Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2024/PN Pal AGUS KEPALA KEPOLISIAN RESOR PALU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2024/PN Pal
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUS
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR PALU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Palu berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/36/II/RES.1.24/2024/Satreskrim tertanggal 28 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/32/II/RES.0.0./2024/Satreskrim tertanggal 29 Februari 2024 adalah cacat yuridis sehingga penangkapan dan penahanan tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan kasus yang dikenakan terhadap diri Pemohon;
  6. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon;
  7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Tahanan Kepolisian Resor Kota Palu (Termohon), juga memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;      
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya