Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal | 1.LA ODE MUHAMMAD NUZUL, S.H. 2.WELLY ANDRIANSYAH, S.H. 3.CLEMENT HOPOSDO OMPUSUNGGU, S.H. |
MOHAMAD ALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-292/P.2.18.8/Ft.1/08/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PRIMAIR : --------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD ALI selaku Kepala Desa Siatu Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/07/60/2019 Tanggal 08 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Siatu, pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 s.d 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam dari tahun 2019 s.d 2021, bertempat di Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una-Una, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum” yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2), yang menyebutkan : Pasal 2 ayat (1) : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Pasal 28 ayat (2) : Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 16 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 3 tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan : “Pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang dan jasa diterima”. Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 Ayat (2) : “bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 58 ayat (1) ; “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”, melakukan “perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu melakukan kegiatan pembayaran dan pengadaan barang fiktif, menggunakan selisih pembayaran kegiatan dan pengadaan barang, melakukan Kemahalan harga pengadaan barang, menggunakan dana penerimaan SiLPA dan Penerimaan Pungutan pajak PPN/PPh dan Pajak Daerah yang tidak disetorkan, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp1.070.431.112,00 (Satu milyar tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus dua belas rupiah)) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Atas Pelaksaanaan APBDes Desa Siatu Kecamatan Batudaka, Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019-2021 Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.3/18/LHA-PKKN.DS.SIATU/RHS/ITDA/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Makan/minum tamu kepala desa = Rp 416.640 Makan/minum tamu = Rp 150.000 Makan/minum harian pegawai = Rp 1.050.000 Konsumsi peserta = Rp 3.750.000 Makan/minum kegiatan = Rp 5.250.000 Makan/minum harian pegawai = Rp 1.050.000 Makan/minum keg. peletakan batu masjid = Rp 1.700.000 Makan/minum kegiatan = Rp 2.000.000 Makan/minum = Rp 1.500.000 Makan/minum kegiatan maulid = Rp 1.000.000 Jumlah = Rp17.866.640
Makan/minum tamu No,00025/KWT/11.2006/2020 = Rp 500.000 Makan/minum tamu No,00053/KWT/11.2006/2020 = Rp 1.000.000 Makan/minum tamu No,00093/KWT/11.2006/2020 = Rp 450.000 Makan/minum tamu No,00136/KWT/11.2006/2020 = Rp 3.800.000 Makan/minum No,00115/KWT/11.2006/2020 = Rp25.800.000 Konsumsi No,00140/KWT/11.2006/2020 = Rp 1.000.000 Makan/minum sampai November No,00201... = Rp11.000.000 Makan/minum BPD No,00240/KWT/11.2006/2020 = Rp 1.500.000 Makan/minum BPD No,00241/KWT/11.2006/2020 = Rp 700.000 Makan/minum No,00243/KWT/11.2006/2020 = Rp 3.500.000 Makan/minum No,00268/KWT/11.2006/2020 = Rp 700.000 Jumlah = Rp49.950.000
Bahwa pada tahun 2021 tidak ada kegiatan rapat yang dilakukan oleh pemerintah desa sehingga tidak ada biaya makan/minum rapat sehingga belanja makan/minum tahun 2021 fiktif senilai Rp22.928.200
Berdasarkan Register Kwitansi = Rp9.100.000,00 Biaya PMT Rp230.000/bulan x 12 bulan = Rp2.760.000,00 Jumlah Selisih = Rp6.340.000,00
Berdasarkan Register Kwitansi = Rp16.740.000 Biaya PMT Rp230.000/bulan x 12 bulan = Rp 2.760.000 Jumlah Selisih = Rp14.210.000
Bahwa berdasarkan Register kwitansi belanja ATK tahun 2020 sebesar Rp18.899.200,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Register kwitansi belanja ATK tahun 2020 sebesar Rp11.465.000,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa mesin listrik desa rusak sejak September tahun 2020 sehingga sejak saat itu desa tidak lagi menggunakan mesin listrik desa, dan mesin tersebut pernah dibawa oleh Terdakwa ke Ampana dengan alasan untuk diperbaiki, kemudian dibawa ke Kota Palu untuk perbaikan lebih maksimal, namun sampai dengan saat ini alat tersebut tidak ada di desa, biaya perbaikan yang dikeluarkan tahun 2021 sebesar Rp20.900.000,00 namun mesin tersebut tidak dapat digunakan lagi, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran atas perbaikannya.
Bahwa tahun 2021 tidak ada pelatihan website desa baik merupakan kegiatan pelatihan ataupun pelatihan perorangan dan tahun 2020 tidak ada pengadaan pembuatan website desa. Namun biaya yang dikeluarkan atas belanja website sebesar Rp19.000.000 dengan rincian :
Rincian Insentif TPK yang tidak dibayarkan sebagai berikut :
Rincian pengadaan barang fiktif sebagai berikut :
Bahwa penerima BLT masing-masing hanya menerima dana BLT selama 10 bulan sehingga ditemukan selisih 2 bulan dengan rincian sebagai berikut:
Penyaluran BLT Rp300.000 x 26 orang x 12 bulan = Rp 93.600.000,00
Penyaluran BLT Rp300.000 x 26 orang x 10 bulan = Rp 78.000.000,00
atas perbedaan selisih tersebut Bendahara Desa Siatu saksi SRIYANTI menyatakan bahwa semua pembayaran untuk penyaluran BLT tahun 2021 dilaksanakan oleh Kepala Desa Siatu yakni Terdakwa MOHAMAD ALI.
Bahwa dalam APBDes Desa Siatu tahun 2021, Anggaran Pekerjaan Pasar senilai Rp42.174.300,00, sedangkan dalam Laporan Realisasi Anggaran/register kwitansi yang terealisasi senilai Rp41.341.020,00 termasuk jasa konsultan yang terdiri dari :
Bahwa dalam dokumen APBDes tahun 2021 jumlah anggaran yang ditetapkan pada Pekerjaan Pembangunan Poskesdes Siatu sebesar Rp200.407.475,00, sedangkan berdasarkan Register Kwitansi dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp200.195.630,00. Dalam perencanaannya pekerjaan tersebut direncanakan mulai pekerjaan struktur bagian bawah/pondasi (bangunan Baru) dilokasi bangunan yang lama, namun ketika dalam pelaksanaannya dibuat/dikerja diatas Pondasi bangunan lama, sehingga beberapa bahannya tidak terpasang termasuk Material Batu pondasi dan selain itu pula realisasi pembongkaran ada walaupun di dalam APBDes tidak dianggarkannya. Pada pelaksanaan pekerjaannya Anggaran yang diserahkan dari Bendahara Desa kepada Kepala Desa sesuai Kwitansi sebesar Rp115.000.000,- selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga dan sisa lainnya langsung Kepala Desa serahkan kepada pihak ketiga. Adapun uang yang pihak ketiga terima dari Kepala Desa sebesar Rp106.000.000,00, dengan rincian sebagai berikut: Dari bendahara uang tunai Rp 40.000.000,00 Dari Kepala Desa transfer Rp 40.000.000,00 Dari Kepala Desa uang tunai Rp 5.500.000,00 Dari Kepala Desa uang tunai Rp 4.000.000,00 Dari Kepala Desa uang tunai Rp 300.000,00 Dari Kepala Desa transfer Rp 2.000.000,00 Dari Kepala Desa uang tunai Rp 500.000,00 Dari Kepala Desa uang tunai Rp 2.000.000,00 Dari Kepala Desa transfer Rp 5.000.000,00 Dari Kepala Desa transfer Rp 7.000.000,00 (+) Total Rp106.300.000,00 Dan terdapat item pekerjaan tambahan Pekerjaan pembongkaran bangunan lama yang tidak masuk dalam APBDes sebesar Rp6.300.000,00 Dengan rincian sebagai berikut : Tukang 1 orang x 14 hari x Rp150.000,00 = Rp2.100.000,00 Anggota 3 orang x 14 hari x Rp100.000,00 = Rp4.200.000,00 Jumlah = Rp6.300.000,00
Jumlah Anggaran yang diterima oleh pihak ketiga lebih kecil daripada Realisasi Pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan selisih sebagai berikut : Jumlah Belanja yang diterima Rp106.300.000,00 Realisasi yang dikerjakan Rp106.869.803,47 Selisih yang tidak dibayarkan Rp569.803,47 Sehingga masih ada selisih dari jumlah anggaran yang tidak dikerjakan yang masih dikuasai oleh Kepala Desa sebesar Rp93.895.630,00 (pajak belum dipotong) dengan rincian sebagai berikut : Jumlah Anggaran APBDes senilai Rp200.195.630,00. Jumlah yang diterima oleh Pihak ketiga senilai Rp106.300.000,00 Selisih atas pekerjaan yang belum dikerjakan Rp93.895.630,00 Selisih Pembayaran atas Pelaksanaan Pekerjaan pembangunan Poskesdes senilai Rp93.895.630,00 – (dikurangi) Pajak yang dipungut Rp10.173.333,0 = Rp83.722.297,00.
Rincian SiLPA yang tidak disetor terdiri
Bahwa terdapat SiLPA Tahun 2021 senilai Rp181.760,00 yang belum disetor ke rekening kas desa Siatu dengan uraian sebagai berikut : Saldo Buku (SiLPA) 2019 =Rp 46.555.521,50 Saldo Kas Tunai/Bank per 31 Desember 2019 =Rp 8.754.761,50 Perbedaan saldo buku dan saldo kas =Rp 37.800.760,00 Setor SiLPA Tanggal 8 Agustus 2020 =Rp 37.619.000,00 Kurang setor SiLPA Tahun 2019 =Rp 181.760,00
Bahwa terdapat SiLPA Tahun 2020 senilai Rp10.866.540,00 yang belum disetor ke rekening kas desa Siatu dengan uraian sebagai berikut : Saldo Buku (SiLPA) 2020 =Rp 11.296.013,95 Saldo Kas Tunai/Bank per 31 Desember 2020 =Rp 429.473,95 Perbedaan saldo buku dan saldo kas =Rp 10.866.540,00
Bawah terdapat SiLPA Tahun 2021 senilai Rp1.596.150,00 yang belum disetor ke rekening kas desa Siatu dengan uraian sebagai berikut : Saldo Buku (SiLPA) 2021 =Rp 2.463.601,95 Saldo Kas Tunai/Bank per 31 Desember 2020 =Rp 867.451,95 Perbedaan saldo buku dan saldo kas =Rp 1.596.150,00
Berdasarkan buku pembantu pajak, sebagai berikut : Penerimaan mulai 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Rp 57.967.528,00 Penyetoran mulai 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Rp 57.967.528,00 Saldo Buku Rp 0,00 Berdasarkan bukti setoran pajak, sebagai berikut : Penerimaan mulai 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Rp 57.967.528,00 Penyetoran mulai 01/01/2019 s/d 31/12/2019 Rp 0,00 Saldo Buku Rp 57.967.528,00 Selisih Rp 57.967.528,00
Berdasarkan buku pembantu pajak, sebagai berikut : Penerimaan mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp 37.115.776,00 Penyetoran mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp 37.115.776,00 Saldo Buku Rp 0,00 Berdasarkan bukti setoran pajak, sebagai berikut : Penerimaan mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp 37.115.776,00 Penyetoran mulai 01/01/2020 s/d 31/12/2020 Rp 0,00 Saldo Buku Rp 37.115.776,00 Selisih Rp 37.115.776,00
Berdasarkan buku pembantu pajak, sebagai berikut : Penerimaan mulai 01/01/2021 s/d 31/12/2021 Rp 34.625.039,00 Penyetoran mulai 01/01/2021 s/d 31/12/2021 Rp 34.625.039,00 Saldo Buku Rp 0,00 Berdasarkan bukti setoran pajak, sebagai berikut : Penerimaan mulai 01/01/2021 s/d 31/12/2021 Rp 34.625.039,00 Penyetoran mulai 01/01/2021 s/d 31/12/2021 Rp 0,00 Saldo Buku Rp 34.625.039,00 Selisih Rp 34.625.039,00 Bahwa atas selisih tersebut Bendahara Desa saksi SRIYANTI menyatakan bahwa untuk semua pembelanjaan dilakukan/dikuasai oleh Kepala Desa yakni Terdakwa MOHAMAD ALI sejak tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021, dan Terdakwa MOHAMAD ALI tidak dapat memperlihatkan/memberikan bukti setoran pajak kepada Tim Pemeriksa, sehingga saldo pajak yang masih terutang sejumlah Rp129.708.343,00.
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa MOHAMAD ALI tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : --------- Bahwa Terdakwa MOHAMAD ALI selaku Kepala Desa Siatu Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019 s.d 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam dari tahun 2019 s.d 2021 bertempat di Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una-Una atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yakni menguntungkan diri terdakwa sendiri dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019 s.d 2021, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2), yang menyebutkan : Pasal 2 ayat (1) : “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”. Pasal 28 ayat (2) : Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 16 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tono Una-Una Pasal 28 ayat (2) “Surat permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”. Pasal 30 ayat (2) “Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan Pembayaran”. Peraturan Bupati Tojo Una-Una nomor 3 tahun 2015 tentang Pengadaan barang/ jasa di Desa pada Pasal 3 ayat (2) menyebutkan “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan : “Pengajuan surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang dan jasa diterima”. Undang-undang No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59 Ayat (2) : “bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut”. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 58 ayat (1) ; “Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku”, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, yaitu terdakwa MOHAMAD ALI dalam masa jabatannya selaku Kepala Desa pada Desa Siatu Kec. Batudaka Kab. Tojo Una-Una berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor 188.45/07/60/2019 Tanggal 08 Maret 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Siatu, terdakwa telah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 s.d 2021 dengan mengambil alih tugas Kaur Keuangan yaitu saksi SRIYANTI selaku Kaur Keuangan/Bendahara yang bertugas menyimpan, mengelola dan melakukan pembayaran kegiatan di desa, selain itu terdakwa melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan/penganggarannya serta tidak melakukan kegiatan dan pengadaan lalu menggunakan sejumlah anggaran kegiatan tersebut untuk keperluan pribadinya yang mana dalam realisasi anggarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan adanya SiLPA dan pungutan pajak yang tidak disetorkan, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp1.070.431.112,00 (Satu milyar tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu seratus dua belas rupiah)) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Atas Pelaksaanaan APBDes Desa Siatu Kecamatan Batudaka, Kab. Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2019-2021 Inspektorat Daerah Nomor: 700.1.2.3/18/LHA-PKKN.DS.SIATU/RHS/ITDA/XII/2023 tanggal 10 Desember 2023, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
Makan/minum tamu kepala desa = Rp 416.640 Makan/minum tamu = Rp 150.000 Makan/minum harian pegawai = Rp 1.050.000 Konsumsi peserta = Rp 3.750.000 Makan/minum kegiatan = Rp 5.250.000 Makan/minum harian pegawai = Rp 1.050.000 Makan/minum keg. peletakan batu masjid = Rp 1.700.000 Makan/minum kegiatan = Rp 2.000.000 Makan/minum = Rp 1.500.000 Makan/minum kegiatan maulid = Rp 1.000.000 Jumlah = Rp17.866.640
Makan/minum tamu No,00025/KWT/11.2006/2020 = Rp 500.000 Makan/minum tamu No,00053/KWT/11.2006/2020 = Rp 1.000.000 Makan/minum tamu No,00093/KWT/11.2006/2020 = Rp 450.000 Makan/minum tamu No,00136/KWT/11.2006/2020 = Rp 3.800.000 Makan/minum No,00115/KWT/11.2006/2020 = Rp25.800.000 Konsumsi No,00140/KWT/11.2006/2020 = Rp 1.000.000 Makan/minum sampai November No,00201... = Rp11.000.000 Makan/minum BPD No,00240/KWT/11.2006/2020 = Rp 1.500.000 Makan/minum BPD No,00241/KWT/11.2006/2020 = Rp 700.000 Makan/minum No,00243/KWT/11.2006/2020 = Rp 3.500.000 Makan/minum No,00268/KWT/11.2006/2020 = Rp 700.000 Jumlah = Rp49.950.000
Bahwa pada tahun 2021 tidak ada kegiatan rapat yang dilakukan oleh pemerintah desa sehingga tidak ada biaya makan/minum rapat sehingga belanja makan/minum tahun 2021 fiktif senilai Rp22.928.200
Berdasarkan Register Kwitansi = Rp9.100.000,00 Biaya PMT Rp230.000/bulan x 12 bulan = Rp2.760.000,00 Jumlah Selisih = Rp6.340.000,00
Berdasarkan Register Kwitansi = Rp16.740.000 Biaya PMT Rp230.000/bulan x 12 bulan = Rp 2.760.000 Jumlah Selisih = Rp14.210.000
Bahwa berdasarkan Register kwitansi belanja ATK tahun 2020 sebesar Rp18.899.200,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Register kwitansi belanja ATK tahun 2020 sebesar Rp11.465.000,00, terdapat belanja yang tidak dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
|