Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pid.Pra/2024/PN Pal | IBRAHIM H AKSA | Kemente Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 14/Pid.Pra/2024/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | 14/Pid.Pra/2024/PN Pal | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak sesuai prosedur;
Menyatakan Penangkapan atas diri PEMOHON adalah tidak sah dan tidak sesuau prosedur;
Menyatakan penahanan terhadap diri PEMOHON tidak sah dan tidak sesuai prosedur, serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM);
Menyatakan surat perintah penyidikan terhadap diri PEMOHON tidak sah dan tidak sesuai prosedur;
Menghukum TERMOHON untuk menghentikan penyidikan perkara yang disangkakan kepada PEMOHON;
Menghukum TERMOHON untuk segera membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara Maesa Palu;
Memerintahkan TERMOHON ganti kerugian dan rehabilitasi akibat tidak sahnya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |