Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. JANTO BARAMBULA Alias YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-108/P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANTO BARAMBULA Alias YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia JANTO BARAMBULA Alias YANTO, pada hari rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di parkiran Bank mandiri jalan Sam ratulangi kel. Besusu Barat kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi barang itu ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat saksi korban EMILIA FACHRIANI Alias EKA menelpon terdakwa untuk datang ke Bank mandiri cabang palu Jalan Samratulangi Kota Palu dengan maksud untuk memfoto mobil Avanza Veloz milik korban yang disewakan kepada terdakwa selama 1 (satu) bulan, sesampainya di parkiran bank mandiri terdakwa menyerahkan kunci mobil kepada korban dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan untuk mengambil ATM yang tertinggal dirumahnya di Kel. Taipa sehingga korban memberikan sepeda motor miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa motor tersebut ke desa Ogotion Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong dan menjualnya kepada teman terdakwa yakni Lk. RUS (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah menjual motor tersebut terdakwa tinggal di Desa Ogotion dan setelah satu bulan kemudian barulah terdakwa Kembali ulang ke Kota Palu, tidak lama kemudian berdasarkan laporan polisi dari korban, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Anggota Satreskrim Polresta Palu dan dibawa ke Kantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban EMILIA FACHRIANI Alias EKA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 26.230.000,- (dua puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya