Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Pal MADA YUNUS Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2024/PN Pal
Pemohon
NoNama
1MADA YUNUS
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Palu berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/20/V/Res.0.0./2024/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 30 Mei 2024 adalah cacat yuridis sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan kasus yang dikenakan terhadap diri Pemohon;
Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon;
Memerintahkan Termohon untuk segera memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya