Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.B/2025/PN Pal | 1.ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. 2.Rhenita Tuna, S.H. |
MOH. FAHRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.B/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 804 /P.2.10/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MOH. FAHRI pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar Jam 06.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setika-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gedung Rektorat Universitas Tadulako Jl. Soekarno hatta kel. Tondo kec. Mantikulore kota Palu setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, mengambil 4 potongan kabel listrik warna warni yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni korban PP URBAN-MKI, KSO yang diwakilkan oleh saksi MUH. IMAM SAPUTRA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai kepada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
-----------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5, KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |