Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2025/PN Pal I WAYAN SUTAYASA I WAYAN SUKAYASA, S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SUTAYASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lm.ARIF.S.HI WAYAN SUTAYASA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN SUKAYASA, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga hukum Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor  2.1 (dua titik satu) tanggal 15 Januari 2024;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas isi perjanjian tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian  kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp 1.325.500.000 (satu miliyar tiga ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu  rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
6. Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, untuk menjamin pembayaran hutang kepada Penggugat;
7. Menetapkan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi dari pihak Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak