Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Pal 1.Elva Elia Mantika Sari
2.Muhammad Wafi Mulya Fikri
3.Muhammad Umar Jiaul
4.Erina Azahra Amalia
5.Salmia Putri Elvina
Rahmawati Badrun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Elva Elia Mantika Sari
2Muhammad Wafi Mulya Fikri
3Muhammad Umar Jiaul
4Erina Azahra Amalia
5Salmia Putri Elvina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Akbar Panguriseng, S.HElva Elia Mantika Sari
2Andi Akbar Panguriseng, S.HMuhammad Wafi Mulya Fikri
3Andi Akbar Panguriseng, S.HMuhammad Umar Jiaul
4Andi Akbar Panguriseng, S.HErina Azahra Amalia
5Andi Akbar Panguriseng, S.HSalmia Putri Elvina
Tergugat
NoNama
1Rahmawati Badrun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan secara hukum seluruh perjanjian antara para PENGGUGAT dan
TERGUGAT adalah sah dan mengikat . 
3. Menyatakan secara hukumTERGUGAT telah melakukan wanprestasi. 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada para PENGGUGAT kerugian materiil, PENGGUGATI Rp ( Seratus Tujuh puluh Dua Juta Rupiah, PENGGUGAT 11 Rp ( Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
PENGGUGAT 111 Rp 55,200 ( Lima Puluh lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
PENGGUGAT IV Rp   ( Seratus Sepuluh Juta Tuju Ratus Ribu Rupiah) PENGUGGAT V Rp 84.000,OOO ( Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) hingga total keseluruhannya Rp 898,900,000 ( Delapan Ratus Sembilan Puluh Delan Juta Sembilan Ratus Rupiah) Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah ) kepada Para PENGGUGAT. 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian in materiil sebesar Rp 1000.000.000, (Satu Miliar Rupiah Rupiah).
 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslag sebagai berikut:
  satu unit rumah yang di tempati oleh Tergugat sampai saat ini beralamat di jalan Cempedak no 28 A,RT 003/RW 004 kelurahan kamonji dengan batas batas sebagai berikut: 
Sebelah selatan berbatas dengan jalan cempedak
Sebelah barat berbatas dengan toko campuran aneka rasa.
Sebelah timur berbatas dengan took protama cell.
Sebelah utara berbatas dengan pemukiman warga.
  dan juga toko gilingan rahma milik Tergugat yang terletak di jalan bayam pasar inpres palu, kelurahan balaroa, kec palu barat, kota Palu dengan batas bats sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan jalan bayam.
Sebelah timur berbatas dengan gilingan kelapa sabbarae. 
Sebelah barat berbatas dengan lorong dua.
Sebelah selatan berbatas dengan rumah warga.
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang keterlambatan dwangsom Rp  Satu Juta Rupiah) perhari, apabila putusan ini tdak di jalankan oleh
TERGUGAT. 
8. Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum Perlawanan, banding Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari TERGUGAT (Uitvoerbar Bij Vorraad). 
SUBSIDAIR
Apabila Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak