Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Palu berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/20/V/Res.0.0./2024/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 30 Mei 2024 adalah cacat yuridis sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan kasus yang dikenakan terhadap diri Pemohon;
Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon;
Memerintahkan Termohon untuk segera memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |