TENSIMETER DEWASA MOBILE

MERK    : ADC – USA

MODEL : 972 9 GBK

50 14

UNIT

Rp 5.950.000

e-Catalog

Rp 83.300.000

4.

STHETOSCOPE DUPLEX, ANAK

MERK  : ADC- USA

MODEL: ADSCOPE 604 BK

50 14

UNIT

Rp 2.584.000

e-Catalog

Rp 36.176.000

5.

SUCTION PUMP PORTABLE

MERK : DIXION – GERMANY

MODEL : VACUS 7018

14

UNIT

Rp 11.795.000

e-Catalog

Rp 165.130.000

6.

HEMATOLOGY ANALYZER

MERK  : MH Medical – P.R. CHINA

MODEL : MHX-2

8 3

UNIT

Rp 185.470.000

Non e-Catalog

e-Catalog

Rp 556.410.000

7.

MICROSCOPE BINOCULAR

MERK : MOTIC – HONGKONG

MODEL  : BA 210 E

14

UNIT

Rp 37.000.000

Non e-Catalog

e-Catalog

Rp 518.000.000

8.

DOPPLER

MERK : MEDGYN - USA

MODE   : SD 5

14

UNIT

Rp 47.170.000

e-Catalog

Rp 660.380.000

9.

FEMICAM

MERK    :

MODEL :

8 14

UNIT

Rp 50.000.000

non e-Catalog

Rp 700.000.000

10.

 

INFANT BUBBLE CPAP

MERK  : Perlong – P.R CHINA

MODEL : NLF – 200D

14

UNIT

Rp 167.200.000

non e-Catalog

Rp 2.340.800.000

11.

SEMI AUTO CHEMISTRY ANALYZER

MERK  : MH Medical – P.R. CHINA

MODEL : MHS - 88

6 5

UNIT

Rp 52.800.000

Non e- Catalog e-Catalog

Rp 264.000.000

12.

OXYGEN CONCENTRATOR

MERK    : P.R. CHINA

MODEL : OC – S50

11 14

UNIT

Rp 19.305.000

Non e – catalog

e-Catalog

Rp 270.270.000

13.

INKUBATOR RUANGAN DENGAN TERMOSTAT SEDERHANA

MERK : TOSAN – IRAN

MODEL  : 111

8 14

UNIT

Rp 166.641.000

e-Catalog

Rp 2.332.974.000

14.

USG 2 DIMENSI

MERK : HITACHI ALOKA MEDICAL – JAPAN

MODEL   : PROSOUND 2

2

UNIT

Rp 495.000.000

non e-Catalog

Rp 990.000.000

15.

DENTAL UNIT

MERK    : CHIRASTAR KDT – REPUBLIC CEKO

MODEL : BOHEMIA 501 EKONOM

14

UNIT

Rp 297.446.000

E-Catalog

Rp 4.164.244.000

 

 

 

 

TOTAL

Rp 13.727.252.000

Namun pada pelaksanaannya terdapat 3 (tiga) alat kesehatan yang tidak terdapat dalam e-Catalog yakni:

  1. Femicam,
  2. USG 2 Dimensi dan
  3.  Infant Bubble CPAP
  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana daftar rincian harga diatas oleh saksi NURHAINI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pengecekan selanjutnya revisi atau perbaikan dalam bentuk coretan dan tulisan tangan sebagaimana dalam daftar rincian di atas, hal itu dilakukan dengan pertimbangan pengalaman teknis yang telah dilakukan survey lapangan di 14 puskesmas yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan puskesmas. Dari 15 jenis alat yang diusulkan, terdapat 8 jenis alat Kesehatan yang masuk dalam e-Catalog antara lain sebagai berikut :

No.

Nama Alat

Jumlah

Satuan

Harga Satuan

Jumlah Harga

1.

TENSIMETER ANAK

MERK    : ADC – USA

MODEL : 922-9 CBK

14

UNIT

Rp 2.552.000

e-Catalog

Rp 35.728.000

2.

TENSIMETER DEWASA MOBILE

MERK    : ADC – USA

MODEL : 972 9 GBK

14

UNIT

Rp 5.950.000

e-Catalog

Rp 83.300.000

3.

STHETOSCOPE DUPLEX, ANAK

MERK  : ADC- USA

MODEL: ADSCOPE 604 BK

14

UNIT

Rp 2.584.000

e-Catalog

Rp 36.176.000

4.

SUCTION PUMP PORTABLE

MERK : DIXION – GERMANY

MODEL : VACUS 7018

14

UNIT

Rp 11.795.000

e-Catalog

Rp 165.130.000

5.

DOPPLER

MERK : MEDGYN - USA

MODE   : SD 5

14

UNIT

Rp 47.170.000

e-Catalog

Rp 660.380.000

6.

INKUBATOR RUANGAN DENGAN TERMOSTAT SEDERHANA

MERK : TOSAN – IRAN

MODEL  : 111

14

UNIT

Rp 166.641.000

e-Catalog

Rp 2.332.974.000

7.

DENTAL UNIT

MERK    : CHIRASTAR KDT – REPUBLIC CEKO

MODEL : BOHEMIA 501 EKONOM

14

UNIT

Rp 297.446.000

e-Catalog

Rp 4.164.244.000

8.

STERILISATOR

MERK : DENTAL X-

MODEL : DX-17N

3

UNIT

Rp 42.100.000

Rp 126.300.000

 

 

 

 

TOTAL

Rp 7.604.232.000

Selanjutnya dalam Daftar Kebutuhan Alat Kesehatan Sumber Dana DAK Tambahan Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud di atas diperiksa kembali oleh saksi Nurhaini selaku PPK apakah dari 8 alat-alat kesehatan tersebut masih masuk dalam e-Catalog atau tidak dan ditemukanlah hasil pemeriksaan kembali yang kemudian ditulis tangan dalam daftar kebutuhan alat tersebut terdapat 3 alat kesehatan yang tidak masuk dalam e-Catalog diantaranya :

  1. FEMICAM
  2. INFANT BUBBLE CPAP
  3. USG 2 DIMENSI.
  • Bahwa saksi Drs. Bakri Idrus, Apt., MM selaku Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan saksi Nurhaini selaku PPK untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menurut PPK harga yang tercantum dalam HPS tersebut diambil berdasarkan hasil survey dari beberapa perusahaan sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Akan tetapi pada kenyataannya alat kesehatan berupa Infant Buble CPAP tidak dilakukan survey oleh saksi Nurhaini selaku PPK. Kemudian dokumen-dokumen pendukung diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tolitoli untuk dilakukan proses pengadaan Barang/Jasa dengan metode Tender/lelang.
  • Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli, Pokja ULP Kab. Toli-toli menetapkan PT. Lingkar Andalan Nusantara (PT LAN) sebagai pemenang lelang (tender). Pokja ULP membuatkan Berita Acara Hasil Pelelangan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Nomor : 090/843.ULP.2016 tanggal 3 Desember 2016 setelah itu terdakwa FITRA HANDIWIJAYA selaku direktur dari PT. Lingkar Andalan Nusantara menandatangani Surat Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 Nomor : 06/PERJ/PPK-DINKES/YANKES/2016, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor :59/SPMK/PPK-DINKES/YANKES/2016 di Tolitoli tanggal 08 Desember 2016, dan Surat Pesanan Nomor 58/SP/PPK-DINKES/YANKES/2016 di Tolitoli tanggal 08 Desember 2016  bersama PPK yakni saksi NURHAINI tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 59/SPMK/PPK-DINKES/YANKES/2016 yang terlampir di dalam Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) paket pekerjaan pengadaan barang Pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas Nomor: 06/PERJ/PPK-DINKES/YANKES/2016 Tanggal 08 Desember 2016 Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasaranan Puskesmas Nilai Kontrak Rp.3.641.000.000 Pelaksana PT. Lingkar Andalan Nusantara, bahwa pelaksanaan pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli dari tanggal 08 – 27 Desember 2016 (waktu penyelesaian pekerjaan selama 20 hari) dan pekerjaan harus sudah selesai.
  • Bahwa berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan Nomor : 06/PERJ//PPK-DINKES/YANKES/2016 dan surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 59/SPMK/PPK-DINKES/YANKES/2016 kegiatan pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2016 dan diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan alat kesehatan di 14 puskesmas yang ada di Kabupaten Tolitoli.
  • Bahwa unsur penanggung jawab pada kegiatan pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 adalah:
  • PA (Pengguna Anggaran)

:

Drs. Bakri Idrus Apt.

  • KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

:

Nurhaini, S.Sos

  • PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

:

Nurhaini, S.Sos

  • PPTK (Panitia Pengendali Teknis Kegiatan)  

:

  • Ns, Saman di tahun 2016
  • Sakri, SE di tahun 2017
  • Irwan, S.Sos di tahun 2019
  • Yunaidi Patuba Tambing,S.sos  di tahun 2020
  • PPHP (Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan)

:

  • Ketua         : Anita Sondakh
  • Sekretaris  : Nurhayati, A.Md. Keb
  • Anggota    : Hapri, Amd,

Untung Sudrajat, Damaryanti, SKM.

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Pekerjaan Pengadaan Barang Pengadaan Alat-Alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 Nomor : 06/PERJ/PPK-DINKES/YANKES/2016 tanggal 08 Desember 2016, adapun 14 Puskesmas yang menerima Alat-Alat Kesehatan diantaranya:
  1. Puskesmas Kombo;
  2. Puskesmas Bangkir;
  3. Puskesmas Ogotua;
  4. Puskesmas Dondo;
  5. Puskesmas Basidondo
  6. Puskesmas Kayulompa;
  7. Puskesmas Ogodeide;
  8. Puskesmas Lampasio;
  9. Puskesmas Baolan;
  10. Puskesmas Kota;
  11. Puskesmas Galang;
  12. Puskesmas Dakopamean;
  13. Puskesmas Laulalang;
  14. Puskesmas Binontoan.

 

  • Bahwa pada saat PT. Lingkar Andalan Nusantara,  melakukan serah terima barang dengan  Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam kegiatan pengadaan Alat-alat Kesehatan 14 Puskesmas T.A 2016 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tolito
Pihak Dipublikasikan Ya