Petitum Permohonan |
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Palu berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP Kap/36/II/RES.1.24/2024/Satreskrim tertanggal 28 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/32/II/RES.0.0./2024/Satreskrim tertanggal 29 Februari 2024 adalah cacat yuridis sehingga penangkapan dan penahanan tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan Termohon sehubungan dengan kasus yang dikenakan terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Tahanan Kepolisian Resor Kota Palu (Termohon), juga memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|