Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2.DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
3.Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
YAYAN PURNAMA ALIAS OI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2293A /P.2.10/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSIAH,S.E.,S.H.,M.H.
2DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
3Keyu Zulkarnain Arif, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN PURNAMA ALIAS OI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Yayan Purnama Alias Oi, bersama Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dan Erfin (berkas terpisah), pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Pue Kodi Kel. Kayu malue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu Prov. Sulawesi Tengah, masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 5 (lima) paket plastic klip dengan total berat Neto 158.85 gram (seratus lima puluh delapan titik delapan puluh lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 381/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Pal, tanggal 14 Juli 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Berawal ketika para saksi yang diantaranya adalah saksi Akrim, SH., saksi Misabhuddin, SH. yang merupakan petugas dari BNNP Sulteng, yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dan Erfin (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 17.15 Wita di Jl. Trans Sulawesi Kebun Kopi Desa Nupabomba Kec. Tanantovea Kab. Donggala Prov. Sulteng, dimana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Neto 24,61 (dua empat koma enam satu) gram yang disimpan didalam kantong plastic warna hitam di letakan di kap mesin mobil yang diikat dikabel aki di dalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra 1,2 RMT warna Silver metalik tahun pembuatan 2024, No Pol DN1654IG yang di kemudikan oleh Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dan Erfin (berkas terpisah), secara bergantian menuju Poso untuk membawa sabu tersebut atas pesanan dan perintah Purwono Alias Ramli (berkas terpisah) yang kemudian memerintahkan kepada Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) untuk membawa sabu tersebut ke Poso ;
  • Bahwa pada saat Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dilakukan interogasi, Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari terdakwa yang berdomisili di Kayu Malue, dimana Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) memesan ½ bal dengan harga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana setelah melakukan pembelian tersebut, Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) langsung membagi menjadi 26 (dua puluh enam) paketa, dimana atas suruhan dari Purwono Alias Ramli (berkas terpisah) agar Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) membagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket, sehingga yang 1 (satu) paketnya Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) gunakan bersama Erfin (berkas terpisah), sebelum mereka menuju Poso ;
  • Sehingga atas dasar itulah para saksi yang tergabung dalam Tim BNNP Sulteng melakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada waktu dan tempat tersebut diatas saat terdakwa dilakukan penagkapan, sebelumnya Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) yang sudah diamankan oleh petugas BNNP Sulteng berpura pura memesan sabu-sabu lagi kepada terdakwa sebanyak ½ bal dengan kesepakatan terdakwa membawanya ditempat biasanya mereka bertransaksi di Jl. Pue Kodi Kel. Kayu Malue Pajeko Kota Palu, tanpa rasa curiga sedikitpun terdakwa langsung menyiapkan pesanan Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) tersebut, setelah beberapa saat kemudian terdakwa menghubungi Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) menanyakan posisinya, yang mana pada saat itu Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) sudah menunggu ditempat yang sudah mereka sepakati, sehingga pada saat itu juga terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopyw warna hitam Nomor Polisi DN5211IU milik terdakwa menuju tempat tersebut ;
  • Setelah terdakwa sampai, dimana pada saat itu terdakwa melihat mobil milik terdakwa sedang terparkir di pinggir jalan, tanpa ragu terdakwa mendekatinya dan berhenti tepat disamping pintu mobil, dimana pada saat itu juga para petugas yang turun dari mobil tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu juga terdakwa langsung diamankan ke Polsek Tawaeli, dimana pada saat itu juga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, yang pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru yang mereka gunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran Narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopyw warna hitam Nomor Polisi DN5211IU Tahun pembuatan 2021 dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut dengan tahun pembuatan 2001 milik terdakwa ;
  • Bahwa kemudian dilakukan juga pemerisaan dirumah terdakwa yang beradai di Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu yang disaksikan oleh masyarakat, dimana ditemukan 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisikan serbuk kristal sabu, 1 (satu) unit hand phone merk Iphone warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital warna Silver, 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopyw warna hitam Nomor Polisi DN5211IU Tahun pembuatan 2021, 2 (dua) buah alat sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong ukuran 7x10, 2 (dua) bungkus palstik klip bening kosong ukuran 4x6, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berukuran sedang, 1 (satu) buah kotak plastic warna kuning, 2 (dua) buah kotak plastic warna putih dan 1 (satu) buah buku Rekening BRI Nomor : 3450-01-042280-53-9 atas nama Yayan Purnama, yang mana kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut langsung diamankan dan di bawa ke kantor BNNP Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana diketahui bahwa terdakwa melakukan peredaran Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang ; 
  • Bahwa  5 (lima) paket plastic klip dengan total berat Neto 158.85 gram (seratus lima puluh delapan titik delapan puluh lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 381/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Pal, tanggal 14 Juli 2025, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

Perbuatan terdakwa Yayan Purnama Alias Oi, bersama Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dan Erfin (berkas terpisah), diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika

A t a u

 

Kedua :                             

Bahwa mereka terdakwa Yayan Purnama Alias Oi, bersama Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dan Erfin (berkas terpisah), sebagaimana waktu dan tempat tersebut pada dakwaan Kesatu diatas, secara tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan I, bukan tanaman jenis Sabu-sabu melebihi 5 (lima) gram sebanyak 5 (lima) paket plastic klip dengan total berat Neto 158.85 gram (seratus lima puluh delapan titik delapan puluh lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 381/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Pal, tanggal 14 Juli 2025, dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Berawal ketika para saksi yang diantaranya adalah saksi Akrim, SH., saksi Misabhuddin, SH. yang merupakan petugas dari BNNP Sulteng, yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dan Erfin (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 17.15 Wita di Jl. Trans Sulawesi Kebun Kopi Desa Nupabomba Kec. Tanantovea Kab. Donggala Prov. Sulteng, dimana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat Neto 24,61 (dua empat koma enam satu) gram yang disimpan didalam kantong plastic warna hitam di letakan di kap mesin mobil yang diikat dikabel aki di dalam 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra 1,2 RMT warna Silver metalik tahun pembuatan 2024, No Pol DN1654IG yang di kemudikan oleh Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dan Erfin (berkas terpisah), secara bergantian menuju Poso untuk membawa sabu tersebut atas pesanan dan perintah Purwono Alias Ramli (berkas terpisah) yang kemudian memerintahkan kepada Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) untuk membawa sabu tersebut ke Poso ;
  • Bahwa pada saat Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dilakukan interogasi, Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) mengakui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari terdakwa yang berdomisili di Kayu Malue, dimana Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) memesan ½ bal dengan harga Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana setelah melakukan pembelian tersebut, Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) langsung membagi menjadi 26 (dua puluh enam) paketa, dimana atas suruhan dari Purwono Alias Ramli (berkas terpisah) agar Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) membagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket, sehingga yang 1 (satu) paketnya Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) gunakan bersama Erfin (berkas terpisah), sebelum mereka menuju Poso ;
  • Sehingga atas dasar itulah para saksi yang tergabung dalam Tim BNNP Sulteng melakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada waktu dan tempat tersebut diatas saat terdakwa dilakukan penagkapan, sebelumnya Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) yang sudah diamankan oleh petugas BNNP Sulteng berpura pura memesan sabu-sabu lagi kepada terdakwa sebanyak ½ bal dengan kesepakatan terdakwa membawanya ditempat biasanya mereka bertransaksi di Jl. Pue Kodi Kel. Kayu Malue Pajeko Kota Palu, tanpa rasa curiga sedikitpun terdakwa langsung menyiapkan pesanan Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) tersebut, setelah beberapa saat kemudian terdakwa menghubungi Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) menanyakan posisinya, yang mana pada saat itu Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) sudah menunggu ditempat yang sudah mereka sepakati, sehingga pada saat itu juga terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopyw warna hitam Nomor Polisi DN5211IU milik terdakwa menuju tempat tersebut ;
  • Setelah terdakwa sampai, dimana pada saat itu terdakwa melihat mobil milik terdakwa sedang terparkir di pinggir jalan, tanpa ragu terdakwa mendekatinya dan berhenti tepat disamping pintu mobil, dimana pada saat itu juga para petugas yang turun dari mobil tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu juga terdakwa langsung diamankan ke Polsek Tawaeli, dimana pada saat itu juga dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, yang pada saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru yang mereka gunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran Narkotika jenis sabu tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopyw warna hitam Nomor Polisi DN5211IU Tahun pembuatan 2021 dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor tersebut dengan tahun pembuatan 2001 milik terdakwa ;
  • Bahwa kemudian dilakukan juga pemerisaan dirumah terdakwa yang beradai di Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu yang disaksikan oleh masyarakat, dimana ditemukan 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisikan serbuk kristal sabu, 1 (satu) unit hand phone merk Iphone warna hitam, 2 (dua) unit timbangan digital warna Silver, 1 (satu) lembar STNK dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopyw warna hitam Nomor Polisi DN5211IU Tahun pembuatan 2021, 2 (dua) buah alat sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong ukuran 7x10, 2 (dua) bungkus palstik klip bening kosong ukuran 4x6, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berukuran sedang, 1 (satu) buah kotak plastic warna kuning, 2 (dua) buah kotak plastic warna putih dan 1 (satu) buah buku Rekening BRI Nomor : 3450-01-042280-53-9 atas nama Yayan Purnama, yang mana kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut langsung diamankan dan di bawa ke kantor BNNP Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dimana diketahui bahwa terdakwa melakukan peredaran Narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang ; 
  • Bahwa 5 (lima) paket plastic klip dengan total berat Neto 158.85 gram (seratus lima puluh delapan titik delapan puluh lima) gram, berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Palu Nomor : 381/Pen.Pid.B-SITA/2025/PN Pal, tanggal 14 Juli 2025, dengan ke simpulan sebagai berikut :
  • Sampel tersebut diatas berdasarkan hasil uji bahwa serbuk Kristal putih transparan berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I No. Urt. 61 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika);

 

Perbuatan terdakwa Yayan Purnama Alias Oi, bersama Ridwan Alias Anto (berkas terpisah) dan Erfin (berkas terpisah), diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya