Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Pal DEBBIE TRISYE NOVTALIN PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq. Michael Lie (Manager Project) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEBBIE TRISYE NOVTALIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risnandar KobandahaDEBBIE TRISYE NOVTALIN
Tergugat
NoNama
1PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq. Michael Lie (Manager Project)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan membuat Kontrak Baru/Adendum secara sepihak, serta tidak membayarkan Hak Penggugat berdasarkan SURAT PERINTAH KERJA (SPK SUBCONT) dengan Nomor: 045/SPK/MDR/MJM/III/2024 pada paket pekerjaan GD.REHABILITASI & REKONTRUKSI UNTAD FASE II GEDUNG, pada area GEDUNG KULIAH A.37 dan GEDUNG KULIAH A.38;
 
3. Menyatakan SURAT PERINTAH KERJA (SPK SUBCONT) dengan Nomor: 045/SPK/MDR/MJM/III/2024 pada paket pekerjaan GD.REHABILITASI & REKONTRUKSI UNTAD FASE II GEDUNG, pada area GEDUNG KULIAH A.37 dan GEDUNG KULIAH A.38 adalah sah, berlaku dan mengikat secara hukum;
 
4. Menyatakan Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) wajib menjalankan isi dari SURAT PERINTAH KERJA (SPK SUBCONT) dengan Nomor: 045/SPK/MDR/MJM/III/2024 pada hari Rabu Tanggal 25 Maret 2024, sesuai dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam SURAT PERINTAH KERJA (SPK SUBCONT) pada paket pekerjaan GD.REHABILITASI & REKONTRUKSI UNTAD FASE II GEDUNG, pada area GEDUNG KULIAH A.37 dan GEDUNG KULIAH A.38;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan volume pekerjaan (Progres Pekerjaan) sebesar Rp.320.839.620,- (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Rupiah);, yang merupakan Hak Penggugat yang belum dibayarkan;
 
6. Memerintahkan kepada Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) untuk membayar “Biaya Retensi” kepada Penggugat sebesar Rp.26.481.973,(Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);
 
7. Menghukum Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta rupiah), atas kerugian - kerugian yang telah dialami Penggugat;
 
8. Menyatakan Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) secara hukum untuk tunduk dan taat atas Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
 
9. Menghukum Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari  apabila Tergugat belum menjalankan isi putusan, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang diberikan kepada Penggugat melalui Cash atau Transfer;
 
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding, kasasi maupun ada upaya hukum lainnya (uitvoebar bij voorraad);
 
11. Menghukum Tergugat (PT.METALINDO JAYA MAKMUR Cq.Michael Lie) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak